Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Kasus Penemuan Kerangka Manusia di Jembatan Musi, Pelakunya Terungkap
Selasa, 01-02-2022 - 19:45:11 WIB
Ilsutrasi
TERKAIT:
   
 

OPSINEWS.COM - Kasus penemuan kerangka manusia di pinggir Jembatan Musi, Desa Tambangan, BTS Ulu, Musi Rawas, Sumatera Selatan, akhirnya terungkap. Korban diketahui berinisial AG (46) dan tewas dibunuh temannya sendiri, MY (52).

Pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan hasil autopsi terhadap jenazah. Pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas, Senin (31/1).

Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmat Hidayat mengungkapkan, penyidik mendapatkan petunjuk terkait pelaku pembunuhan dari saksi yang melihat MY berjalan beriringan bersama korban dengan motor masing-masing. Keterangan dikuatkan dengan keterangan istri korban yang menyebut keduanya berencana pergi ke tempat ritual penggandaan uang.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka MY kami tangkap dan dia mengakui saat diperiksa," ungkap Dedi, Selasa (1/2).

Dikatakan, tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan berpura-pura mengajak korban untuk menggandakan uang. Sesampai di TKP, tersangka memukul kepala belakang korban dengan menggunakan batu besar.

Cara pembunuhan itu cocok dengan hasil autopsi yang diketahui ditemukan luka patah tulang ke arah dalam pada bagian kerangka kepala bagian kanan korban akibat benda tumpul. Luka tersebut menyebabkan korban tewas.

Setelah korban tidak berdaya, tersangka mengambil uang sebanyak Rp50 juta yang ada dalam tas. Kemudian tas tersebut diisi batu berikut ponsel korban dan dibuang ke sungai.

"Modusnya pura-pura mengajak korban menggandakan uang, tersangka memang mengincar uang sebanyak itu," ujarnya.

Setelah kejadian, tersangka pulang dan seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Uang tersebut digunakannya untuk membayar utang, acara 100 hari keluarga, dan dibelikan beberapa barang seperti pakaian, emas dan lainnya.

"Tersangka sudah tahu korban membawa uang Rp50 juta dan sudah menyiapkan palu dari rumah," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman paling rendah 7 tahun penjara. Barang bukti disita 2 unit sepeda motor, 4 unit ponsel, kalung emas, dan beberapa lembar pakaian.

"Tersangka adalah pelaku tunggal, kami segera lengkapi berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Tambangan, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas, gempar dengan penemuan kerangka manusia bersama motornya. Setelah diketahui identitasnya, korban diduga dibunuh gara-gara uang ghaib.

Korban inisial AG (46) ditemukan di pinggir jembatan oleh warga yang sedang mencari rumput, Kamis (27/1) sore. Kondisinya sudah menjadi kerangka yang terpisah-pisah di samping sepeda motornya.

Saksi awalnya menemukan sepeda motor merek Honda Revo tanpa nomor polisi di TKP. Begitu didekati, saksi mencium bau menyengat dan ditemukan kerangka manusia.
Tak lama kemudian, polisi datang untuk mengevakuasi korban dan olah TKP. Petugas mengumpulkan tulang kaki, tulang punggung, tulang rusuk, tulang rahang, uang Rp42 ribu, dan pakaian korban.

Berbekal nomor rangka sepeda motor, polisi mengungkap pemiliknya namun sudah dijual kepada korban yang tinggal di Desa Pian Raya, Kecamatan Muara Lakitan. Petugas pun meluncur ke alamat yang disebutkan dan bertemu dengan istri korban, SK (45).

SK bercerita korban pergi dari rumah mengendarai sepeda motor untuk menemui temannya, MY, Senin (18/1). Ketika itu korban membawa uang Rp50 juta dan 2 unit ponsel.

Dalam perjalanan, korban mampir ke rumah adik iparnya, YK, di Desa Jaya Bakti dan meminjam uang Rp100 ribu. Keesokan harinya, korban kembali mampir ke rumah YK untuk meminta rokok lalu pamit pulang ke kampungnya.

Dari keterangan adiknya, korban memiliki kebiasaan menarik uang gaib bersama MY. Sebelum dinyatakan hilang, korban juga sempat pergi membawa uang Rp35 juta.

