Polres Sergai Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu di Teluk Mengkudu, Dua Pria Diamankan
SERDANG BEDAGAI, OPSINEWS.COM. SUMATERA UTARA | Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Serdang Bedagai menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial HW (40) dan MR (34) di kawasan Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penangkapan bermula saat personel Sat Res Narkoba Polres Sergai melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. Ketika melintas di kawasan Simpang Tanah Raja, petugas mencurigai gerak-gerik dua orang laki-laki.
Saat petugas mendatangi keduanya, salah seorang pria disebut terlihat membuang sebuah plastik klip transparan menggunakan tangan kirinya. Petugas kemudian mengamankan kedua pria tersebut dan melakukan pemeriksaan awal.
Dari hasil interogasi di lokasi, keduanya diketahui berinisial HW dan MR. Petugas selanjutnya membawa kedua pria beserta barang bukti ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum serta penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik klip transparan berukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram, dua unit telepon seluler Android, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
HW diketahui merupakan warga Jalan Badak, Kota Tebing Tinggi, sedangkan MR merupakan warga Ladang Lama, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Kasat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Erikson David, S.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, kedua pria tersebut diamankan oleh tim patroli Sat Res Narkoba Polres Sergai bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa Polres Serdang Bedagai terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Dalam perkara tersebut, para tersangka diproses berdasarkan Pasal 114 dan Pasal 609 sesuai ketentuan hukum yang disangkakan penyidik. (Mendrova)
Sumber Humas Polres Sergai
Komentar Anda :