Instruksi Mendagri, Diabaikan Pemda Kampar Desa Bukit Melintang Terancam Tak Punya pemimpin Pilihan
Selasa, 21-12-2021 - 08:40:29 WIB
|
Ilustrasi |
KAMPAR | OPSINEWS.COM- Hal tersebut Diungkapkan Zulkifli Dan beberapa warga lainnya kepada awak media,belum lama ini Dibangkinang,mereka menyayangkan pemerintah daerah kabupaten Kampar melalui jajaran bagian hukum dan pemerintahan desa dan juga Sekda Kampar Yusril selaku ketua TIM penyelesaian sengketa PILKADES
Tidak memberikan pemahaman dan pengertian hukum kepada Bupati Kampar yang kami nilai tidak mampu mengambil keputusan yang baik agar desa kami segera memiliki pemimpin yang dipilih rakyat,Ungkapnya nya (red)
Sebelumnya Bupati Kampar melantik kepala desa yang saat itu kami gugat di PTUN, pekan baru hingga Pemda Kampar melakukan banding mahkamah agung,,Dalam pokok perkara gugatan kami itu mengenai adanya pelanggaran proses pemilihan Pilkades desa Bukit melintang periode 2019 - 2025 ,dan terbukti hingga ke PTUN laporan tersebut kami menangkan,hingga bupati Kampar mencopot kepala desa Fadli yang baru 1 tahun,karna terbukti bersalah,berdasarkan keputusan Hukum yang berlaku,
Nah pemerintah daerah melalui jajarannya kami menduga ada apa Kabag hukum KHAIRUMAN,sekda Kampar YUSRIL dan juga Dinas PMDes APRIZAL dalam hal ini tidak memberikan pemahaman yang baik kepada bupati Kampar selaku pemegang tampuk pimpinan negeri ini,apakah sengaja mereka Membiarkan Desa Kami ini tidak Punya pemimpin Hingga akhir periode tahun 2025 mendatang,apakah desa Pemda Kampar membiarkan Kami dipimpin orang - orang yang tidak pernah dipilih rakyat,
Lalu dimana Hak rakyat kami secara demokrasi,"Apakah ini yang di inginkan pemerintah daerah kabupaten Kampar dibawah kepemimpinan Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto SH MH,Hingga Akhir jabatannya,
Ditempat terpisah Bupati Kampar melalui kepala dinas PMDes Kampar Aprizal terkait nasib desa Bukit melintang seperti apa?
Namun konfirmasi tersebut tidak pernah dijawab, di hubungin juga tidak pernah diangkat hingga berita ini diterbitkan ***(Ali)
Komentar Anda :