SERDANG BEDAGAI, OPSINEWS.COM. SUMATERA UTARA | Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua sepeda motor Honda Supra terjadi di Jalan Umum Dusun II, Desa Sei Parit, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang remaja, Zikri Raihan Ar Raffi (17), warga Dusun II, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, meninggal dunia di lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kecelakaan bermula ketika Rian Saputra (18), warga Dusun I, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, mengendarai sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi dari arah Desa Sei Parit menuju Sei Rampah.
Saat berada di bahu jalan, Rian bermaksud menyeberang jalan. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi yang dikendarai Zikri Raihan Ar Raffi, dari arah Sei Rampah menuju Desa Sei Parit.
Karena jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat, benturan tidak dapat dihindarkan. Kedua sepeda motor kemudian terlibat tabrak samping di badan jalan.
Akibat kecelakaan tersebut, Zikri mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jenazah korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD Sultan Sulaiman.
Sementara Rian mengalami patah tulang kaki kanan, luka lecet pada kedua kaki serta luka robek pada bagian pelipis kanan. Ia juga dievakuasi dan mendapat perawatan di RSUD Sultan Sulaiman.
Dalam penanganan perkara, personel piket Satlantas Polres Serdang Bedagai, Aipda Mhd Razaq dan Briptu Rio Pane, mendatangi lokasi setelah menerima laporan. Petugas melakukan olah TKP, membuat sketsa kecelakaan, mendata pihak terkait serta mengamankan kedua kendaraan yang terlibat.
Kedua sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi tersebut selanjutnya diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polres Serdang Bedagai untuk kepentingan penyelidikan.
Dari data awal kepolisian, pengendara Rian Saputra diketahui tidak memiliki SIM C, tidak membawa STNK, dan tidak menggunakan helm saat berkendara.
Kasus kecelakaan tersebut kini ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Serdang Bedagai. Polisi juga masih melakukan pendataan terhadap saksi-saksi serta melengkapi penanganan perkara sesuai prosedur.
Kasat Lantas Polres Sergai AKP Gokma W. Silitonga, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia tersebut.
Keterangan itu disampaikan di Mapolres Sergai, Minggu (4/10/2026). Pihak kepolisian, kata Kasi Humas, telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti serta mendata saksi dan korban.
Kasi Humas Polres Sergai juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan kalangan remaja, agar senantiasa mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Masyarakat diminta tidak mengendarai kendaraan bermotor tanpa kelengkapan surat-surat resmi, selalu menggunakan helm berstandar SNI, serta tidak memberikan kendaraan kepada anak yang belum cukup umur atau belum memiliki SIM untuk digunakan di jalan umum.
Kepolisian mengingatkan bahwa kelengkapan berkendara dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan bagian penting dalam mencegah kecelakaan serta melindungi keselamatan pengguna jalan. (Mendrova)
Sumber Humas Polres Sergai
Komentar Anda :