Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
Rabu, 14-10-2026 - 21:19:13 WIB
TERKAIT:
   
 

SERDANG BEDAGAI, OPSINEWS.COM. SUMATERA UTARA | Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ridwan Faleffi, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan sejak Oktober 2024. Hingga 14 Oktober 2026, keberadaan tersangka masih dalam pencarian aparat kepolisian.

Penerbitan DPO tersebut menjadi bagian dari perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan oleh Mangisi Siburian, warga Dusun III, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polres Serdang Bedagai pada 15 September 2026, perkara tersebut ditangani Unit II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/375/X/2024/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 4 Oktober 2024.

Peristiwa yang dilaporkan itu diketahui terjadi pada 25 Agustus 2024 di Dusun III, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam dokumen tersebut, perkara dimaksud berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dirujuk dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.

Dalam SP2HP tersebut, penyidik memaparkan sejumlah langkah yang telah dilakukan dalam penanganan perkara.

Langkah-langkah itu meliputi wawancara dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengiriman undangan klarifikasi kepada terlapor, serta pemanggilan terlapor sebanyak dua kali. Namun, menurut dokumen tersebut, terlapor tidak memenuhi undangan klarifikasi maupun panggilan yang telah dilayangkan.

Penyidik juga telah melakukan gelar perkara, menyita barang bukti yang berkaitan dengan perkara, serta menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap Ridwan Faleffi.

Selain itu, aparat kepolisian melakukan pencarian terhadap tersangka dan meminta surat keterangan dari Lurah Sei Sikambing II, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, terkait keberadaan tersangka berdasarkan data identitas yang dimiliki penyidik.

Rangkaian langkah tersebut kemudian berujung pada penerbitan DPO atas nama Ridwan Faleffi.

Penerbitan DPO menjadi bagian penting dalam upaya menemukan tersangka agar proses hukum atas perkara yang dilaporkan dapat berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memperoleh informasi terbaru mengenai penerbitan DPO tersebut, perkembangan pencarian tersangka, serta langkah penyidik dalam menuntaskan perkara, OPSINEWS.COM telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kanit Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, Ipda Ibnu Irsyady, S.Tr.K, pada Rabu (14/10/2026).

Dalam pesan konfirmasi yang dikirimkan sekitar pukul 17.17 WIB, OPSINEWS.COM mengajukan sejumlah pertanyaan penting terkait penanganan perkara tersebut.

1. Apakah DPO tersebut telah resmi diterbitkan, dan bagaimana perkembangan pencarian serta upaya penangkapan hingga saat ini?

2. Apa kendala yang dihadapi penyidik dan langkah selanjutnya untuk menuntaskan perkara ini?

Namun, hingga berita ini disusun dan diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut belum mendapatkan jawaban dari pihak yang bersangkutan.

Dengan demikian, informasi mengenai perkembangan terbaru pencarian tersangka, kendala yang dihadapi penyidik, serta langkah lanjutan penanganan perkara masih memerlukan penjelasan resmi dari Polres Serdang Bedagai.

Penerbitan DPO dalam perkara ini menjadi perhatian karena laporan polisi telah tercatat sejak 4 Oktober 2024, sedangkan SP2HP yang diterima pelapor bertanggal 15 September 2026 mencatat bahwa tersangka telah ditetapkan dan masuk dalam daftar pencarian orang.

Publik tentu berkepentingan mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk upaya aparat dalam melacak keberadaan tersangka dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara juga penting untuk memberikan kepastian kepada pelapor sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Meski demikian, proses pencarian dan penanganan perkara tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalitas penyidik, serta penghormatan terhadap hak-hak setiap pihak sesuai ketentuan hukum.

OPSINEWS.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polres Serdang Bedagai maupun pihak-pihak terkait guna melengkapi pemberitaan ini secara berimbang dan akurat.

Perkembangan lebih lanjut mengenai pencarian Ridwan Faleffi dan penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut akan diberitakan setelah diperoleh informasi resmi dari pihak berwenang.  (Mendrova)




 
Berita Lainnya :
  • Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
  • Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
  • Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
  • KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
  • Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    02 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    03 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    04 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    05 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    06 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    07 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    08 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
    09 Pemko Tebing Tinggi Siapkan Tes Urine bagi Seluruh ASN, Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dari Narkoba
    10 Polda Sumut Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 37 Orang Diamankan, 27 Positif Narkoba
    11 Pasca Penggerebekan, Bareskrim dan Polda Riau Pasang Line di MP Club Pekanbaru
    12 Tabrak Lari di Jalinsum Sergai, Lansia 79 Tahun Tewas di TKP, Pengemudi Daihatsu Sigra Diburu Polisi
    13 Polsek Dolok Masihul Ringkus Dua Terduga Pelaku Pembongkaran Rumah, Kerugian Korban Ditaksir Rp25 Juta
    14 Kapolres Sergai Turun Langsung dalam Gerebek Sarang Narkoba di Pantai Cermin Kiri, Satu Pria Diamankan
    15 Respon Cepat Polres Kampar dan Polsek Tambang Tak di Ragukan Kinerja Nyata
    16 Polres Kampar Ungkap kejahatan Guru Ngaji, Diduga Cabuli 4 Anak Dibawah Umur
    17 Polsek Kampar Kiri Tangkap Warga Desa Subarak Terkait Peredaran Narkoba
    18 Program Pertanian Sergai Disorot, Publik Tagih Data Capaian dan Transparansi Program: Kadis Dedy Iskandar Belum Beri Jawaban
    19 Semenisasi Desa Langkan diduga dikerjakan asal jadi, Tanpa Berkualitas dan Tdak Bermutu.
    20 Wilayah Kabupaten Pelalawan Rawan Gudang BBM ilegal Jenis Solar di duga Oknum APH dapat Jatah
    21 Lebih dari Lima Tahun Dedy Iskandar Pimpin Dinas Pertanian Sergai, Keluhan Petani Bermunculan: Program dan Anggaran Dipertanyakan
    22 Polres Sergai Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu di Teluk Mengkudu, Dua Pria Diamankan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik