Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Segel Diabaikan, Asap Bakar Oli Bekas Bikin Siswa SD Muntah-Muntah
Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
Selasa, 20-10-2026 - 07:34:44 WIB
TERKAIT:
   
 

SIAK HULU — OPSINEWS.COM-Keterlibatan oknum ketua RW setempat diduga kuat berada di balik beroperasinya usaha pengolahan oli bekas yang sudah disegel Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar di kawasan Jalan Pasir Putih, Dusun II, arah Boombara, Simpang Pulai, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu. Meski sudah disegel dan dipasangi papan peringatan "Dalam Pengawasan",  Namun usaha Ilegal tersebut tetap berjalan liar. Siapa di balik ini?

Asap dan bau menyengatnya kini telah mengancam kesehatan warga dan para siswa di SDN 011 Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu. Bupati didesak untuk turun tangan dan bertindak tegas terhadap gudang Ilegal yang di kelola Oknum Mantan RW yang diduga terlibat usaha pengolahan Oli Bekas yang sudah disegel, namun tetap beroperasi.

#Anak-anak Sekolah Jadi Korban

Warga melaporkan dampak yang sangat mengkhawatirkan dari aktivitas yang masih berjalan itu. Anak-anak sekolah dasar yang belajar tak jauh dari lokasi usaha mulai jatuh sakit.

"Banyak anak-anak SDN 011 Desa Baru, Siak Hulu muntah-muntah, pusing, batuk-batuk, dan gangguan pernapasan. Semua akibat asap dari gudang pengolahan oli bekas yang sudah disegel itu." — ungkap warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Asap tebal terlihat membubung setiap hari. Bau kimia yang menyengat tercium hingga ke dalam rumah warga, membuat pusing, mual, dan sesak napas.

Sudah Disegel, Tapi Masih Beroperasi

Lokasi tersebut sudah dipasangi papan peringatan bertuliskan "DALAM PENGAWASAN" oleh DLH Kabupaten Kampar, yang berarti areal tersebut sedang dalam proses penegakan hukum lingkungan. Namun segel seakan tak berarti. Usaha itu tetap berjalan.

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, pengelola usaha tersebut dikenal dengan panggilan Pak Didit, yang tak lain adalah Ketua RW setempat.

"Bupati harus bertindak langsung. Ini bukan hal sepele. Yang mengelola ini ternyata Pak Didit, Ketua RW di sini sendiri. Bagaimana segel bisa diabaikan jika bukan ada perlindungan di dalamnya?" — tegas warga, Senin (19/10/2026).

Warga lainnya menambahkan dugaan bahwa oli bekas tersebut dimasak ulang untuk dijadikan oli palsu yang dijual kembali.

"Coba pikirkan, memasak oli bekas di tengah pemukiman? Baunya luar biasa, rawan kebakaran, dan jelas merugikan banyak orang. Aparat penegak hukum harus segera bertindak." — ujar warga Dusun II Simpang Pulai, Jumat (16/10/2026).

Bahkan Babinsa Koramil Siak Hulu 06, Zulkifli Butar-Butar, mengaku tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di balik pagar seng yang sudah disegel tersebut.

#Menghalangi Penegakan Hukum = TINDAK PIDANA

Penting diketahui bahwa penyegelan bukan sekadar formalitas. Menghilangkan, merusak, atau mengabaikan segel resmi pemerintah adalah tindak pidana.

Pasal 232 Ayat 1 KUHP — Barang siapa merusak, membuang, atau membuat tidak dapat dipakai tanda atau penandaan yang dipasang oleh pejabat berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Jika segel diabaikan dan usaha tetap dipaksakan beroperasi, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai penghalangan terhadap penegakan hukum lingkungan hidup.

Warga Tuntut Keadilan Ditegakan.

Warga tidak menuntut hal yang berlebihan. Mereka hanya ingin bisa hidup sehat dan aman. Oleh karena itu, warga menuntut:

? Hentikan total aktivitas usaha yang sudah disegel tersebut segera

? Pastikan segel tidak lagi diabaikan oleh siapa pun, termasuk oknum RW setempat

? Tindak tegas pelanggaran sesuai peraturan yang berlaku, termasuk siapa pun yang melindunginya

? Kembalikan udara yang bersih dan sehat bagi warga dan anak-anak sekolah

"Kami hanya ingin bernapas dengan udara bersih di rumah sendiri. Sudah disegel, kenapa masih boleh beroperasi? Siapa yang melindunginya?" — pertanyaan warga yang masih menunggu jawaban. Apakah pemerintah kabupaten Kampar ini  bisa bertindak atau bagaimana?

RED*




 
Berita Lainnya :
  • Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  • KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
  • HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
    02 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    03 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    04 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    05 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    06 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    07 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    08 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    09 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    10 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    11 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    12 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    13 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    14 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    15 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    16 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    17 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    18 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    19 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    20 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    21 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
    22 Pemko Tebing Tinggi Siapkan Tes Urine bagi Seluruh ASN, Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dari Narkoba
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik