Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Polsek Kampar mengamankan 2 pelaku, kedapatan bawa sahbu.
Kamis, 04-11-2021 - 19:39:22 WIB
Pelaku
TERKAIT:
   
 

KAMPAR | OPSINEWS.COM-
Unit Reskrim Polsek Kampar tangkap 2 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah Air Tiris Kecamatan Kampar, Selasa siang (02/11/2021).

Kedua pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RW alias IR (34) warga Kelurahan Air Tiris dan AS alias AN (37) warga Desa Ranah Kecamatan Kampar.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, 7 lembar plastik bening untuk pembungkus sabu, 2 buah sendok sabu dari pipet plastik dan 1 unit telpon gengam merk Vivo yang digunakan pelaku.                                                                                                 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa siang (02/11/2021), saat itu Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penyelidikan terkait informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah kelurahan Air Tiris.

Dari hasil penyelidikan ini Tim mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pelaku narkoba yaitu RW alias IR dan AS alias AN, mereka diamankan di salah satu rumah di Kelurahan Air Tiris.

Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan dalam penguasaannya 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu, juga diamankan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, tersangka RW alias IR mengakui telah 10 kali mencarikan narkotika jenis sabu untuk pelanggannya, begitu juga dengan tersangka AS alias AN juga ada mencarikan narkotika jenis sabu untuk tersangka RW.

Selain itu tersangka RW juga memfasilitasi para pelaku penyalahguna narkoba, untuk menggunakan rumah yang ditempatinya sebagai tempat mengkonsumsi narkoba.

Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH saat dikonfirmasi, Kamis, (04/11/21), membenarkan penangkapan 2 pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine kedua tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

"Kini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelas Kapolsek.

Red,




 
Berita Lainnya :
  • Puluhan Paket Proyek PUPR Riau, Diduga Tata Cara Pelaksanaan Tidak Sesuai RAB Dan Best
  • Merasa Ditipu Mengunakan Giro Kosong, Pedagang Beras Laporkan Pasutri ke polsek Tampan
  • Ridwan Siahaan Kembali Pimpin PD IWO Tebingtinggi Periode 2024-2029
  • Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Paris Sitohang S.H, M.H Laporkan Pjs Ombudsman Sumut ke Ketua Ombudsman RI
  • Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Puluhan Paket Proyek PUPR Riau, Diduga Tata Cara Pelaksanaan Tidak Sesuai RAB Dan Best
    02 Merasa Ditipu Mengunakan Giro Kosong, Pedagang Beras Laporkan Pasutri ke polsek Tampan
    03 Ridwan Siahaan Kembali Pimpin PD IWO Tebingtinggi Periode 2024-2029
    04 Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Paris Sitohang S.H, M.H Laporkan Pjs Ombudsman Sumut ke Ketua Ombudsman RI
    05 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    06 Sebanyak 145 Calon Lulus Verifikasi Rikmin Panitia Pembantu Penerimaan Bintara Gelombang II TA 2024 Polres Sergai
    07 Lapas Tebing Tinggi Ziarah Taman Makam Pahlawan Sambut Peringatan HBP Ke-60 Tahun 2024.
    08 SK Bupati Tanjung Jabung Barat Digugat Di PTUN Jambi Oleh Kelompok Tani Imam Hasan.
    09 Ketua KNPI Riau Apresiasi Pemkab Kampar, Larshen Yunus: Jangan Hanya HP, Anggarkan Juga Untuk Beli Kolor Para Pegawai
    10 POLDA RIAU TERKESAN TEBANG PILIH DALAM PENINDAKAN HUKUM
    11 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    12 Gedung SDN 08 Seperti Kandang Hewan, Rion Ajukan Permohonan Informasi Ke PPID Utama Pemko Bukittinggi
    13 WAKAJATI RIAU HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH XXVIII TAHUN 2024
    14 Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Shabu: Tersangka Ditangkap di Desa Geringging Jaya
    15 20 Butir Diduga Narkoba Jenis Ekstasi Dengan Berat Brutto 5,63 Gram Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai Dari Tangan Pelaku
    16 Penjabat Walikota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2023
    17 Formapera Soroti Praktik Transaksional Di Balik Penunjukan Pj Kepala Daerah Se-Indonesia
    18 Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace
    19
    20 KAJATI RIAU TERIMA KUNJUNGAN SESPIM LEMDIKLAT POLRI
    21 Kejati DKI Jakarta Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018
    22 Barita Simanjuntak di era JA Burhanuddin Kejaksaan Berhasil Menjaga Lembaga Penegak Hukum Paling dipercaya Public
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik