SALO, KAMPAR— OPSINEWS.COM-Bapak Kapolda Riau, Irjen Pol Arman Achdiat, dan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K, Sebagai orang nomor satu di kabupaten Kampar dalam menegakkan keadilan,
Somil Milik Agung Yang mengelola Kayu ilegal di Salo tak tersentuh hukum
Lokasi gudang praktik kayu ilegal logging di Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, kembali menjadi sorotan. 20/10/2026.
Aktivitas somil atau gudang pengelola kayu hasil alam yang disebut-sebut milik AGUNG, kini menjadi perhatian publik.
Sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas usaha serta asal-usul kayu yang diolah itu, kayu tersebut di duga jelas hasil alam, Resiko dari pengembangan kayu hutan sangat berdampak begi lingkungan hidup.
Oleh karena itu diminta kepada APH jangan di biarkan para mafia merusak Alam ini.
Masyarakat berhak mengetahui apakah kayu yang masuk dan diolah di lokasi tersebut memiliki dokumen legalitas yang sah, serta apakah operasional somil telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Asal-usul Kayu dan Legalitas Usaha Perlu Dibuka
Dugaan ilegal logging bukan persoalan sepele. Jika ditemukan pengolahan kayu yang berasal dari sumber ilegal, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, aparat penegak hukum (APH) dan instansi kehutanan terkait perlu melakukan pemeriksaan terhadap dokumen asal-usul kayu, legalitas operasional somil, serta rantai distribusi kayu yang masuk ke lokasi tersebut.
Publik juga menunggu penjelasan mengenai langkah pengawasan yang telah dilakukan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran di sektor kehutanan.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K, diiminta Transparan dan Profesional serta bertindak agar somil kayu ilegal ini diperiksa dan pemiliknya di tangkap, pinta warga.
Penanganan dugaan praktik ilegal logging membutuhkan keterbukaan dan langkah konkret. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, aparat diharapkan menindaklanjutinya secara profesional tanpa pandang bulu.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bagi pihak-pihak terkait dalam Pemberitaan ini.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini berdasarkan investigasi lapangan dan keterangan sumber. Seluruhnya masih dalam ranah diduga dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tim.
Komentar Anda :