Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Masyarakat Desa Bukit Melintang menunggu janji Bupati Kampar.
Sabtu, 18-12-2021 - 05:51:36 WIB
TERKAIT:
   
 

KAMPAR | OPSINEWS.COM-

Sengketa PILKADES yang terjadi di Desa Bukit Melintang yang sudah 2 (dua) tahun berjalan, sampai sekarang belum ada
Saat di tanya beberapa orang warga bagaimana tanggapan mereka untuk kelanjutan masalah Desa Bukit Melintang yang sampai sekarang belum ada kejelasan sikap Bupati Kampar tentang permasalahan sengketa PILKADES yang terjadi di Desa Bukit Melintang yang sudah 2 (dua) tahun berjalan, sampai sekarang belum ada kejelasannya, mereka mengatakan "Kami hanya menunggu janji dari pak Bupati, karena jelas isi dari wawancara beliau dalam video yang dulu beredar dan juga di media cetak saat di tanyai oleh awak media setelah pelantikan Kepala Desa hasil pemilihan 2019 yang lalu, yang mana sebelumnya Bupati telah mengeluarkan SK pembatalan hasil pemilihan Kepala Desa Bukit Melintang tahun 2019 serta di lanjut keputusan PSU tapi tiba2 malah di lantik pula, padahal calon kepala Desa yang dilantik itu telah terbukti melakukan pelanggaran PILKADES, dan dilantik karena berdasarkan saran dari KEMENDAGRI, dalam wawancara tersebut beliau mengatakan, didalam mekanisme pemilihan Kepala Desa tidak di kenal adanya PSU, dan bagi pihak yang di rugikan silahkan melakukan gugatan (ke PTUN) sehingga gugatan yang sudah incrach akan menjadi bahan pertimbangan Bupati didalam memutuskan".

Selanjutnya mereka meneruskan "Nah itu kan sudah incrach, tapi sampai sekarang belum ada kebijakan pak Bupati untuk mengambil keputusan, apa mungkin Desa kami akan di pimpin oleh PJ untuk selamanya?, itu jelas akan merugikan kami, kita kan tahu, yang namanya PJ pasti tidak akan sempurna untuk memimpin, masa kami ber-ayah ke orang lain", kalau begitu untuk apa salah satu calon sampai menempuh pengadilan, untuk apa gunanya pengadilan, kami bukannya karena memihak ke salah satu calon tapi ini tentang keadilan dan juga tentang nasib Desa Kami jangan sampai di obok2 dan di pandang sebelah mata", tegas masyarakat.

Dan di tempat terpisah calon kepala Desa yang sebagai sipenggugat saat di temui dan di tanya tentang point2 dari keputusan PTUN yang mana point2nya adalah (singkatnya) menyatakan batal SK pelantikan tergugat 2 dan mewajibkan tergugat 1 untuk mencabut SK pelantikan tergugat 2.

Adapun tentang tidak adanya point untuk perintah di lantik, itukan kewenangan Bupati, bukan kewenangan Hakim PTUN, maksudnya adalah bahwa *Kedudukan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah untuk melakukan control yuridis atas keputusan Tata Usaha Negara yang di buat oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara dan terhadap hal tersebut haruslah di maknai bahwa putusan pengadilan Tata Usaha Negara hanya bersifat declator dan bukan constitutif*, nah karena kedudukan tersebut maka Pengadilan Tata Usaha Negara tidak boleh menerbitkan putusan yang mendudukkan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai pihak EKSEKUTIF, jelasnya *untuk pelantikan* itu adalah *ranah EKSEKUTIF* bukan *ranah YUDIKATIF,* dan itu semua sudah saya sampaikan ke Bapak Bupati melalui surat saya yang pernah saya kirim ke Bapak Bupati" katanya.

Dia melanjutkan "Dulu Bapak Bupati telah mengeluarkan SK Pembatalan hasil pemilihan Kepala Desa Bukit Melintang tahun 2019 berdasarkan dari hasil TIM FASILATASI KABUPATEN KAMPAR yang isinya berdasarkan *Dari hasil fasilatasi penyelesaian gugatan yang telah dilaksanakan oleh tim fasilatasi penyelesaian hasil pemilihan kepala Desa kabupaten Kampar, bahwa telah terbukti dan terpenuhi unsur-unsur pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan kepala Desa yang secara hukum membuat hasil pemilihan kepala Desa dibatalkan, sebagaimana diatur dalam peraturan Bupati Kampar Nomor 54 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan pemilihan kepala Desa serentak bergelobang* dan selanjutnya juga di putuskan untuk di adakan PSU.
Maka dari itu seharusnya bahwa keputusan Bapak Bupati Kampar mengenai hasil perselisihan PILKADES tersebut telah *bersifat final dan mengikat* berdasarkan ketentuan *pasal 57 ayat (6) peraturan Bupati nomor 54 Tahun 2019* berbunyi *(Keputusan Bupati sebagaimana di maksud pada ayat (3) bersifat final dan mengikat).* artinya final dan mengikat bukan hanya kepada pihak yang berselisih dan penyelenggara PILKADES yang terlibat namun juga mengikat kepada Bupati Kampar, namun Bupati Kampar justru tetap melakukan pelantikan terhadap si tergugat berdasarkan surat *saran* dari *Direktorat Jendral Bina pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri yang bernomor 141/345/BPD tanggal 27 Januari 2020.*

