Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Masyarakat Desa Bukit Melintang menunggu janji Bupati Kampar.
Sabtu, 18-12-2021 - 05:51:36 WIB
TERKAIT:
   
 

KAMPAR | OPSINEWS.COM-

Sengketa PILKADES yang terjadi di Desa Bukit Melintang yang sudah 2 (dua) tahun berjalan, sampai sekarang belum ada
Saat di tanya beberapa orang warga bagaimana tanggapan mereka untuk kelanjutan masalah Desa Bukit Melintang yang sampai sekarang belum ada kejelasan sikap Bupati Kampar tentang permasalahan sengketa PILKADES yang terjadi di Desa Bukit Melintang yang sudah 2 (dua) tahun berjalan, sampai sekarang belum ada kejelasannya, mereka mengatakan "Kami hanya menunggu janji dari pak Bupati, karena jelas isi dari wawancara beliau dalam video yang dulu beredar dan juga di media cetak saat di tanyai oleh awak media setelah pelantikan Kepala Desa hasil pemilihan 2019 yang lalu, yang mana sebelumnya Bupati telah mengeluarkan SK pembatalan hasil pemilihan Kepala Desa Bukit Melintang tahun 2019 serta di lanjut keputusan PSU tapi tiba2 malah di lantik pula, padahal calon kepala Desa yang dilantik itu telah terbukti melakukan pelanggaran PILKADES, dan dilantik karena berdasarkan saran dari KEMENDAGRI, dalam wawancara tersebut beliau mengatakan, didalam mekanisme pemilihan Kepala Desa tidak di kenal adanya PSU, dan bagi pihak yang di rugikan silahkan melakukan gugatan (ke PTUN) sehingga gugatan yang sudah incrach akan menjadi bahan pertimbangan Bupati didalam memutuskan".

Selanjutnya mereka meneruskan "Nah itu kan sudah incrach, tapi sampai sekarang belum ada kebijakan pak Bupati untuk mengambil keputusan, apa mungkin Desa kami akan di pimpin oleh PJ untuk selamanya?, itu jelas akan merugikan kami, kita kan tahu, yang namanya PJ pasti tidak akan sempurna untuk memimpin, masa kami ber-ayah ke orang lain", kalau begitu untuk apa salah satu calon sampai menempuh pengadilan, untuk apa gunanya pengadilan, kami bukannya karena memihak ke salah satu calon tapi ini tentang keadilan dan juga tentang nasib Desa Kami jangan sampai di obok2 dan di pandang sebelah mata", tegas masyarakat.

Dan di tempat terpisah calon kepala Desa yang sebagai sipenggugat saat di temui dan di tanya tentang point2 dari keputusan PTUN yang mana point2nya adalah (singkatnya) menyatakan batal SK pelantikan tergugat 2 dan mewajibkan tergugat 1 untuk mencabut SK pelantikan tergugat 2.

Adapun tentang tidak adanya point untuk perintah di lantik, itukan kewenangan Bupati, bukan kewenangan Hakim PTUN, maksudnya adalah bahwa *Kedudukan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah untuk melakukan control yuridis atas keputusan Tata Usaha Negara yang di buat oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara dan terhadap hal tersebut haruslah di maknai bahwa putusan pengadilan Tata Usaha Negara hanya bersifat declator dan bukan constitutif*, nah karena kedudukan tersebut maka Pengadilan Tata Usaha Negara tidak boleh menerbitkan putusan yang mendudukkan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai pihak EKSEKUTIF, jelasnya *untuk pelantikan* itu adalah *ranah EKSEKUTIF* bukan *ranah YUDIKATIF,* dan itu semua sudah saya sampaikan ke Bapak Bupati melalui surat saya yang pernah saya kirim ke Bapak Bupati" katanya.

Dia melanjutkan "Dulu Bapak Bupati telah mengeluarkan SK Pembatalan hasil pemilihan Kepala Desa Bukit Melintang tahun 2019 berdasarkan dari hasil TIM FASILATASI KABUPATEN KAMPAR yang isinya berdasarkan *Dari hasil fasilatasi penyelesaian gugatan yang telah dilaksanakan oleh tim fasilatasi penyelesaian hasil pemilihan kepala Desa kabupaten Kampar, bahwa telah terbukti dan terpenuhi unsur-unsur pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan kepala Desa yang secara hukum membuat hasil pemilihan kepala Desa dibatalkan, sebagaimana diatur dalam peraturan Bupati Kampar Nomor 54 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan pemilihan kepala Desa serentak bergelobang* dan selanjutnya juga di putuskan untuk di adakan PSU.
Maka dari itu seharusnya bahwa keputusan Bapak Bupati Kampar mengenai hasil perselisihan PILKADES tersebut telah *bersifat final dan mengikat* berdasarkan ketentuan *pasal 57 ayat (6) peraturan Bupati nomor 54 Tahun 2019* berbunyi *(Keputusan Bupati sebagaimana di maksud pada ayat (3) bersifat final dan mengikat).* artinya final dan mengikat bukan hanya kepada pihak yang berselisih dan penyelenggara PILKADES yang terlibat namun juga mengikat kepada Bupati Kampar, namun Bupati Kampar justru tetap melakukan pelantikan terhadap si tergugat berdasarkan surat *saran* dari *Direktorat Jendral Bina pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri yang bernomor 141/345/BPD tanggal 27 Januari 2020.*

