Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Mantan Bupati Kuansing Divonis Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sabtu, 08-01-2022 - 13:32:23 WIB
Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, OPSINEWS.COM - Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini, terbukti korupsi. Hakim kemudian memvonisnya 4 tahun penjara.

Sidang vonis korupsi ini berlangsung pada Jumat petang, 7 Januari 2022. Mursini terseret penyelewengan anggaran enam kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing tahun 2017.

Ketua majelis hakim, Dahlan SH menyatakan Mursini terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KHUP.

Dalam pertimbangan memberatkan, hakim menyatakan terdakwa sebagai penyelenggara negara melakukan perbuatan bertentangan dengan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum.

Selain penjara, Mursini juga dihukum membayar denda Rp100 juta. Ketentuannya apabila tidak dibayar, dia menjalani pidana kurungan selama 2 bulan.

Majelis hakim juga menghukum mantan Bupati Kuansing Mursini membayar uang pengganti kerugian negara Rp150 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak dibayar maka harta benda disita dan dilelang untuk mengganti uang pengganti, jika tidak punya diganti kurungan selama 3 bulan," tutur Dahlan.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. KPK menyebut sang Bupati ikut ditangkap beserta 7 orang lainnya.
Pikir-Pikir

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan pada penasehat hukum Mursini yang mengikuti persidangan dari Rutan Kelas I Pekanbaru untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kami menyatakan pikir-pikir yang mulai," kata penasehat hukum terdakwa, Suroto.

Pikir-pikir selama tujuh hari juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kuansing, Imam Hidayat.

"Kami juga pikir-pikir yang mulia," ucap Imam Hidayat.

Vonis majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta Mursini dituntut 8,5 tahun penjara, denda Rp350 juta subsidair 6 bulan kurungan. JPU membebankan uang pengganti kerugian negara pada Mursini Rp1.550.000.000 subsidair 4 tahun penjara.

Tuntutan itu karena JPU menyatakan Mursini bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 juncto Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 11 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KHUP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kepada wartawan, penasehat hukum terdakwa Suroto menyatakan tidak sependapat dengan majelis hakim. Menurutnya, dari fakta persidangan, dakwaan JPU tidak terbukti.

"Hanya berdasarkan keterangan dari M Saleh dan Verdi Ananta saja sedangkan Muharlius di persidangan telah membantah memerintahkan memberi uang Rp150 juta (kepada Mursini), dakwaan tidak terbukti di persidangan," tutur Suroto.

Sementara, JPU Imam Hidayat menyebut akan melaporkan hasil persidangan kepada pimpinan kejaksaan.

"Kita akan minta petunjuk pimpinan karena perkara jadi antensi pimpinan kita, tidak hanya di sini tapi juga pimpinan kita di Kejagung karena tuntutan kita cukup tinggi 8 tahun 6 bulan," jelas Imam.
 
sumber:liputan6.com




 
Berita Lainnya :
  • Ketua KNPI Riau Apresiasi Pemkab Kampar, Larshen Yunus: Jangan Hanya HP, Anggarkan Juga Untuk Beli Kolor Para Pegawai
  • POLDA RIAU TERKESAN TEBANG PILIH DALAM PENINDAKAN HUKUM
  • Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
  • Gedung SDN 08 Seperti Kandang Hewan, Rion Ajukan Permohonan Informasi Ke PPID Utama Pemko Bukittinggi
  • WAKAJATI RIAU HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH XXVIII TAHUN 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Ketua KNPI Riau Apresiasi Pemkab Kampar, Larshen Yunus: Jangan Hanya HP, Anggarkan Juga Untuk Beli Kolor Para Pegawai
    02 POLDA RIAU TERKESAN TEBANG PILIH DALAM PENINDAKAN HUKUM
    03 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    04 Gedung SDN 08 Seperti Kandang Hewan, Rion Ajukan Permohonan Informasi Ke PPID Utama Pemko Bukittinggi
    05 WAKAJATI RIAU HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH XXVIII TAHUN 2024
    06 Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Shabu: Tersangka Ditangkap di Desa Geringging Jaya
    07 20 Butir Diduga Narkoba Jenis Ekstasi Dengan Berat Brutto 5,63 Gram Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai Dari Tangan Pelaku
    08 Penjabat Walikota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2023
    09 Formapera Soroti Praktik Transaksional Di Balik Penunjukan Pj Kepala Daerah Se-Indonesia
    10 Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace
    11
    12 KAJATI RIAU TERIMA KUNJUNGAN SESPIM LEMDIKLAT POLRI
    13 Kejati DKI Jakarta Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018
    14 Barita Simanjuntak di era JA Burhanuddin Kejaksaan Berhasil Menjaga Lembaga Penegak Hukum Paling dipercaya Public
    15 Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan yang ke-60, Lapas Narkotika Rumbai Sukses gelar Kegiatan Pemasyarakatan Sehat
    16 Presiden Joko Widodo Bersama Rombongan Bertolak ke Gorontalo
    17 Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Penerima Apel Kerja Pagi
    18 Halal Bihalal LSM BIDIKRI, Meningkatkan Uhkuah Organisasi dan Persatuan diMomen 1 Syawal 1445 H
    19 Tim Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Selama 7 Tahun Perkara Perpajakan Atas Nama Terpidana CHRISTIAN TJONG
    20 Polres Sergai Laksanakan Giat Verifikasi Penerimaan Calon Taruna Akpol, Bintara dan Tamtama Polri TA 2024
    21 Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
    22 Polsek Tapung Hulu Mengamankan Pelaku Pencabulan Yang Sudah Memiliki Istri
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik