Keberangkatan Kades Kebandung,PMD Kampar Mengaku Tidak Tau
Jumat, 24-12-2021 - 13:14:04 WIB
KAMPAR, OPSINEWS.COM-
Hal tersebut diungkapkan Zamhurd selaku Kabid pengawasan pemerintahan desa di Rungan nya Jumat 24/12 Dibangkinang
Ia menjelaskan Menganai keberangkatan kades Tersebut dirinya mengaku tidak tau,
Sebelumnya pihak APDESi Kampar pernah menyampaikan atau meminta persetujuan ke pada kami,Namun Kami saat itu meminta dalam rangka apa dan tujuan acaranya apa,Ungkap Zamhur,
Namun Saat itu hingga Hari Ini pihaknya tidak diberikan kabar lagi,
Baru ini kita tau berdasarkan pemberitaan media bahwa ratusan aparat desa Studi Banding Kebandung,Tegasnya (red)
Dihari yang sama Juga Melalui Hafiz Sekretaris Inspektorat Kampar Saat dikonfirmasi awak media mengenai keberangkatan para kades dikampar dalam rangka BIMTEK,pihaknya juga mengaku tidak tau,kalau secara administrasi surat resmi dirinya tidak ada surat masuk,Namun coba kordinasi dengan Pihak Inspektur Langsung,konfirmasi,
Namun beberapa kali awak media mencoba Menghubungi Nomo Hp kepala inspektorat Kampar tidak bisa tersambung, Berdasarkan pemberitaan sebelumnya
Hal ini, wartawan mencoba konfirmasi Bendahara Abdesi Asril Fu'ad melalui sambungan telepon mengaku dirinya dalam hal itu tidak bisa memberikan Komentar banyak, "Silahkan saja kordinasi dengan Ketua penyelenggara Jhonnedi" ungkap Asril, Rabu 22/12/21.
Saat awak media konfirmasi surat rekomendasi dari kementrian Desa terkait lembaga pendamping pada kegiatan tersebut, pihaknya tidak bisa memberikan jawaban, dengan berdalih ketua yang tau.
Kondisi Indonesia saat ini, termasuk kondisi Variabel Virus terbaru, setelah Covid - 19 dan juga kondisi menjelang Natal dan tahun yang tinggal beberapa hari, pemerintah secara nasional himbau agar selalu memperhatikan prokes,
Karna saat ini setiap warga yang datang dari Luar negeri wajib Dikarantina.
Emos selaku Ketua Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi Riau angkat bicara terkait Bimtek yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Aparat Desa yang ada di kabupaten kampar diakhir tahun 2021, mengatakan bahwa berdasarkan surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam surat edaran bernomor 140/8120/SJ tentang Prioritas Pelaksanaan Bimbingan Teknis Khusus Percepatan Penataan Kewenangan Desa, bisa dilakukan berdasarkan adanya rekomendasi dari Kemendagri, namun Bimtek yang dilakukan kepala desa di Kabupaten kampar diduga Ilegal dan tanpa rekomendasi dari Kemendagri, itu jelas perbuatan melawan Hukum jelas Emos
Tambah Emos, kita dari Lsm Gerak Indonesia Riau lagi mengumpulkan bukti - bukti pelanggaran administrasi dan juga pelanggaran ketentuan pada Satgas Covid-19, bila sudah terkumpul bukti-bukti tersebut, kita segera buat laporannya kepada penegak hukum yang ada di Provinsi Riau, Tegas Emos***
Komentar Anda :