Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
Tambang, Kampar — OPSINEWS.COM-Aktivitas pertambangan galian C yang diduga tanpa izin marak terjadi di kawasan Parit Baru, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Lebih dari enam titik lokasi penambangan ditemukan beroperasi tak jauh dari aliran Sungai Kampar, bahkan setelah sebelumnya sempat disegel dan dipasangi garis polisi. Warga mempertanyakan kesungguhan penindakan pihak kepolisian, diduga kuat ada oknum yang membekingi praktik perusakan lingkungan ini.
Masih Beroperasi Meski Pernah Disegel
Seorang warga setempat yang dimintai keterangan wartawan membenarkan bahwa aktivitas penambangan masih berjalan. "Ya, mereka kembali bekerja. Sebelumnya sudah sempat dilakukan penyegelan atau digaris police line oleh kepolisian," ungkap warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Sabtu (31/10/2026).
Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik lebih dari 6 titik yang beraktivitas di wilayah Desa Baru tanpa ada Penindakan dari APH
Yang lebih mengkhawatirkan, aktivitas ini tidak hanya di satu lokasi. Warga memperkirakan ada sekitar 6 titik penambangan yang berdekatan dalam satu kawasan, semuanya mengeruk pasir dan kerikil di pinggiran Sungai Kampar.
Nama-nama yang disebut warga sebagai pengusaha di lokasi tersebut antara lain: Albi, Ramlis, Damlis, Isap, Ardila, dan Asan, dengan koordinator yang dikenal masyarakat bernama Azmi.
"Kami tahu bahwa mereka ini sama sekali tidak memiliki izin pertambangan. Kegiatan penambangan di sepanjang kawasan pinggir Sungai Kampar ini kurang lebih ada 6 titik yang beroperasi," tegas sumber tersebut.
Penindakan Diduga Hanya Formalitas
Pertanyaan besar muncul: mengapa aktivitas ini terus berjalan meski sudah pernah dipasangi garis polisi? Warga menduga, yang difoto dan dipublikasikan hanyalah satu lokasi yang tampak ditinggalkan, sementara enam titik lainnya tetap beroperasi leluasa. Padahal, seluruh lokasi saling berdekatan dan hanya dijangkau melalui satu jalan masuk utama.
"Mustahil Polsek Tambang tidak mengetahui keberadaan tambang-tambang lainnya," ujar warga dengan nada kecewa.
Babinsa dan Bhabinkamtibmas ada di setiap Desa, Di mana mereka masa tidak mengetahui Usaha ilegal di wilayah Tugasnya masing-masing
Lebih memiriskan, kedatangan petugas Polsek Tambang ke lokasi dinilai warga terkesan sekadar formalitas belaka. "Kenapa tidak ditindaklanjuti? Kenapa tidak ada penindakan terhadap pengusaha ilegal ini? Masyarakat sudah semakin cerdas melihat pola seperti ini," tandasnya.
Dugaan kuat mengarah pada adanya konspirasi dan perlindungan dari oknum aparat penegak hukum yang membiarkan usaha ilegal ini terus berjalan demi keuntungan pribadi. Hukum dirasakan seolah hanya menjadi slogan yang tidak ditegakkan secara konsisten.
Praktisi Hukum Desak Penindakan Tegas
Merespons kondisi Galian C Ilegal diduga dibeking Oknum, Praktisi Hukum Didik Mugiharso, S.H. angkat suara dan meminta jajaran pimpinan kepolisian bertindak tegas. Ia menyoroti Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat melalui Direktorat Krimsus Polda Riau, serta Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K., untuk segera turun langsung mengawasi penindakan di lapangan.
"Saya mendesak Krimsus Polda Riau bersama Kapolres Kampar melakukan penindakan tegas terhadap pengusaha ilegal ini di wilayah Parit Baru, Kecamatan Tambang. Jangan sampai kerugian negara dan kerusakan lingkungan terus terjadi di depan mata aparat penegak hukum," tegas Didik Mugiharso.
Hingga berita ini diturunkan, upaya media ini mengonfirmasi langsung kepada Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman dan Kanit Reskrim Polsek Tambang melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan tanggapan.***(Tim).
Komentar Anda :