Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Polisi Pastikan Ferdinand Hutahaean Sehat di Rutan Bareskrim
Kamis, 13-01-2022 - 14:15:35 WIB
Eks politisi partai Demokrat Ferdinand Hutahean
TERKAIT:
   
 

OPSINEWS.COM - Polri memastikan Ferdinand Hutahaean dalam keadaan sehat di Rutan Bareskrim. Kekinian, kasus ujaran Allahmu Lemah yang menjeratnya itu masih dalam tahap pemberkasan.

"Sampai hari ini yang bersangkutan dalam kondisi sehat ya," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).

Menurut Ramadhan, setiap tahanan di Rutan Bareskrim akan diperhatikan kesehatannya, tak terkecuali Ferdinand.

"Sekali lagi penyidik dalam hal ini penyidik Dit Siber selalu memperhatikan kesehatan setiap tahanan," ujar Ramadhan.

Ferdinand sebelumnya berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri. Permohonan ini awalnya direncanakan dilayangkan ke penyidik pada Selasa (11/1) lalu.

Kuasa hukum Ferdinand, Zaky Rasidik menyebut permohonan penangguhan penahanan dilakukan dengan alasan riwayat penyakit yang diderita kliennya.

"Upaya-upaya hukum yang akan dilakukan pertama adalah mungkin permohonan penangguhan penahanan. Karena tentu klien kami ini ada riwayat sakit ya, sehingga mungkin permohonan penangguhan itu perlu untuk kami lakukan," kata Zaky di Bareskrim Polri, Selasa (11/1) dini hari.

Selain karena alasan riwayat penyakit, Zaky menyebut beberapa alasan lainnya. Salah satunya dia beralasan bahwa Ferdinand merupakan tulang punggung keluarga.

"Kedua karena klien kami ini tulang punggung keluarga. Sehingga, mungkin itu yang kemudian mendasari kami mengajukan penangguhan penahanan," imbuhnya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber atau Dittipid Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdinand sebagai tersangka buntut kicauan Allahmu Lemah. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa Ferdinand, saksi, ahli, dan mengantongi dua alat bukti.

Ramadhan ketika itu menyebut Ferdinand dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.

"Ancaman maksimal 10 tahun penjara," ujar Ramadhan, Senin (10/1).

Dalam perkara ini, penyidik memutuskan untuk langsung menahan Ferdinand. Salah satu pertimbangannya, khawatir yang bersangkutan mengulangi perbuatannya.





 
Berita Lainnya :
  • Heboh Mafia BBM Subsidi Jenis Solar Ancam Wartawan Hingga Acungkan Parang
  • Kunjungan Waka Polda Sumut Dalam Rangka Safari Ramadhan dan Berbuka Puasa Bersama di Sambut Kapolres Sergai
  • Polsek Siak Hulu Laksanakan Monitoring dan Pengamanan Ibadah Jumat Agung dan Perayaan Paskah
  • Galian Pasir Diduga Tidak Memiliki Izin Operasi Produksi, Bebas Beraktivitas di Desa Manggis Sergai
  • Kerok Residivis Pemilik Sabu 1,32 gram dan Uang Tunai Rp.160 ribu Hasil Penjualan, Berhasil Diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Heboh Mafia BBM Subsidi Jenis Solar Ancam Wartawan Hingga Acungkan Parang
    02 Kunjungan Waka Polda Sumut Dalam Rangka Safari Ramadhan dan Berbuka Puasa Bersama di Sambut Kapolres Sergai
    03 Polsek Siak Hulu Laksanakan Monitoring dan Pengamanan Ibadah Jumat Agung dan Perayaan Paskah
    04 Galian Pasir Diduga Tidak Memiliki Izin Operasi Produksi, Bebas Beraktivitas di Desa Manggis Sergai
    05 Kerok Residivis Pemilik Sabu 1,32 gram dan Uang Tunai Rp.160 ribu Hasil Penjualan, Berhasil Diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai
    06 Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Tebing Tinggi Terus Dalami Dugaan Penyelewengan Bansos Beras Di Desa Pengggalangan Sergai
    07 Danrem 031/WB Hadiri Peringati HUT Kemala Bhayangkari ke-44 Polda Riau
    08 Bupati Kuansing Penjarakan Warganya Sendiri, Ketua KNPI Riau Bilang ini
    09 Dusun Tiga Meraih Juara Umum MTQ ke-III di Desa Rimbo Panjang
    10 Rintihan Pilu Seorang Wanita di Tapanuli Selatan Luka Lebam-lebam Diduga Dianiaya Suaminya Sendiri
    11 SPBU Nomor 14.286.675 Minas Jadi 'Sarang' Mobil Langsir dan Tangki Modifikasi
    12 Kapolsek AKP Tobat Sihombing Lakukan Patroli dan Monitoring Satkamling Desa Pematang Terang
    13 Kejati Riau Gelar Bazar dan Pasar Murah Ramadhan 1445 H
    14 Hari Terakhir, Polres Sergai Lakukan Operasi Keselamatan di Jalinsum Serdang Bedagai
    15 Keluarga Besar Polsek Siak Hulu Berbagi 50 Takjil Kepada Pengguna Jalan Raya Tertib Berlalu Lintas
    16 Memalukan Di duga Mirip Sekdakab Rohil Berpose Menjulurkan Lidah: Ketua KNPI Riau: Menjijikkan Pejabat Kok Seperti itu!
    17 Gercep Komisi Kejaksaan Respon Pengaduan
    18 Luar Biasa Tim Unit Intel Kodim 0301 PBR Gagalkan Peredaran Narkoba
    19 Sekdako Sampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Fraksi Terkait LKPJ 2023
    20 Kasus Persengketaan Lahan Syamsul Bahri Mengendap di Polda Riau Ada Apa?
    21 Bupati Rohil Sudah Melaporkan ke Tim Siber Polda Riau
    22 Polisi Yordania bentrok dengan pengunjuk rasa di dekat kedutaan Israel
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik