Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Baru Bebas Dari Penjara, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polsek Kampar Dalam Kasus Pencurian
Minggu, 31-10-2021 - 20:14:55 WIB
Pelaku
TERKAIT:
   
 

KAMPAR | OPSINEWS.COM-

Unit Reskrim Polsek Kampar Tangkap seorang pemuda yang diduga mencuri HP milik tetangganya, pelaku pencurian tersebut adalah RD (23) warga Desa Pulau Sarak Kampar, RD ditangkap pada Jumat malam (29/10/2021) saat berada dekat warung di jalan Desa Pulau Sarak Kecamatan Kampar.


Penangkapan RD ini atas laporan korbannya sdri. Ros yang merupakan tetangga dari pelaku, korban melapor ke Polsek Kampar pada Jumat malam (29/10) setelah dirinya kehilangan HP merk Vivo tipe V5 Warna Rose Gold dirumahnya, pada Sabtu dinihari (23/10).

Berdasarkan informasi Tim Penyidik Polsek Kampar, tersangka RD ini belum lama bebas dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan), sebelumnya tersangka RD ini telah tiga kali menjadi narapidana di Lapas Bangkinang dalam kasus Curat (Pencurian dengan Pemberatan), kemudian Kasus Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) dan Kasus Curas (Pencurian dengan Kekerasan) atau Jambret.

Tiga kali berurusan dengan penegak hukum dan menjalani hukuman penjara tidak membuatnya kapok, kali ini RD yang tergolong masih muda ini kembali harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum.

Terungkapnya kasus ini berawal pada Jumat (29/10/2021) sekira pukul 22.00 Wib, saat itu korban sdri. Ros datang ke Polsek Kampar untuk melaporkan bahwa dirinya kehilangan HP merk Vivo tipe V5 miliknya.

Atas laporan ini Unit Reskrim Polsek Kampar segera melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut. Setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup, pada malam itu juga petugas langsung mencari RD sebagai terduga pelaku.

Sekira pukul 23.00 wib, petugas berhasil menemukan RD dekat warung di Jalan Desa Pulau Sarak dan langsung mengamankannya. Saat diinterogasi petugas, RD mengakui perbuatannya melakukan pencurian Hp milik korban. Selanjutnya tersangka RD dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan residivis kasus pencurian ini, disampaikan bahwa tersangka RD kini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, jelasnya.
Rls/Humas polres.




 
Berita Lainnya :
  • Kunjungan Waka Polda Sumut Dalam Rangka Safari Ramadhan dan Berbuka Puasa Bersama di Sambut Kapolres Sergai
  • