Polda Sumut Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 37 Orang Diamankan, 27 Positif Narkoba
DELI SERDANG, OPSINEWS.COM. SUMATERA UTARA | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, TNI, pemerintah daerah, dan personel gabungan menggelar operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di bantaran Sungai Jalan M. Yusuf Jintan, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (11/10/2026).
Dalam operasi yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., petugas mengamankan 37 orang untuk menjalani pemeriksaan. Sebanyak 27 orang dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine, sedangkan dua orang lainnya diduga berperan sebagai pengedar berdasarkan hasil asesmen.
Penggerebekan tersebut menjadi bagian dari upaya penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara. Namun, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya melalui penindakan sesaat. Konsistensi aparat, pengawasan berkelanjutan, serta keberanian masyarakat memberikan informasi menjadi faktor penting untuk memutus mata rantai peredaran barang terlarang tersebut.
Dua Orang Diduga Pengedar, 27 Positif Narkoba
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi menjelaskan, operasi tersebut melibatkan sejumlah instansi sebagai tindak lanjut instruksi Presiden kepada Kapolri dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
"Sesuai instruksi Presiden kepada Bapak Kapolri, kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, BNNP Sumut, Polrestabes Medan, TNI, dan pemerintah daerah hari ini melaksanakan operasi Gerebek Sarang Narkoba di Kecamatan Percut Sei Tuan," ujarnya seusai kegiatan.
Dari total 37 orang yang diamankan, sebanyak 27 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan pemeriksaan urine. Terhadap mereka, akan dilakukan tindak lanjut berupa rehabilitasi sesuai hasil penilaian dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, dua orang berdasarkan hasil asesmen diduga berperan sebagai pengedar dan akan diproses sesuai ketentuan hukum. Adapun delapan orang lainnya dinyatakan negatif narkoba berdasarkan tes urine dan dipulangkan kepada keluarga masing-masing.
Penanganan tersebut menunjukkan pentingnya membedakan pengguna narkoba yang membutuhkan penanganan sesuai ketentuan dengan pihak yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Proses hukum tetap harus didasarkan pada alat bukti dan hasil penyidikan yang sah.
Sabu 100 Gram hingga Puluhan Alat Isap Disita
Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
* Narkotika jenis sabu seberat 100 gram.
* Sebanyak 52 alat isap sabu atau bong.
* Sebanyak 100 kaca pireks.
* Sebanyak 25 mancis.
* Tiga unit timbangan digital.
Selain barang-barang tersebut, petugas menemukan lima unit mesin judi dingdong, tiga kantong berisi koin dingdong, serta uang tunai sebesar Rp1.635.000.
Petugas juga menyita 19 unit alat komunikasi, satu unit tablet, satu unit mobil, empat unit sepeda motor, satu senjata tajam jenis celurit, tiga pisau, serta delapan lembar uang yang diduga palsu dengan pecahan Rp100.000.
Banyaknya barang yang ditemukan menjadi bagian penting dalam pendalaman perkara. Meski demikian, keterkaitan setiap barang dengan dugaan tindak pidana tertentu tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Polda Sumut Tegaskan Penindakan Berkelanjutan
Kombes Pol. Andy Arisandi menegaskan, operasi tersebut bukan langkah terakhir dalam upaya memberantas narkoba di wilayah Percut Sei Tuan.
Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama lintas instansi dan dukungan masyarakat agar upaya penindakan tidak berhenti pada satu kegiatan penggerebekan saja.
"Kami mengimbau masyarakat, khususnya warga Percut Sei Tuan, mari kita jaga tanah ini, tanah Percut Sei Tuan, tanah Sumatera Utara, agar tidak kotor dan rusak karena narkoba. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Bersama masyarakat, kita berantas narkoba," katanya.
Ia juga memastikan jajaran Polda Sumut akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.
"Hari ini kami hadir, besok kami hadir, lusa kami hadir, dan kami akan terus hadir di sini. Kami pastikan Percut Sei Tuan akan kami bebaskan dari peredaran narkoba, tentunya dengan dukungan masyarakat," tegasnya.
Perang Melawan Narkoba Tidak Boleh Berhenti pada Penggerebekan
Pemberantasan narkoba bukan sekadar persoalan menangkap orang dan menyita barang bukti. Di balik setiap kasus, terdapat ancaman terhadap masa depan generasi muda, ketenteraman keluarga, keamanan lingkungan, dan kehidupan sosial masyarakat.
Karena itu, keberhasilan operasi GSN perlu diikuti dengan pengawasan berkelanjutan, pengembangan perkara berdasarkan alat bukti, penindakan terhadap jaringan pemasok apabila terbukti terlibat, serta rehabilitasi yang tepat bagi pengguna sesuai hasil asesmen dan ketentuan hukum.
Masyarakat juga diharapkan tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. Informasi yang disampaikan melalui saluran resmi aparat dapat membantu mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sekaligus mencegah semakin banyak warga terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
Polda Sumut mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat sinergi dengan Polri, BNN, TNI, dan pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang aman serta terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kini, tantangan sesungguhnya adalah memastikan bahwa penggerebekan tersebut menjadi awal dari pemberantasan yang konsisten, bukan sekadar tindakan sesaat. Sebab, masyarakat tidak hanya membutuhkan penindakan ketika sebuah lokasi digerebek, tetapi juga perlindungan nyata agar lingkungan tempat tinggal mereka tidak kembali dikuasai peredaran narkoba.
Catatan redaksi: Penyebutan pihak yang diduga sebagai pengedar tetap mengacu pada status dugaan hingga terdapat pembuktian melalui proses hukum. Informasi mengenai barang bukti dan hasil pemeriksaan dalam berita ini disusun berdasarkan keterangan yang diberikan untuk bahan pemberitaan. (Mendrova)
Komentar Anda :