Dalam isi surat saran KEMENDAGRI tersebut ada yang aneh, yang mana isi surat saran tersebut (singkatnya) *Dalam implementasi Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) serentak tidak di kenal mekanisme Pemungutan Suara Ulang...  s/d.. tetap melantik calon terpilih dan menyampaikan kepada calon yang tidak terpilih (dirugikan) melakukan gugatan... selanjutnya putusan inkrach dari gugatan tersebut menjadi pedoman Bupati untuk mengambil langkah selanjutnya.*

Padahal, kemudian sebagaimana pertimbangan hukumnya majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara halaman 86 menyebutkan *" Bahwa mengenai surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa nomor 141/345/BPD tertanggal 27 Januari 2020 perihal tanggapan terkait permasalahan Pilkades yang menyarankan untuk tetap melantik calon terpilih dan kepada calon yang tidak terpilih (dirugikan) agar mengajukan gugatan....... hal tersebut tidaklah mengikat secara hukum untuk dilaksanakan tergugat (Bupati) karena hanya bersifat saran/rekomendasi dimana saran/rekomendasi tersebut tidak serta merta dapat mengesampingkan ketentuan pasal 57 ayat (3) peraturan Bupati nomor 54 Tahun 2019".*
Pasal 57 ayat (3) yang di maksud itu bunyinya *(Dalam rangka penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati membentuk Tim Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hasil pemilihan Kepala Desa).*

Bahwa namun demikian saya selaku masyarakat yang menghormati pemerintah tetap legowo menerima saran dari KEMENDAGRI tersebut yang sudah di publikasikan oleh Bapak Bupati ke masyarakat, dengan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara sampai mendapatkan incrach.

Tapi setelah saya mendapatkan *incrach* yang lebih anehnya lagi pihak PEMDA Malah mengeluarkan putusan yang malah bertentangan dengan maksud surat KEMENDAGRI yang dulu itu dan juga tidak ada dasar aturannya untuk masuk ke permasalahan SENGKETA PILKADES, yaitu Pemilihan Antar Waktu (PAW), silahkan buka aturan/sebab Desa yang untuk di lakukan PAW, kan tidak ada masuk karena sebab SENGKETA PILKADES.

Oleh karena itu saya dengan penuh hormat meminta ketegasan sikap dan kejelasan sikap Bapak Bupati untuk Desa Bukit Melintang ini yang masalahnya sudah berlarut-larut ini.

Untuk alasan saya memang sepatutnya untuk dilantik adalah sebagai berikut:
1. Bahwa dengan terbuktinya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh Kepala Desa terpilih (tergugat) sehingga suara yang diperolehnya dengan hasil kecurangan maka dianggap dan dinyatakan tidak sah, sehingga secara otomatis suara terbanyak kedua yaitu saya dapat dinyatakan sebagai suara terbanyak yang sah sehingga dapat ditetapkan dan dilantik sebagai kepala Desa Bukit Melintang sebagaimana dimaksud dalam *Ketentuan pasal 52 ayat (2) Peraturan Bupati nomor 54 tahun 2019 tentang penyelesaian perselisihan pemilihan kepala Desa serentak bergelombang.*

2. Bahwa oleh karena saya selaku peraih suara terbanyak kedua yang telah melaksanakan kewajiban saya melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan terbukti pula di pengadilan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh Kepala Desa terpilih (tergugat), *sehingga menurut hukum wajar saya mendapatkan hak yang sama untuk dilantik sebagai kepala desa Bukit melintang 2020-2026, jika surat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri surat nomor 141/345/BPD tanggal 27 Januari 2020 dijadikan pedoman yang sama untuk melantik tergugat oleh Bupati Kampar sebelumnya, karena jika tidak demikian tidak ada rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.*

