DPR Yakin UU Ibu Kota Negara Sudah Penuhi Syarat Formil
Kamis, 03-02-2022 - 14:45:04 WIB
 |
DPR RI |
OPSINEWS.COM - Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) diajukan uji formil ke Mahkamah Konstitusi. Pansus RUU IKN menegaskan, dalam proses pembentukannya, sudah terpenuhi syarat formil.
Anggota Pansus RUU IKN Achmad Baidowi meyakini, proses pembahasan RUU IKN sudah melalui prosedur sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). Syarat formil pembentukan RUU IKN juga sudah terpenuhi.
"Kami meyakini pembahasan RUU IKN ini sudah melalui prosedur dan sesuai ketentuan UU 12/2011 juncto UU 15/2011 tentang PPP dan juga termasuk syarat formilnya terpenuhi," ujar politikus yang akrab disapa Awiek ini kepada wartawan, Kamis (3/2).
Wakil Ketua Baleg DPR ini membantah tuduhan konspirasi jahat yang disampaikan penggugat UU IKN di Mahkamah Konstitusi. Apalagi, MK juga tidak bisa mendalilkan hal tersebut.
"Soal tuduhan ada konspirasi jahat, sama sekali tidak ada itu. Dan di MK tidak mendalilkan itu. Di MK itu biasanya mendalilkan apakah pasal itu bertentangan atau tidak bertentangan dengan UUD 1945," jelas Awiek.
Awiek pun mempersilakan kelompok masyarakat jika ingin melakukan gugatan terhadap UU IKN ke Mahkamah Konstitusi.
Politikus PPP ini bilang, adu argumen dan pendapat itu akan dilakukan di Mahkamah Konstitusi. DPR selaku pembuat undang-undang akan mempertahankan pendapat yang diyakini benar.
"Nanti kita berlakukan adu argumen, beradu pendapat di MK. Tentu kami akan mempertahankan pendapat kami yakini benar, dan yang kami lakukan benar," tutup Awiek.
Sebelumnya, Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) mengajukan uji formil terhadap Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (2/2). Pendaftaran uji formil ini hanya sekitar dua pekan sejak undang-undang itu resmi disahkan Pemerintah dan DPR pada 18 Januari 2022.
"Dalam permohonan ini masih memohon uji formil, belum uji materiil. Dan itu kami akan susulkan, tapi yang penting untuk uji formil ini," kata Koordinator PNKN Marwan Batubara kepada wartawan di MK, Rabu (2/2).
Menurutnya, salah satu alasan mengajukan uji formil ini lantaran pemerintah dan DPR dianggap melakukan konspirasi jahat dalam perumusan UU itu.
"Terjadi konspirasi jahat antara pemerintah dan DPR. Kenapa? Karena mereka menyembunyikan hal-hal esensial dan strategis dari apa yang seharusnya menjadi konten UU," ujar Marwan.
"Mereka sembunyikan dan mereka sebutkan itu nanti diatur dalam peraturan pelaksanaan, entah itu PP (Peraturan Pemerintah) atau Perpres (Peraturan Presiden)," sambungnya.
Komentar Anda :