Dalam isi surat saran KEMENDAGRI tersebut ada yang aneh, yang mana isi surat saran tersebut (singkatnya) *Dalam implementasi Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) serentak tidak di kenal mekanisme Pemungutan Suara Ulang...  s/d.. tetap melantik calon terpilih dan menyampaikan kepada calon yang tidak terpilih (dirugikan) melakukan gugatan... selanjutnya putusan inkrach dari gugatan tersebut menjadi pedoman Bupati untuk mengambil langkah selanjutnya.*

Padahal, kemudian sebagaimana pertimbangan hukumnya majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara halaman 86 menyebutkan *" Bahwa mengenai surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa nomor 141/345/BPD tertanggal 27 Januari 2020 perihal tanggapan terkait permasalahan Pilkades yang menyarankan untuk tetap melantik calon terpilih dan kepada calon yang tidak terpilih (dirugikan) agar mengajukan gugatan....... hal tersebut tidaklah mengikat secara hukum untuk dilaksanakan tergugat (Bupati) karena hanya bersifat saran/rekomendasi dimana saran/rekomendasi tersebut tidak serta merta dapat mengesampingkan ketentuan pasal 57 ayat (3) peraturan Bupati nomor 54 Tahun 2019".*
Pasal 57 ayat (3) yang di maksud itu bunyinya *(Dalam rangka penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati membentuk Tim Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hasil pemilihan Kepala Desa).*

Bahwa namun demikian saya selaku masyarakat yang menghormati pemerintah tetap legowo menerima saran dari KEMENDAGRI tersebut yang sudah di publikasikan oleh Bapak Bupati ke masyarakat, dengan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara sampai mendapatkan incrach.

Tapi setelah saya mendapatkan *incrach* yang lebih anehnya lagi pihak PEMDA Malah mengeluarkan putusan yang malah bertentangan dengan maksud surat KEMENDAGRI yang dulu itu dan juga tidak ada dasar aturannya untuk masuk ke permasalahan SENGKETA PILKADES, yaitu Pemilihan Antar Waktu (PAW), silahkan buka aturan/sebab Desa yang untuk di lakukan PAW, kan tidak ada masuk karena sebab SENGKETA PILKADES.

Oleh karena itu saya dengan penuh hormat meminta ketegasan sikap dan kejelasan sikap Bapak Bupati untuk Desa Bukit Melintang ini yang masalahnya sudah berlarut-larut ini.

Untuk alasan saya memang sepatutnya untuk dilantik adalah sebagai berikut:
1. Bahwa dengan terbuktinya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh Kepala Desa terpilih (tergugat) sehingga suara yang diperolehnya dengan hasil kecurangan maka dianggap dan dinyatakan tidak sah, sehingga secara otomatis suara terbanyak kedua yaitu saya dapat dinyatakan sebagai suara terbanyak yang sah sehingga dapat ditetapkan dan dilantik sebagai kepala Desa Bukit Melintang sebagaimana dimaksud dalam *Ketentuan pasal 52 ayat (2) Peraturan Bupati nomor 54 tahun 2019 tentang penyelesaian perselisihan pemilihan kepala Desa serentak bergelombang.*

2. Bahwa oleh karena saya selaku peraih suara terbanyak kedua yang telah melaksanakan kewajiban saya melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan terbukti pula di pengadilan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh Kepala Desa terpilih (tergugat), *sehingga menurut hukum wajar saya mendapatkan hak yang sama untuk dilantik sebagai kepala desa Bukit melintang 2020-2026, jika surat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri surat nomor 141/345/BPD tanggal 27 Januari 2020 dijadikan pedoman yang sama untuk melantik tergugat oleh Bupati Kampar sebelumnya, karena jika tidak demikian tidak ada rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.*