3. Melakukan *DISKRESI* sebagaimana dimaksud dalam *Pasal 1 angka 9 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan* (silahkan buka tentang apa itu *DISKRESI*) dan juga terkait dengan sebagaimana dimaksud oleh Direktorat Jenderal Bina pemerintahan desa kementerian Dalam Negeri sebagaimana surat nomor 141/345/BPD tanggal 27 Januari 2020 Yang intinya berbunyi *SELANJUTNYA PUTUSAN INKRAH DARI GUGATAN TERSEBUT MENJADI PEDOMAN BUPATI UNTUK MENGAMBIL LANGKAH SELANJUTNYA.*

Maka berdasarkan point2 tersebut di atas, jika seandainya Bapak Bupati masih dalam keragu-raguan juga maka   akan sia-sia perjuangan saya yang telah bersusah payah mengorbankan materi, fikiran dan waktu yang melibatkan orang banyak pencari keadilan demi memperjuangkan hak-hak konstitusi sampai menempuh Pengadilan Tata Usaha Negara demi mewujudkan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sehingga tercapai tujuan PILKADES itu sendiri yaitu terwujudnya pemerintahan yang demokratis.

Dan disini kesempatan saya untuk menyampaikan melalui media ini, yang mana kami selaku masyarakat sangat menghormati dan mempercayai Bapak Bupati selaku Kepala Daerah/pemerintah daerah, maka dari itu kami tetap dengan penuh hormat meminta kebijaksanaan Bapak Bupati untuk mengambil sikap/keputusan yang adil seadil-adilnya dengan mempertimbangkan alasan saya yang saya sampaikan itu, dan kami tidak ingin ada anggapan/tuduhan negatif dari masyarakat terhadap pemerintah jika seandainya tidak ada kejelasan putusan dari Bapak Bupati maka bisa jadi berakibat masyarakat tidak akan pernah percaya lagi dengan pemerintah, bisa jadi masyarakat akan menuduh pemerintah tidak konsisten dengan keputusannya sendiri atau tidak konsisten dengan peraturan yang buatnya sendiri.***(ali)




 
Berita Lainnya :
  • Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
  • Gedung SDN 08 Seperti Kandang Hewan, Rion Ajukan Permohonan Informasi Ke PPID Utama Pemko Bukittinggi
  • WAKAJATI RIAU HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH XXVIII TAHUN 2024
  • Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Shabu: Tersangka Ditangkap di Desa Geringging Jaya
  • 20 Butir Diduga Narkoba Jenis Ekstasi Dengan Berat Brutto 5,63 Gram Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai Dari Tangan Pelaku
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    02 Gedung SDN 08 Seperti Kandang Hewan, Rion Ajukan Permohonan Informasi Ke PPID Utama Pemko Bukittinggi
    03 WAKAJATI RIAU HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH XXVIII TAHUN 2024
    04 Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Shabu: Tersangka Ditangkap di Desa Geringging Jaya
    05 20 Butir Diduga Narkoba Jenis Ekstasi Dengan Berat Brutto 5,63 Gram Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai Dari Tangan Pelaku
    06 Penjabat Walikota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2023
    07 Formapera Soroti Praktik Transaksional Di Balik Penunjukan Pj Kepala Daerah Se-Indonesia
    08 Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace
    09
    10 KAJATI RIAU TERIMA KUNJUNGAN SESPIM LEMDIKLAT POLRI
    11 Kejati DKI Jakarta Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018
    12 Barita Simanjuntak di era JA Burhanuddin Kejaksaan Berhasil Menjaga Lembaga Penegak Hukum Paling dipercaya Public
    13 Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan yang ke-60, Lapas Narkotika Rumbai Sukses gelar Kegiatan Pemasyarakatan Sehat
    14 Presiden Joko Widodo Bersama Rombongan Bertolak ke Gorontalo
    15 Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Penerima Apel Kerja Pagi
    16 Halal Bihalal LSM BIDIKRI, Meningkatkan Uhkuah Organisasi dan Persatuan diMomen 1 Syawal 1445 H
    17 Tim Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Selama 7 Tahun Perkara Perpajakan Atas Nama Terpidana CHRISTIAN TJONG
    18 Polres Sergai Laksanakan Giat Verifikasi Penerimaan Calon Taruna Akpol, Bintara dan Tamtama Polri TA 2024
    19 Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
    20 Polsek Tapung Hulu Mengamankan Pelaku Pencabulan Yang Sudah Memiliki Istri
    21 Polsek Tapung Hulu Tingkatkan Kasus Dugaan Pengancaman Wartawan dari Penyelidikan ke Penyidikan
    22 DPD GRANAT Minta Kapolda Riau Memecat Bripda YI dari Personil Kepolisian
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik