keberadaan Warung remang-remang tidak izinkan di buka, warga sekitar terganggu.
Selasa, 21-12-2021 - 19:18:50 WIB
|
Dok |
SIAK HULU | OPSINEWS.COM
Berdasarkan pemberitaan dimedia tentang keberadaan warung Remang-Remang diwilayah Siak hulu, yang berjudul
Warung Remang-remang Di Wilayah Siak Hulu Tetap Eksis Beroperasi.
Warung remang- remang ini terdapat jln sepakat Ujung, RT 02/RW 01, jln Banjar Dolok RT 01/RW 05, dusun 3 Desa Baru. RT 06/RW 01 Dusun 01 Pandau Makmur,
kepala dusun 01 Edi Candra 21/12/21 menyampaikan kepada media ketika ditelepon melalui telepon saluler miliknya dengan Nomor 08217457**** mengenai keberadaan warung remang-remang diwilayahnya
Mengatakan kami dari pihak aparat desa, mulai dari RT, RW, kadus maupun dari bhabinsa sudah berapa kali kami turun kewarung itu yang berada dilingkungan RT 06 RW 01 Dusun 01 untuk menegur agar jangan diteruskan lagi kegiatan warung remang -remang ini. namun para pemiliknya tidak menghiraukan.
Ketika wartawan mempertanyakan apakah kegiatan warung Remang-remang ini diizinkan untuk beroperasi. Kepala dusun 01 Edi Candra, menjawab warung remang- remang tidak diperbolehkan. karna sangat menggangu lingkungan.
tegasnya.
Pada hari yang sama selasa 21/12/21,TIM Investigasi Badan Advokasi Indonesia (BAI)
Ali Halawa, menanggapi pemberitaan dimedia Adanya dugaan maraknya cafe/warung remang-remang di wilkum polsek siak hulu, seperti yang diberitakan sebelumnya
Kami berharap terhadap pemerintah daerah kabupaten kampar melalui satpol PP dan aparat penegak hukum dapat sinergitas memberantas penyakit masyarakat (pekat) adil dan tanpa pilih kasih.
Tegas Ali.
Komentar Anda :