Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Polisi Resmi Tetapkan Edy Mulyadi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penghinaan IKN
Senin, 31-01-2022 - 20:00:07 WIB
Pegiat sosial Edy Mulyadi
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, OPSINEWS.COM - Polisi resmi menetapkan pegiat sosial Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan Ibu Kota Negara (IKN) baru. Usai pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik pun mengambil langkah untuk melakukan penahanan.

"Terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).

Menurut Ahmad, penahanan Edy Mulyadi berdasarkan alasan subjektif dan objektif penyidik. Untuk alasan subjektif terkait dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulang perbuatan pidana.

"Untuk alasan objektif ancaman yang ditetapkan kepada tersangka di atas 5 tahun. Demikian," jelas dia.

Ahmad mengatakan, salah satu barang bukti yang disita penyidik adalah akun Youtube milik Edy Mulyadi yakni Bang Edy Channel. Sementara untuk saksi sendiri ada sekitar 55 orang dengan rincian 37 saksi dan 18 saksi ahli.

"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan. Penahanan di Bareskrim Polri," Ahmad menandaskan.
 
Beredar video Edy Mulyadi memepertanyakan adakah pengembang atau perusahaan ingin membangun perumahan di kawasan IKN, sebab menurutnya Kalimantan adalah tempat jin buang anak.
Bawa Pakaian Ganti Saat Pemeriksaan

Pegiat media sosial Edy Mulyadi memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, hari ini, Senin (31/1/2022).

Diketahui yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan ujaran kebencian terkait pernyataannya mengenai pemindahan ibu kota negara (IKN) baru.

Edy yang hadir sekitar pukul 10.00 WIB terlihat membawa tas berisikan pakaian. Menurutnya, dia menduga akan ditahan usai diperiksa.

"Persiapan saya bawa pakaian. Saya dan teman-teman lawyer yang luar biasa ini menduga saya akan ditahan," kata dia, Senin (31/1/2022).

Dia mengklaim, dia akan ditahan bukan lantaran ucapannya 'jin buang anak' tetapi kritis terhadap pemerintah.

"Saya sadar betul karena teman-teman saya yang luar biasa ini sadar betul bahwa saya dibidik. Saya dibidik bukan karena ucapan bukan karena tempat jin buang anak. Saya dibidik bukan karena macan yang mengeong. Saya dibidik karena saya terkenal kritis," klaim Edy.

Meski menduga akan ditahan, dia berharap hal tersebut tidak diharapkan oleh pihak Bareskrim Polri.

"Tentu saja tidak berharap. Tapi bukan karena dua hal tadi. Sejatinya sesungguhnya bobot politisnya jauh-jauh lebih besar dari persoalan hukumnya," kata Edy.
 

Sumber:liputan6.com




 
Berita Lainnya :
  • Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
  • Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
  • Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
  • 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
  • Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    02 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    03 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    04 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    05 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    06 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    07 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    08 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    09 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    10 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    11 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    12 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    13 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    14 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    15 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    16 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
    17 Pemko Tebing Tinggi Siapkan Tes Urine bagi Seluruh ASN, Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dari Narkoba
    18 Polda Sumut Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 37 Orang Diamankan, 27 Positif Narkoba
    19 Pasca Penggerebekan, Bareskrim dan Polda Riau Pasang Line di MP Club Pekanbaru
    20 Tabrak Lari di Jalinsum Sergai, Lansia 79 Tahun Tewas di TKP, Pengemudi Daihatsu Sigra Diburu Polisi
    21 Polsek Dolok Masihul Ringkus Dua Terduga Pelaku Pembongkaran Rumah, Kerugian Korban Ditaksir Rp25 Juta
    22 Kapolres Sergai Turun Langsung dalam Gerebek Sarang Narkoba di Pantai Cermin Kiri, Satu Pria Diamankan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik