Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
SERDANG BEDAGAI, OPSINEWS.COM. SUMATERA UTARA | Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ridwan Faleffi, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan sejak Oktober 2024. Hingga 14 Oktober 2026, keberadaan tersangka masih dalam pencarian aparat kepolisian.
Penerbitan DPO tersebut menjadi bagian dari perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan oleh Mangisi Siburian, warga Dusun III, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polres Serdang Bedagai pada 15 September 2026, perkara tersebut ditangani Unit II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/375/X/2024/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 4 Oktober 2024.
Peristiwa yang dilaporkan itu diketahui terjadi pada 25 Agustus 2024 di Dusun III, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam dokumen tersebut, perkara dimaksud berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dirujuk dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.
Dalam SP2HP tersebut, penyidik memaparkan sejumlah langkah yang telah dilakukan dalam penanganan perkara.
Langkah-langkah itu meliputi wawancara dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengiriman undangan klarifikasi kepada terlapor, serta pemanggilan terlapor sebanyak dua kali. Namun, menurut dokumen tersebut, terlapor tidak memenuhi undangan klarifikasi maupun panggilan yang telah dilayangkan.
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara, menyita barang bukti yang berkaitan dengan perkara, serta menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap Ridwan Faleffi.
Selain itu, aparat kepolisian melakukan pencarian terhadap tersangka dan meminta surat keterangan dari Lurah Sei Sikambing II, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, terkait keberadaan tersangka berdasarkan data identitas yang dimiliki penyidik.
Rangkaian langkah tersebut kemudian berujung pada penerbitan DPO atas nama Ridwan Faleffi.
Penerbitan DPO menjadi bagian penting dalam upaya menemukan tersangka agar proses hukum atas perkara yang dilaporkan dapat berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memperoleh informasi terbaru mengenai penerbitan DPO tersebut, perkembangan pencarian tersangka, serta langkah penyidik dalam menuntaskan perkara, OPSINEWS.COM telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kanit Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, Ipda Ibnu Irsyady, S.Tr.K, pada Rabu (14/10/2026).
Dalam pesan konfirmasi yang dikirimkan sekitar pukul 17.17 WIB, OPSINEWS.COM mengajukan sejumlah pertanyaan penting terkait penanganan perkara tersebut.
1. Apakah DPO tersebut telah resmi diterbitkan, dan bagaimana perkembangan pencarian serta upaya penangkapan hingga saat ini?
2. Apa kendala yang dihadapi penyidik dan langkah selanjutnya untuk menuntaskan perkara ini?
Namun, hingga berita ini disusun dan diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut belum mendapatkan jawaban dari pihak yang bersangkutan.
Dengan demikian, informasi mengenai perkembangan terbaru pencarian tersangka, kendala yang dihadapi penyidik, serta langkah lanjutan penanganan perkara masih memerlukan penjelasan resmi dari Polres Serdang Bedagai.
Penerbitan DPO dalam perkara ini menjadi perhatian karena laporan polisi telah tercatat sejak 4 Oktober 2024, sedangkan SP2HP yang diterima pelapor bertanggal 15 September 2026 mencatat bahwa tersangka telah ditetapkan dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Publik tentu berkepentingan mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk upaya aparat dalam melacak keberadaan tersangka dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara juga penting untuk memberikan kepastian kepada pelapor sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Meski demikian, proses pencarian dan penanganan perkara tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalitas penyidik, serta penghormatan terhadap hak-hak setiap pihak sesuai ketentuan hukum.
OPSINEWS.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polres Serdang Bedagai maupun pihak-pihak terkait guna melengkapi pemberitaan ini secara berimbang dan akurat.
Perkembangan lebih lanjut mengenai pencarian Ridwan Faleffi dan penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut akan diberitakan setelah diperoleh informasi resmi dari pihak berwenang. (Mendrova)
Komentar Anda :