Pemkab Sergai Perkuat Tata Kelola Aset Daerah, Sertifikasi dan Optimalisasi Pemanfaatan Jadi Prioritas
SERDANG BEDAGAI, OPSINEWS.COM. SUMATERA UTARA | Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) berkomitmen memperkuat tata kelola barang milik daerah melalui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Langkah ini diarahkan untuk mewujudkan pengelolaan aset pemerintah yang lebih tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, transparan, serta memberikan manfaat optimal bagi daerah.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Serdang Bedagai, H. Darma Wijaya, dalam jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sergai terhadap rancangan perubahan perda dimaksud.
Jawaban pemerintah disampaikan melalui sambutan tertulis Bupati yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sergai, Suwanto Nasution, S.Pd., MM, dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sergai, Sei Rampah, Rabu sore (4/11/2026).
Dalam penjelasannya, Bupati menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut merupakan langkah penting untuk menyesuaikan ketentuan pengelolaan barang milik daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pembaruan ini sekaligus diharapkan menjadi landasan dalam memperbaiki sistem pengelolaan aset agar lebih profesional, efektif, transparan, dan akuntabel.
Pemerintah daerah menilai pengelolaan aset tidak boleh berhenti pada sebatas pencatatan administrasi. Setiap barang milik daerah harus memiliki kejelasan status kepemilikan, dokumen hukum yang lengkap, serta pemanfaatan yang tepat guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Bahkan, aset daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal perlu ditata dan dioptimalkan agar memiliki nilai ekonomis serta berpotensi memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penertiban Administrasi dan Kepastian Hukum Aset
Sejumlah persoalan strategis menjadi perhatian fraksi-fraksi DPRD Sergai, mulai dari penertiban administrasi, percepatan sertifikasi tanah dan penyelesaian dokumen kepemilikan, pengamanan aset, hingga pengawasan terhadap pemanfaatan barang milik daerah.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, pemerintah daerah menyatakan terus melakukan inventarisasi, penataan administrasi, serta pengamanan hukum terhadap aset yang menjadi milik pemerintah kabupaten.
Penyelesaian dokumen kepemilikan juga dilakukan secara bertahap guna meminimalkan potensi persoalan hukum sekaligus memberikan kepastian atas status aset daerah.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga mendorong pemanfaatan aset yang selama ini belum digunakan secara optimal agar dapat dikelola secara produktif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu mekanisme yang dapat ditempuh adalah melalui penyewaan barang milik daerah dengan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Dalam proses penyewaan, terlebih dahulu dilakukan penilaian aset oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Setelah nilai sewa ditetapkan, pihak penyewa melakukan pembayaran langsung ke kas umum daerah," jelas Sekdakab saat membacakan jawaban pemerintah.
SIMDA BMD Diperkuat Menuju Implementasi e-BMD
Di bidang digitalisasi, Pemkab Sergai juga berupaya memperkuat sistem informasi pengelolaan barang milik daerah. Saat ini, penatausahaan aset telah didukung melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah Barang Milik Daerah (SIMDA BMD).
Ke depan, sistem tersebut akan terus disempurnakan melalui pengembangan dan integrasi menuju implementasi e-BMD. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi dan keterpaduan data, mempercepat proses administrasi, serta memudahkan pengawasan terhadap keberadaan dan pemanfaatan aset pemerintah daerah.
Selain pembenahan sistem, peningkatan kapasitas aparatur yang bertanggung jawab dalam pengelolaan barang milik daerah juga menjadi perhatian pemerintah.
Pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi akan diperkuat agar seluruh tahapan pengelolaan aset, mulai dari perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan hingga penatausahaan, dapat berjalan sesuai ketentuan.
Tujuh Fraksi DPRD Berikan Dukungan dan Catatan
Sebelumnya, tujuh fraksi DPRD Kabupaten Serdang Bedagai telah menyampaikan pandangan umum terhadap rancangan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tersebut.
Ketujuh fraksi itu terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gerindra, Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nurani Sejahtera, serta Demokrat Amanah.
Secara umum, fraksi-fraksi menyampaikan dukungan terhadap pembaruan regulasi tersebut, disertai sejumlah catatan dan masukan penting terkait penertiban administrasi, kepastian hukum kepemilikan, pengamanan, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
Masukan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan agar perubahan perda nantinya tidak sekadar menjadi pembaruan aturan, tetapi juga mampu menjawab persoalan nyata dalam pengelolaan barang milik daerah.
Pada hari yang sama, Bupati Darma Wijaya juga menghadiri rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R.APBD) Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Sergai Togar Situmorang, para wakil ketua dan anggota DPRD, para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta perwakilan OPD terkait.
Melalui perubahan regulasi ini, Pemkab Sergai diharapkan mampu membangun sistem pengelolaan aset yang semakin tertib dan bertanggung jawab, sehingga setiap aset milik daerah benar-benar terlindungi secara hukum, terdata dengan baik, dan memberikan manfaat nyata bagi kepentingan masyarakat. (Mendrova)
Komentar Anda :