Hendak Transaksi Sabu 1 Dari 2 Pelaku Di 'Dor Polisi
Rabu, 26-01-2022 - 22:22:07 WIB
TAMBANG, OPSINEWS.COM- Unit Reskrim Polsek Tambang di perintahkan Iptu Mardani Tohenes MH selaku Kapolsek Tambang melalui Kanit Reskrim Ipda Hermoliza SH melakukan penyelidikan atas informasi akan adanya transaksi narkotika dan obat-obatan di Desa Kualu Kecamatan Tambang pada Selasa (25/01/2022).
Setelah penyelidikan dilakukan dan mengetahui ciri-ciri terduga pelaku dari informasi yang didapat dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Tambang melaksanakan patroli disekitar Jalan Tambusai Desa Kualu.
"Dua orang melintas menggunakan sepeda motor merek Ninja berwarna putih, sesuai dengan ciri-ciri yang diduga pelaku. Kita langsung memberhentikan mereka dan langsung melakukan penangkapan usai diinterogasi." Ujar Kanit Reskrim kepada insan media kita(26/01).
Disaat sedang berlangsung interogasi dalam pengamanan kedua terduga pelaku, salah satu diantaranya berinisial AN alias ON mencoba melarikan diri dari Tim Patroli Reskrim Polsek Tambang ke arah perkebunan kelapa sawit milik warga.
"Tim langsung melakukan pengejaran, pelaku berusaha melawan petugas kepolisian, diberikan peringatan namun AN alias ON ini tetap berusaha kabur. Tanpa pikir usai diberikan peringatan, tim mengambil langkah tindak tegas terarah dan terukur hingga Pelaku yang kabur ini mengalami luka tembakan di bagian kaki kiri." beber Hermoliza.
Pantaun insan media pers, Tim Unit Reskrim Polsek Tambang melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, telah ditemukan 1 buah kotak rokok merek Sempoerna yang berisikan 2 buah plastik bening Shabu-Shabu.
Kedua terduga pelaku yang berinisial AN alias ON dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani perawatan medis usai mengalami luka tembak dibagian kaki kiri, sedangkan SW alias AO bersama barang bukti dibawa ke Polsek Tambang.
Disampaikan Kapolsek Tambang melalui Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Hermoliza SH saat dikonfirmasi menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Rls/yg.
Komentar Anda :