Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Hakim PN ROHIL Vonis Bebas Rudianto Sianturi, Aktivis Larshen Yunus: JPU Tak Bisa buktikan Dakwaan
Senin, 20-12-2021 - 22:24:46 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU | OPSINEWS,COM-

Bertempat di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana sampaikan komentarnya terkait Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (ROHIL) di Ujungtanjung hari ini, Senin (20/12/2021) yang memvonis bebas Rudianto Sianturi, terkait kasus yang disangkakan kepadanya yakni penggunaan surat palsu dan atau penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit.

Aktivis Larshen Yunus, selaku Direktur Kantor Satya Wicaksana katakan, bahwa Vonis bebas Hakim PN Rohil sudah membuktikan, bahwa Penegakan Supremasi Hukum di tingkat Yudikatif memang benar-benar nyata, sesuai dengan amanat bapak Presiden Republik Indonesia, melalui Ketua Mahkamah Agung RI.

Bagi Larshen Yunus, Vonis Bebas Rudianto Sianturi memang sudah sewajarnya, bila ditinjau dari segala bentuk Pembuktian, baik itu fakta persidangan maupun fakta dilapangan.

Bagi Alumni Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, Hakim PN Rohil memang sudah sangat tepat dalam memberikan putusannya, Vonis bebas memang sangat pantas diterima Rudianto, kendati memang kenyataannya yang bersangkutan sudah sempat menjalani kurungan +-4 bulan.

"Kami tegaskan, bahwa perjuangan dari rekan-rekan Kantor Satya Wicaksana, PP GAMARI maupun para awak media yang selama ini bergeliat membantu Menghadirkan Keadilan, akhirnya membuahkan hasil yang baik. Khususnya juga bagi rekan-rekan PH di Rohil, bang Daniel Pratama dkk. Hormat kami buat tim pejuang kebenaran yang ada disana!" ungkap Larshen Yunus, yang juga merupakan Aktivis Jebolan Kampus Universitas Riau.

Hingga berita ini diterbitkan, (20/12/2021) Direktur Kantor Hukum Satya Wicaksana itu akan lakukan upacara syukuran, terkait Vonis Bebas Rudianto Sianturi. Karena bagi Larshen Yunus, JPU sama sekali tidak bisa membuktikan dakwaannya.

"Pokoknya dalam waktu dekat ini kami akan buat acara syukuran, nanti kami beritahu lagi ya. Pokoknya kalau ngak potong kerbau atau potong satu ekor sapi atau hanya potong Ayam Kampung, yang penting ungkapan Syukur kita terhadap Penyertaan Tuhan disampaikan. Terimakasih yang tak terhingga bagi seluruh Tim yang bekerja! baik itu secara langsung, maupun dengan pola-pola senyap. Putusan itu memang sesuai dengan prediksi dari awal berjuang. Konsisten Menghadirkan Keadilan, ikhtiar Memperbaiki Negeri" tutup Larshen Yunus, yang juga menjabat sebagai Ketua Presidium Pusat (PP) GAMARI. (Rls) kmg




 
Berita Lainnya :
  • Sebanyak 145 Calon Lulus Verifikasi Rikmin Panitia Pembantu Penerimaan Bintara Gelombang II TA 2024 Polres Sergai
  • Lapas Tebing Tinggi Ziarah Taman Makam Pahlawan Sambut Peringatan HBP Ke-60 Tahun 2024.
  • SK Bupati Tanjung Jabung Barat Digugat Di PT. TUN Jambi Oleh Kelompok Tani Imam Hasan
  • Ketua KNPI Riau Apresiasi Pemkab Kampar, Larshen Yunus: Jangan Hanya HP, Anggarkan Juga Untuk Beli Kolor Para Pegawai
  • POLDA RIAU TERKESAN TEBANG PILIH DALAM PENINDAKAN HUKUM
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sebanyak 145 Calon Lulus Verifikasi Rikmin Panitia Pembantu Penerimaan Bintara Gelombang II TA 2024 Polres Sergai
    02 Lapas Tebing Tinggi Ziarah Taman Makam Pahlawan Sambut Peringatan HBP Ke-60 Tahun 2024.
    03 SK Bupati Tanjung Jabung Barat Digugat Di PT. TUN Jambi Oleh Kelompok Tani Imam Hasan
    04 Ketua KNPI Riau Apresiasi Pemkab Kampar, Larshen Yunus: Jangan Hanya HP, Anggarkan Juga Untuk Beli Kolor Para Pegawai
    05 POLDA RIAU TERKESAN TEBANG PILIH DALAM PENINDAKAN HUKUM
    06 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    07 Gedung SDN 08 Seperti Kandang Hewan, Rion Ajukan Permohonan Informasi Ke PPID Utama Pemko Bukittinggi
    08 WAKAJATI RIAU HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH XXVIII TAHUN 2024
    09 Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Shabu: Tersangka Ditangkap di Desa Geringging Jaya
    10 20 Butir Diduga Narkoba Jenis Ekstasi Dengan Berat Brutto 5,63 Gram Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai Dari Tangan Pelaku
    11 Penjabat Walikota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2023
    12 Formapera Soroti Praktik Transaksional Di Balik Penunjukan Pj Kepala Daerah Se-Indonesia
    13 Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace
    14
    15 KAJATI RIAU TERIMA KUNJUNGAN SESPIM LEMDIKLAT POLRI
    16 Kejati DKI Jakarta Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018
    17 Barita Simanjuntak di era JA Burhanuddin Kejaksaan Berhasil Menjaga Lembaga Penegak Hukum Paling dipercaya Public
    18 Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan yang ke-60, Lapas Narkotika Rumbai Sukses gelar Kegiatan Pemasyarakatan Sehat
    19 Presiden Joko Widodo Bersama Rombongan Bertolak ke Gorontalo
    20 Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Penerima Apel Kerja Pagi
    21 Halal Bihalal LSM BIDIKRI, Meningkatkan Uhkuah Organisasi dan Persatuan diMomen 1 Syawal 1445 H
    22 Tim Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Selama 7 Tahun Perkara Perpajakan Atas Nama Terpidana CHRISTIAN TJONG
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik