Program dan Anggaran Dinas Pertanian Sergai Dipertanyakan, Kadis Dedy Iskandar Belum Merespons Konfirmasi Wartawan
MSERDANG BEDAGAI, OPSINEWS.COM. SUMATERA UTARA | Transparansi program kerja dan penggunaan anggaran pada Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menjadi sorotan. Publik mempertanyakan sejauh mana informasi mengenai program dan kegiatan sektor pertanian dibuka secara jelas, mulai dari jenis program, besaran dan realisasi anggaran, lokasi pelaksanaan, mekanisme penetapan penerima manfaat, hingga kelompok tani yang menjadi sasaran program pemerintah.
Keterbukaan tersebut dinilai penting karena berbagai program Dinas Pertanian bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya para petani dan kelompok tani yang menjadi penerima manfaat.
Informasi yang diterima OPSINEWS.COM menyebutkan, terdapat anggota kelompok tani di Kecamatan Sipispis yang mengaku belum memperoleh informasi secara jelas mengenai program maupun kegiatan pemerintah yang diperuntukkan bagi kelompok tani di wilayah tersebut.
Atas informasi tersebut, OPSINEWS.COM melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai, Dedy Iskandar, S.P., M.M., guna memperoleh penjelasan resmi sekaligus memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang berkaitan langsung dengan substansi pemberitaan.
Konfirmasi pertama disampaikan wartawan OPSINEWS.COM, Mendrova, melalui aplikasi WhatsApp pada Jumat (2/10/2026). Karena belum memperoleh jawaban, konfirmasi kembali disampaikan pada Senin (5/10/2026).
Dalam konfirmasi tersebut, wartawan meminta penjelasan secara spesifik mengenai sejumlah hal penting, antara lain:
1. Program dan kegiatan apa saja yang sedang dan telah dilaksanakan Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai;
2. Besaran anggaran serta realisasi penggunaannya, termasuk program dan kegiatan yang telah berjalan;
3. Mekanisme penetapan kelompok tani atau masyarakat penerima manfaat, termasuk dasar dan kriteria penetapannya;
4. Klarifikasi terhadap informasi adanya kelompok tani di Kecamatan Sipispis yang mengaku belum memperoleh informasi mengenai program pemerintah yang ditujukan kepada mereka; dan
5. Langkah Dinas Pertanian dalam memastikan transparansi dan keterbukaan informasi, sehingga program yang menggunakan anggaran pemerintah dapat diketahui, diawasi, serta benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat petani.
Konfirmasi tersebut dilakukan bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran maupun kesalahan dalam pelaksanaan program, melainkan sebagai bagian dari proses jurnalistik untuk memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, hingga berita ini disusun dan diterbitkan, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai Dedy Iskandar, S.P., M.M., belum memberikan tanggapan resmi atas pertanyaan yang telah disampaikan wartawan.
OPSINEWS.COM menegaskan bahwa keterangan “belum memberikan tanggapan” digunakan berdasarkan fakta bahwa hingga batas waktu pemberitaan, konfirmasi yang telah disampaikan belum memperoleh jawaban resmi. Media ini tidak berspekulasi mengenai alasan belum adanya tanggapan tersebut.
Program pemerintah yang bersumber dari anggaran publik pada prinsipnya membutuhkan keterbukaan agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana anggaran direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan.
Bagi kalangan petani, keterbukaan informasi juga memiliki arti penting. Informasi mengenai program, bantuan, penerima manfaat, lokasi kegiatan, serta mekanisme pelaksanaannya perlu diketahui secara jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Karena itu, penjelasan resmi dari Dinas Pertanian Sergai dinilai penting untuk memberikan gambaran yang utuh kepada publik sekaligus meluruskan apabila terdapat informasi yang belum lengkap atau belum dipahami masyarakat.
OPSINEWS.COM tetap membuka ruang yang seluas-luasnya kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai maupun pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, data pendukung, maupun hak jawab.
Apabila tanggapan resmi diterima setelah berita ini diterbitkan, OPSINEWS.COM siap memuat dan memberitakannya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, akurasi, serta penghormatan terhadap hak jawab. (Tim)
Komentar Anda :