3. Melakukan *DISKRESI* sebagaimana dimaksud dalam *Pasal 1 angka 9 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan* (silahkan buka tentang apa itu *DISKRESI*) dan juga terkait dengan sebagaimana dimaksud oleh Direktorat Jenderal Bina pemerintahan desa kementerian Dalam Negeri sebagaimana surat nomor 141/345/BPD tanggal 27 Januari 2020 Yang intinya berbunyi *SELANJUTNYA PUTUSAN INKRAH DARI GUGATAN TERSEBUT MENJADI PEDOMAN BUPATI UNTUK MENGAMBIL LANGKAH SELANJUTNYA.*

Maka berdasarkan point2 tersebut di atas, jika seandainya Bapak Bupati masih dalam keragu-raguan juga maka   akan sia-sia perjuangan saya yang telah bersusah payah mengorbankan materi, fikiran dan waktu yang melibatkan orang banyak pencari keadilan demi memperjuangkan hak-hak konstitusi sampai menempuh Pengadilan Tata Usaha Negara demi mewujudkan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sehingga tercapai tujuan PILKADES itu sendiri yaitu terwujudnya pemerintahan yang demokratis.

Dan disini kesempatan saya untuk menyampaikan melalui media ini, yang mana kami selaku masyarakat sangat menghormati dan mempercayai Bapak Bupati selaku Kepala Daerah/pemerintah daerah, maka dari itu kami tetap dengan penuh hormat meminta kebijaksanaan Bapak Bupati untuk mengambil sikap/keputusan yang adil seadil-adilnya dengan mempertimbangkan alasan saya yang saya sampaikan itu, dan kami tidak ingin ada anggapan/tuduhan negatif dari masyarakat terhadap pemerintah jika seandainya tidak ada kejelasan putusan dari Bapak Bupati maka bisa jadi berakibat masyarakat tidak akan pernah percaya lagi dengan pemerintah, bisa jadi masyarakat akan menuduh pemerintah tidak konsisten dengan keputusannya sendiri atau tidak konsisten dengan peraturan yang buatnya sendiri.***(ali)




 
Berita Lainnya :
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
  • Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
  • Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
  • Polres Sergai Serahkan Bingkisan Natal kepada Personel, Pekerja Honorer, dan Mitra Media
  • Tabrakan Dua Sepeda Motor di Simpang Pos Polisi Sei Bamban, Satu Pengendara Luka Serius
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
    02 Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
    03 Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
    04 Polres Sergai Serahkan Bingkisan Natal kepada Personel, Pekerja Honorer, dan Mitra Media
    05 Tabrakan Dua Sepeda Motor di Simpang Pos Polisi Sei Bamban, Satu Pengendara Luka Serius
    06 Natal 2025 BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah: Hangatnya Kasih Kristus Menyatukan Masyarakat Nias di Tanah Perantauan
    07 Diduga Selama AKP Rdn Butar-butar Memimpin Wilayah Hukum Kuantan Mudik Adanya Aktivitas PETI dan Merajalela di Desa Pantai Lubuk Ramo
    08 Kapolres Sergai Tinjau Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
    09 Empat Pelaku Curas di Dolok Masihul Dibekuk Polisi, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Diamankan
    10 Polsek Kandis Bersama DPC PPDI Kab Siak Lakukan Berbagi Kasih Natal Bagi Yatim Piatu Dan Fakir Miskin "Berbagi Itu Indah
    11 Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Proyek Revitalisasi, Pastikan Rampung Sebelum Akhir Tahun Tebing Tinggi
    12 Polres Kampar Sudah Lakukan SP3, Beredar di Medsos Bangun Opini Menyesatkan dan Provokatif Terkait Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Tambang 
    13 Penasehat Hukum Serta Keluarga Alm Mendatangi Kadam XIX Tuanku Tambusai dan Keluarga Prada Josua Tolak Hasil Penyelidikan Kodam 1/Bukit Barisan
    14 Polres Sergai Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 dengan Khidmat
    15 Pergantian pimpinan Kapolres di wilayah INDRAGIRI HULU
    16 Perayaan Natal 2025 Polres Serdang Bedagai Berlangsung Khidmat dan Penuh Sukacita
    17 Hakim PN Bangkinang Turun Lapangan Sidang Objek Lahan Sengketa
    18 Begal Sadis Beraksi di Pantai Cermin, Satu Pelaku Ditangkap Polisi, Korban Alami Luka Bacok
    19 PKS Mill Naga Bulan Salurkan Donasi Kemanusiaan Untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
    20 SP2HP Sudah Diberikan kepada Wartawan dan Polres Kuansing Selidiki Dugaan Intimidasi Wartawan dan Penggeledahan Saat Peliputan PETI di Desa Logas
    21 Wali Kota Tebing Tinggi Lantik 1.070 PPPK Paruh Waktu TA 2025
    22 Kapolres Sergai Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Toba 2025
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik