Bos Tambang Pasir dan Batu Yang Diduga Ilegal di Tahan Bareskrim
Kamis, 27-05-2021 - 17:09:40 WIB
|
Foto: Tambang liar pasir dan batu (sirtu) di Pasuruan dilaporkan oleh warga bersama LBH Ansor, Jawa Timur ke Presiden Jokowi (dok. LBH Ansor Jatim)
|
Jakarta | Opsinews.com - Bareskrim Polri menahan bos tambang pasir dan batu (sirtu) yang diduga ilegal di Desa Bulusari, Gempol, Pasuruan, Jawa Timur. Pemilik tambang sirtu itu berinisial AT.
"Betul," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi detikcom soal penahanan AT, Kamis (27/5/2021).
Pipit menyebut menyebut kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Dia juga menerangkan AT ditahan atas kasus tindak pidana lingkungan hidup dan pertambangan.
"Yang bersangkutan sementara selama proses sidik. Kami lakukan penahanan. Kasus tindak pidana lingkungan hidup dan pertambangan. Ditahan untuk kepentingan penyidikan," tuturnya.
Sebelumnya Forkopimda Pasuruan sepakat menyelesaikan gejolak di masyarakat soal tambang sirtu ilegal di Desa Bulusari, Gempol, Pasuruan, Jawa Timur. Dari hasil rapat tersebut, disepakati bahwa Forkopimda akan melakukan tindakan hukum karena tambang liar tersebut melanggar perda dan undang-undang.
Tahun lalu, Asisten 1 Pemkab Pasuruan Anang Saiful Wijaya mengatakan Bupati Pasuruan, Kapolres, Dandim, dan Kajari sudah sepakat untuk menindak. Pasalnya, kegiatan penambangan sirtu di lokasi itu tidak berizin.
Warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jatim mengadu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka mengirim surat ke Jokowi karena khawatir aktivitas tambang liar tersebut membahayakan manusia dan merusak lingkungan.
sumber:detik.com
Komentar Anda :