Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
Minggu, 01-11-2026 - 19:19:28 WIB
SIAK HULU —OPSINEWS. COM. Kekerasan di ruang publik kembali terjadi di tengah masyarakat. Seorang ibu rumah tangga, Rosa Marsaulina Sinaga, dilaporkan mengalami penganiayaan berat di depan teras Warung Tuak Sinaga, Jalan Soekarno-Hatta, Ujung Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Peristiwa keji itu terjadi pada Sabtu malam, 31 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan laporan resmi yang diterima Polsek Siak Hulu pada Minggu, 1 November 2026 dengan nomor STPL/B/139/XI/2026/SPKT/RIAU/RES KPR/SEK SIAK HULU/POLDA RIAU, pelapor mengalami luka fisik yang cukup serius: bagian kepala dipukul berkali-kali, mata bengkak, hingga hidung mengeluarkan darah. Penganiayaan itu dilakukan terang-terangan di tempat umum, di depan warga yang sedang berkumpul.
Pelaku Datang Beramai-ramai, Langsung Melakukan Kekerasan,
Dalam kronologi yang tertuang di laporan polisi, terlapor yang teridentifikasi bernama Sri Yani datang bersama sekelompok orang. Tanpa dialog, tanpa alasan yang jelas, langsung mendekat dan melakukan kekerasan fisik terhadap pelapor.
"Terlapor datang ke lokasi, memelototi pelapor lalu mendekat dan melakukan penganiayaan dengan memukul bagian mata dan kepala pelapor, serta mendorong hingga pelapor jatuh," demikian disampaikan Pelapor menjelaskan kronologi kejadian yang juga dijelaskan dalam laporan polisi.
Sementara itu, Kanitreskrim PolsekSiak Hulu AKP Jonera Putra, SH membenarkan adanya Laporan Polisi Penganiayaan IRT di tempat Umum tersebut sudah diterima SPKT Polsek Siak Hulu, Minggu 1 November 2026.
" Laporan Polisi sudah diterima dan selanjutnya akan ditindaklanjuti," ungkap Kanitreskrim Polsek Siak Hulu AKP Jonera Putra, SH
Ini bukan sekadar pertengkaran biasa. Melainkan aksi kekerasan yang dilakukan beramai-ramai di ruang publik — sebuah peristiwa yang seharusnya tidak boleh terjadi di lingkungan masyarakat yang tertib dan damai.
Dasar Hukum dan Pertanyaan Publik.
Menurut Praktisi Hukum Afriadi Andika, SH, MH, Peristiwa ini dilaporkan ke dalam ketentuan Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan, yang memuat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Namun pertanyaan krusial muncul di tengah masyarakat: apakah hukum akan berjalan efektif?
Laporan sudah diterima, ditandatangani oleh Ajun Inspektur Polisi Dua Muliadi, Kasium Polsek Siak Hulu (NRP 78120350). Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada langkah nyata yang diambil pihak berwenang terhadap terlapor. Padahal identitas terlapor sudah jelas diketahui, lokasi kejadian juga terang benderang di ruang publik.
Masyarakat berhak bertanya: Apakah menunggu korban mengalami luka yang lebih parah baru ada tindakan tegas? Atau kekerasan di ruang publik dianggap hal biasa di wilayah hukum Siak Hulu?
Desakan Pelapor dan Harapan Masyarakat.
Pelapor berharap kasus ini tidak sekadar menjadi berkas di meja penyidik, tetapi segera ditindaklanjuti. Masyarakat Desa Kubang Jaya juga menuntut kepastian hukum, lingkungan aman dan tertib negara tidak boleh kalah dengan pelaku kejahatan yang secara terang-terangan di tempat umum. Polisi didesak
- Segera panggil dan periksa terlapor
- Kumpulkan keterangan saksi yang melihat langsung kejadian
- Proses secara hukum tanpa pandang bulu, meski ada kerabat atau pihak yang mencoba melindungi
- Berikan rasa aman kepada warga agar tidak takut beraktivitas di tempat umum
"Keadilan bukan permintaan yang berlebihan. Ketika seseorang dipukul hingga berdarah di tempat umum, penegakan hukum adalah hak mutlak setiap warga negara."
Berita ini disusun berdasarkan keterangan pelapor dan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi. Asas praduga tak bersalah berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan. Redaksi membuka ruang tanggapan bagi semua pihak yang terkait. (Tim)
Komentar Anda :