PKS Nilai KPK Tidak Jalankan Arahan Jokowi karena Pecat 51 Pegawai Tak Lolos TWK
Rabu, 26-05-2021 - 19:42:22 WIB
|
Mardani Ali Sera. ©dpr.go.id |
Opsinews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan hasil rapat koordinasi memutuskan 51 orang pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) akan dipecat.
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera menyatakan, KPK tidak menjalankan arahan Presiden Joko Widodo.
“Apa indikator mereka ini dapat rapor merah? Jangan setengah-setengah menyampaikan ke publik. Putusan MK sampai arahan presiden sudah jelas, proses peralihan status tidak boleh merugikan hak pegawai KPK tanpa terkecuali. Semua mesti diberi kesempatan ucap presiden,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (25/5).
Dia menyebut, pemecatan itu adalah bagian dari upaya pelemahan KPK. Sebab, sebagian pegawai yang tak lolos adalah pegawai yang berprestasi.
“Mau pakai cara apa pun perlu dilihat gambar besarnya bukti terhadap pelemahan KPK. Karena mayoritas 75 itu penyidik, penyelidik, kasatgas dan pejabat eselon yang selama ini sudah mengharumkan nama KPK. Tidak mudah punya institusi yang dicintai rakyat. Ke-75 pegawai KPK itu selama ini punya prestasi,” ungkapnya.
Apalagi, kata Mardani, para pegawai KPK tersebut justru telah menjalankan amanah dan menjaga NKRI dari para koruptor.
“Justru mereka selama ini yang menjalankan Pancasila, UUD 1945 dan NKRI dengan serius dan gigih dalam bentuk pemberantasan korupsi. Masyarakat masih harus bersatu menjaga pelemahan sistematis terhadap KPK,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyampaikan bahwa hasil rapat koordinasi memutuskan 51 orang dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dipecat dari lembaga antirasuah.
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," tutur Alex di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
Menurut Alex, berdasarkan penjabaran dari penguji tes wawasan kebangsaan saat rapat, 51 pegawai KPK tersebut tidak lagi dapat dilakukan pembinaan. Sementara 24 lainnya masih dapat menjalani diklat penentuan layak tidaknya menjadi ASN.
sumber:liputan6.com
Komentar Anda :