Polres Kampar dan Polsek Tambang Terdekat Tolong Selamatkan Wilayah Desa Parit Baru dari Tambang Galian C Ilegal yang di duga Milik Husin
Kamis, 08-10-2026 - 10:38:24 WIB
Kecamatan Tambang, Kampar, OPSINEWS.COM-Tambang galian C ilegal di wilayah Desa Parit Baru, Kecamatan , Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi , Riau, Semakin menggila hingga tak tersentuh dengan hukum, hironisnya di lokasi galian C ilegal itu tidak di perbolehkan masuk bahkan telah di siapkan beberapa orang sebagai Bodigard. apakah masih ada APH yang peduli dengan kerusakan lingkungan hidup ini bahkan masyarakat kecamatan Tambang? 07/10/2026.
Hasil infestigas wartawan di lapangan Sungguh mengkhawatirkan, di lokasi tambang galian C ilegal ditemukan satu unit alat berat serta pasir dan krekel yang disedot dari perut' bumi dengan menggunakan mesin penyedot. (Sekitar bulan September/2026)
Sumber berharap dan minta tolong agar desa Parit Baru ini jangan sampai jadi danau akibat kejahatan dari orang yang sengaja merusak lingkungan hidup, ini tempat tinggal manusia, jangan hanya demi ke Untungan perorangan, kerusakan lingkungan akibatnya sangat besar bagi kehidupan manusia dan berdampak menyakut keselamatan manusia banyak . ucap sumber dengan nada Sedih'.
Sumber menyampaikan " Pak Kapolsek Tambang dan pak kapolres Kampar, Tolong Selamat kan, Desa Parit baru, Kecamatan tambang, kabupaten, kampar provinsi Riau , dari Kerusakan alam yang Menyedot hasil perut' bumi. Ini menyangkut kehidupan masa depan anak cucu kami. Pinta sumber.
Bahkan warga setempat penguasa Galian C ilegal ini disebut -sebut Milik inisial HUSIN, bahkan tak mampu hukum menyentuh usaha ilegal itu, lanjut Sumber yang identitasnya tidak di publikasikan, itu bang biasanya yang di sana selalu ada adeknya dilapangan bernama Inisial HAFIZ
Pemilik tambang galian C ilegal memeliki harta banyak bahkan beberapa ruko sehingga menimbulkan pertanyaan warga sekitar mungkin itu semua diduga hasil dari kejahatan pengerusakan lingkungan dengan bisnis galian C ilegalnya yang sudah berjalan cukup lama.
Dalam pemberitaan ini pihak -pihak terkait masih belum memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bagi pihak-pihak terkait dalam Pemberitaan ini.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini berdasarkan investigasi lapangan dan keterangan sumber. Seluruhnya masih dalam ranah diduga dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Tim*
Komentar Anda :