Dari keterangan tersebut, korban diduga tewas akibat dibunuh temannya perihal uang gaib tersebut. Terlebih, korban dan terduga pelaku pernah bertengkar karena terduga pelaku ingkar janji dalam menggandakan uang tersebut.

Sumber:merdeka.com




 
Berita Lainnya :
  • Baru Dikerjakan,Jalan Simpang Mangala Pujud Desa Siarang-Arang Rohil Rusak Parah
  • Sinergitas TNI-Polri Gelar Pengamanan Halal Bihalal Pemkab Sergai Bersama Masyarakat di Tiga Kecamatan
  • Bentuk Kedisiplinan dan Kerjasama Tim, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Kegiagan FMD.
  • Polres Sergai Melakukan Penindakan Menutup Lokasi Perjudian di Bawah Titi Sungai Ular Desa Kotapari Pantai Cermin
  • Minta Uang Rp 200 Juta Untuk Tanda Tangan Sporadik, Darmawan Kades Kualu Dituding Mafia Tanah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Baru Dikerjakan,Jalan Simpang Mangala Pujud Desa Siarang-Arang Rohil Rusak Parah
    02 Sinergitas TNI-Polri Gelar Pengamanan Halal Bihalal Pemkab Sergai Bersama Masyarakat di Tiga Kecamatan
    03 Bentuk Kedisiplinan dan Kerjasama Tim, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Kegiagan FMD.
    04 Polres Sergai Melakukan Penindakan Menutup Lokasi Perjudian di Bawah Titi Sungai Ular Desa Kotapari Pantai Cermin
    05 Minta Uang Rp 200 Juta Untuk Tanda Tangan Sporadik, Darmawan Kades Kualu Dituding Mafia Tanah
    06 Kapolsek Dolok Masihul Bongkar Gubuk Tempat Transaksi Jual Beli Narkoba di Desa Bajaronggi Sergai
    07 Diduga Pelaku Penganiayaan, Empat Orang Anggota Geng Motor Diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan
    08 Kedatangan Tim Riski Center Ambil Formulir Pendaftaran Bacalon Wakil Walikota, Diterima Langsung Ketua DPC PPP dan Ketua Partai Nasdem Kota Tebing Tinggi
    09 SATGAS SIRI JAMINTEL KEJAGUNG RI Dan TIM INTELIJEN KEJATI RIAU BERHASIL MENGAMANKAN DPO TIPIKOR AN. TERPIDANA Dra. HAYATI GANI
    10 SATGAS SIRI JAMINTEL KEJAGUNG RI BERSAMA DENGAN TIM INTELIJEN KEJATI RIAU BERHASIL MENGAMANKAN DPO TIPIKOR AN. TERPIDANA SUDIRMAN J
    11 Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dari Pihak Penggugat Kelompok Tani Imam Hasan Di PTUN Jambi
    12 Memperingati HUT Korem 031/WB Tahun 2024 Gelar Acara Syukuran.
    13 Alat Excavator Maksimalkan Pekerjaan Jalan Koramil di Giat Pra TMMD
    14 Pembangunan Gedung Baru RS Awal Bros Panam Bersentuhan Langsung Dengan Rumah Warga,Diduga Tak Kantongi Izin Amdal
    15 Sedang Asyik Pesta Sabu-sabu, 3 Muda-Mudi Digrebek Polsek Siak Hulu
    16 Barita Simanjuntak : Semua Sama dihadapan Hukum, Penegakan Hukum Jalan Terus
    17 Penganugerahan Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri Kepada Tuan Akmal Abbas, S.H., M.H
    18 Babak Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia Vs Uzbekistan, AKP Zulfatriano Gelar Nonton Bareng Bersama Masyarakat Pangean
    19 Besok, Kajati Riau Akmal Abbas, SH. MH Dianugerahi Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri
    20 RHS Alias Nano Pelaku Judi Online Jenis Macau Diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai
    21 22 Milyar Di Gelontorkan PT. DAS Tidak Menyelesaikan Masalah.
    22 WAKIL KEPALA KEJAKSAAN TINGGI RIAU MENJADI PENERIMA APEL KERJA PAGI
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik