Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
SIAK HULU —OPSINEWS.COM- Gudang Ilegal Penyulingan oli kotor, Warga di Jalan Pasir Putih, Dusun II, Simpang Pulai , arah Boombara, Simpang Pulai, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, merasa tidak diperhatikan.
Pasalnya, sebuah gudang yang berpagar Seng setinggi Sekitar 5 Meter, Tempat itu ternyata gudang ilegal yang dijadikan tempat usaha penyulingan oli bekas , dan akhirnya disegel pihak berwenang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar,
Hironisnya walaupun sudah di SEGEL ternyata masih aktif beroperasi .
Jelas sumber bahan mencemari lingkungan sekitar bau menyengat merugikan warga sekitar.
"Itu infonya yang saya dengar pembuatan oli palsu. Oli bekas dimasaknya. Cuma kan usaha seperti itu ngak boleh dekat pemukiman baunya menyengat dan rawan kebakaran. Aparat Penegak Hukum harus bertindak, " ungkap Warga Dusun II Simpang Pulai yang minta namanya tak disebutkan, Jumat (16/10/2026).
Babinsa dari Koramil Siak Hulu 06 Zulkifli Butar-Butar mengaku tidak mengetahui apa yang diolahnya didalam pagar seng yang sudah disegel DLH Kabupaten Kampar tersebut.
Sudah Disegel, Tetap Membandel.
Kawasan tersebut sebelumnya sudah dipasangi papan peringatan resmi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar bertuliskan "DALAM PENGAWASAN", yang menandakan areal itu sedang dalam proses penegakan hukum lingkungan hidup. Namun l, di lokasi yang dikelola pihak yang dikenal warga sebagai Pak Didit (yang juga menjabat sebagai Ketua RW setempat), aktivitas pengolahan oli bekas nyatanya belum berhenti.
Didit Oknum RW Simpang Pulai yang disebut Bos usaha ilegal pengolahan oli bekas tersebut belum menjawab konfirmasi yang disampaikan melalui telepon dan pesan WhatsApp hingga berita ini dipublikasikan.
Bau Menyengat Selimuti Pemukiman
Warga mengeluhkan dampak yang sangat mengganggu dari aktivitas yang masih berjalan itu:
Asap tebal terlihat membubung setiap harinya, dan bau yang dihasilkan sangat menyengat. Bau itu tercium hingga ke dalam rumah, membuat pusing dan sesak napas. Kami tidak nyaman tinggal di sini." — ungkap salah satu warga.
Pengolahan oli bekas menghasilkan asap dan bau kimia yang berbahaya bagi kesehatan, apalagi dilakukan tanpa izin dan di tengah lingkungan pemukiman warga.
Menghalangi Penegakan Hukum adalah Pidana
Pemasangan segel dan papan pengawasan bukan sekadar simbolik. Sesuai ketentuan yang tertera pada papan Dinas Lingkungan Hidup Kampar, siapa pun yang memutus, membuang, atau merusak penyegelan yang dilakukan oleh pejabat berwenang dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan Pasal 232 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Jika usaha tersebut memang sudah disegel namun tetap dipaksakan beroperasi, hal ini dapat dikategorikan sebagai penghalangan terhadap penegakan hukum.
Warga Desak APH Tindak Tegas.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Lingkungan Hidup bersama Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun ke lokasi. Warga menuntut:
Menghentikan total aktivitas yang sudah disegel
Memastikan segel tidak lagi diabaikan
Menindak tegas pelanggaran sesuai peraturan yang berlaku
Mengembalikan udara yang bersih dan sehat bagi warga sekitar
Kami tidak menuntut yang berlebihan. Cukup kami bisa bernapas dengan udara yang bersih di rumah sendiri. Sudah disegel kenapa masih boleh beroperasi?" — tambah warga dengan penuh harapan. TIM*
Komentar Anda :