Diduga Ada Oknum Polsek Bukit?Raya Larang Warga Melerai Saat Rosa Marsaulina Sinaga Dianiaya di Warung Tuak, Dinilai Gagal Mengayomi Masyarakat
Siak?Hulu — OPSINEWS.COM-Muncul dugaan keterlibatan oknum anggota Polsek Bukit?Raya bernama Anto yang diduga sebagai kekasih pelaku, yang justru melarang warga untuk melerai saat Rosa?Marsaulina Sinaga dianiaya beramai?ramai di teras Warung Tuak Sinaga, Jalan Soekarno?Hatta, Ujung Desa Kubang?Jaya, Kecamatan Siak?Hulu, Kabupaten Kampar, Sabtu malam (31/10) sekitar pukul?23.00 WIB.
Kuasa Hukum pelapor Afriadi?Andika, SH, MH menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolsek Siak?Hulu Selasa (3/11/2026). Menurut keterangan kliennya, banyak warga yang ingin turun tangan melerai agar penganiayaan terhadap Rosa Marsaulina Sinaga segera berhenti. Namun upaya itu terhambat karena adanya larangan dari oknum polisi tersebut.
Selanjutnya menurut alasan Anto hal di sampaikanya agar jangan terjadi pelehan terhadap korban. menurut Anto.
Menurut korban bukan hanya laki - laki yang di situ perempuan pun ada, tapi mereka takut karna omongan si Anto ini.ucap korban.
"Banyak pengunjung laki?laki maupun perempuan ingin melerai, namun dilarang oleh Anto yang bertugas di Polsek Bukit?Raya. Berdasarkan informasi yang kami terima, oknum tersebut diduga merupakan pacar pelaku," ungkap Afriadi?Andika.
Peristiwa itu berlangsung terang?terangan di ruang publik. Pelapor menyatakan Sri?Yani bersama sekelompok orang datang mendekat lalu melakukan penganiayaan terhadap Rosa Marsaulina Sinaga dengan memukul kepala dan mata hingga hidung berdarah serta korban jatuh terjerembap. Korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polsek Siak?Hulu dengan nomor STPL/B/139/XI/2026/SPKT/RIAU/RES?KPR/SEK?SIAK?HULU/POLDA?RIAU pada Minggu (1/11).
Muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat: jika benar oknum polisi justru menghalangi warga melerai saat terjadi kekerasan, maka hal itu merupakan kegagalan nyata tugas polisi untuk melindungi, mengayomi, serta menegakkan hukum secara adil. Polisi seharusnya menjadi benteng masyarakat, bukan justru menjadi penghambat upaya penyelamatan korban.
Afriadi?Andika menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pertengkaran biasa, melainkan dugaan penganiayaan yang diduga masuk dalam Pasal?466 KUHP. Ia mendesak penyidik Polsek Siak?Hulu untuk tidak hanya memeriksa pelaku utama, tetapi juga mengusut secara mendalam tuduhan keterlibatan oknum polisi tersebut yang akan dilaporkan klien kami ke Div propam Mabes Polri.
"Kami minta Polri melalui Propam segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga menghalangi warga melerai. Jangan biarkan ada pihak yang merasa terlindungi meskipun memiliki hubungan dekat dengan pelaku," tegas Andika.
Kanitreskrim Polsek Siak?Hulu AKP Jonera?Putra, SH sebelumnya membenarkan telah menerima laporan polisi tersebut dan akan menindaklanjuti perkara. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi terkait dugaan terhadap oknum Polsek Bukit?Raya.
Masyarakat Desa Kubang?Jaya pun berharap penyelidikan berjalan transparan tanpa pandang bulu. Jika tuduhan itu terbukti benar, maka oknum tersebut harus dipertanggungjawabkan secara disiplin maupun hukum. Masyarakat menuntut agar Polri benar?benar menjadi pelindung masyarakat, bukan justru membuat warga takut bertindak saat melihat korban menderita di tempat umum.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan pelapor dan kuasa hukum. Semua hal yang disebut keterlibatan oknum polisi masih merupakan dugaan. Asas praduga tak bersalah berlaku hingga ada hasil penyelidikan resmi dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi berharap pihak Polsek Bukit?Raya dan Propam memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut. (Tim)
Komentar Anda :