Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
UU Tipikor Tak Mengenal Batasan Angka Korupsi yang Tidak Bisa Dihukum, Begini Penjelasan Jaksa Agung
Jumat, 28-01-2022 - 14:18:03 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin
TERKAIT:
   
 

OPSINEWS.COM -  Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Yuris Rezha Kurniawan mempertanyakan dasar penyelesaian hukum kasus korupsi dengan nominal di bawah Rp50 juta hanya dengan pengembalian. Sebab, menurut dia, tidak ada batasan nominal kerugian negara bisa menggugurkan kasus hukum tersebut dalam UU Tipikor.

Pasal 4 Undang-undang Tipikor menyebut jika pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan proses pidana.

"Dalam UU Tipikor tidak mengenal batasan angka korupsi untuk tidak dilanjutkan proses pidana," kata Yuris saat dihubungi merdeka.com, Jumat (28/1).''

Dia khawatir wacana dari Jaksa Agung ST Burhanuddin tersebut hanya akan dijadikan dalih meringankan hukum para koruptor. "Praktiknya pengembalian tersebut hanya akan menjadi alasan yang meringankan," ujar Yuris.

Padahal, Yuris menilai bila kejahatan tindak pidana korupsi sebetulnya tidak bisa dilihat hanya dari angka kerugian keuangan negaranya. Bagaimanapun tindakan korupsi bisa memberikan efek yang besar.

Misalnya, korupsi sektor pengadaan yang menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp50 juta, dapat berdampak pada hilangnya akses publik terhadap hak-hak tertentu, atau barang yang semestinya dapat dimanfaatkan oleh publik akan menurun kualitasnya.

"Dampak kejahatan korupsi itu bisa domino effect atau snowball effect. Efeknya sulit dikendalikan" ujarnya.

Penjelasan Kejaksaan Agung

Jaksa Agung ST Burhanuddin mewacanakan penyelesaian kasus korupsi dengan nominal di bawah Rp50 juta tidak perlu melalui proses hukum. Pelaku cukup dengan mengembalikan uang yang dikorupsinya tersebut ke negara. Apa dasarnya?

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah, menjelaskan maksud dari pernyataan Jaksa Agung. Menurutnya, implementasi atau penerapannya tetap akan mempertimbangkan beberapa faktor dan latar belakang dari setiap kasus korupsi yang terjadi.

Adapun faktor yang dimaksud, katanya. Pertama, perlu dilihat terlebih dahulu korupsi dilakukan di bidang apa. Kemudian dampak setelah terjadi korupsi meski nilai yang dikorup Rp50 juta.

Kemudian, meski uang yang dikorupsi dikembalikan ke negara. Perkara tidak lantas berhenti. Sebab harus dilakukan penyidik untuk mengidentifikasi akibat dari korupsi tersebut.

"Kalaupun itu pengembalian melibatkan aparat. Tentunya ini ada koordinasi juga apakah ini pengenaan hukuman yang di bawah, apa, hukuman disiplin ya, kepegawaian," ucap Febri di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jumat (28/1).

"Jadi tidak karena di bawah Rp50 juta dengan dikembalikan, kasus dihentikan. Kan ada pertimbangan juga dari Pak Jaksa," lanjutnya.

Sumber:merdeka.com




 
Berita Lainnya :
  • KEPALA KEJAKSAAN TINGGI RIAU PIMPIN UPACARA DALAM RANGKA HARI ULANG TAHUN PERSAJA KE-73
  • Pria Berambut Pirang Diringkus Polsek Siak Hulu Cabuli Anak Umur
  • Baru Dikerjakan,Jalan Simpang Mangala Pujud Desa Siarang-Arang Rohil Rusak Parah
  • Sinergitas TNI-Polri Gelar Pengamanan Halal Bihalal Pemkab Sergai Bersama Masyarakat di Tiga Kecamatan
  • Bentuk Kedisiplinan dan Kerjasama Tim, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Kegiagan FMD.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 KEPALA KEJAKSAAN TINGGI RIAU PIMPIN UPACARA DALAM RANGKA HARI ULANG TAHUN PERSAJA KE-73
    02 Pria Berambut Pirang Diringkus Polsek Siak Hulu Cabuli Anak Umur
    03 Baru Dikerjakan,Jalan Simpang Mangala Pujud Desa Siarang-Arang Rohil Rusak Parah
    04 Sinergitas TNI-Polri Gelar Pengamanan Halal Bihalal Pemkab Sergai Bersama Masyarakat di Tiga Kecamatan
    05 Bentuk Kedisiplinan dan Kerjasama Tim, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Kegiagan FMD.
    06 Polres Sergai Melakukan Penindakan Menutup Lokasi Perjudian di Bawah Titi Sungai Ular Desa Kotapari Pantai Cermin
    07 Minta Uang Rp 200 Juta Untuk Tanda Tangan Sporadik, Darmawan Kades Kualu Dituding Mafia Tanah
    08 Kapolsek Dolok Masihul Bongkar Gubuk Tempat Transaksi Jual Beli Narkoba di Desa Bajaronggi Sergai
    09 Diduga Pelaku Penganiayaan, Empat Orang Anggota Geng Motor Diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan
    10 Kedatangan Tim Riski Center Ambil Formulir Pendaftaran Bacalon Wakil Walikota, Diterima Langsung Ketua DPC PPP dan Ketua Partai Nasdem Kota Tebing Tinggi
    11 SATGAS SIRI JAMINTEL KEJAGUNG RI Dan TIM INTELIJEN KEJATI RIAU BERHASIL MENGAMANKAN DPO TIPIKOR AN. TERPIDANA Dra. HAYATI GANI
    12 SATGAS SIRI JAMINTEL KEJAGUNG RI BERSAMA DENGAN TIM INTELIJEN KEJATI RIAU BERHASIL MENGAMANKAN DPO TIPIKOR AN. TERPIDANA SUDIRMAN J
    13 Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dari Pihak Penggugat Kelompok Tani Imam Hasan Di PTUN Jambi
    14 Memperingati HUT Korem 031/WB Tahun 2024 Gelar Acara Syukuran.
    15 Alat Excavator Maksimalkan Pekerjaan Jalan Koramil di Giat Pra TMMD
    16 Pembangunan Gedung Baru RS Awal Bros Panam Bersentuhan Langsung Dengan Rumah Warga,Diduga Tak Kantongi Izin Amdal
    17 Sedang Asyik Pesta Sabu-sabu, 3 Muda-Mudi Digrebek Polsek Siak Hulu
    18 Barita Simanjuntak : Semua Sama dihadapan Hukum, Penegakan Hukum Jalan Terus
    19 Penganugerahan Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri Kepada Tuan Akmal Abbas, S.H., M.H
    20 Babak Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia Vs Uzbekistan, AKP Zulfatriano Gelar Nonton Bareng Bersama Masyarakat Pangean
    21 Besok, Kajati Riau Akmal Abbas, SH. MH Dianugerahi Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri
    22 RHS Alias Nano Pelaku Judi Online Jenis Macau Diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik