Kapolres Sergai Turun Langsung dalam Gerebek Sarang Narkoba di Pantai Cermin Kiri, Satu Pria Diamankan
SERDANG BEDAGAI, OPSINEWS.COM. SUMATERA UTARA | Upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, kembali dilakukan melalui kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Jumat (9/10/2026).
Dalam operasi tersebut, tim gabungan yang melibatkan personel Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai, Polsek Pantai Cermin, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Serdang Bedagai berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (29), yang berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di Dusun III, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., turut hadir langsung bersama tim gabungan dalam pelaksanaan operasi tersebut.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak kepolisian, kegiatan diawali dengan apel persiapan pada pukul 15.00 WIB. Apel dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk mempersiapkan personel sebelum bergerak menuju lokasi sasaran.
Sekitar pukul 15.15 WIB, Kapolres Sergai bergabung dengan tim gabungan untuk menuju Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri.
Lima menit kemudian, tepatnya pukul 15.20 WIB, petugas tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sejumlah area tertutup di sekitar lokasi pelaksanaan GSN.
Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi:
1. Satu buah alat isap sabu atau bong rakitan.
2. Satu ball plastik klip berukuran kecil.
3. Satu buah mancis.
4. Dua buah pipet runcing yang diduga digunakan sebagai skop.
5. Dua buah plastik klip kosong.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 16.45 WIB. Menurut keterangan kepolisian, operasi berlangsung lancar, aman, dan kondusif.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pelaksanaan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba tersebut.
Ia menerangkan bahwa kegiatan melibatkan personel gabungan dari Polres Serdang Bedagai, Polsek Pantai Cermin, BNNK Serdang Bedagai, serta aparat desa setempat.
Kehadiran Kapolres Sergai di lokasi merupakan bagian dari keterlibatan pimpinan dalam meninjau dan mengawal pelaksanaan kegiatan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
Namun, berdasarkan informasi yang tersedia, status hukum pria yang diamankan masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang. Demikian pula, jenis dan berat barang bukti narkotika, jika ada, belum dirinci dalam keterangan yang diterima.
Melalui Kasi Humas, Kapolres Serdang Bedagai mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Masyarakat juga diajak untuk berperan aktif membangun kerja sama dengan aparat penegak hukum guna mencegah narkoba merusak kehidupan keluarga, generasi muda, dan lingkungan sosial.
Untuk menyampaikan informasi atau pengaduan terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, warga dapat menghubungi layanan Kepolisian melalui Call Center 110.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mendeteksi potensi peredaran narkoba sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.
Terkait perkara ini, pasal yang disangkakan terhadap pria berinisial R disebut masih dalam proses penyelidikan. Belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai penetapan status hukum maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.
Karena itu, informasi mengenai dugaan keterlibatan R harus ditempatkan secara proporsional dan tidak dimaknai sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.
Penetapan status hukum dan pembuktian perkara merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
OPSINEWS.COM akan terus mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah dalam menyampaikan perkembangan informasi kepada masyarakat. (Mendrova)
Sumber Humas Polres Sergai
Komentar Anda :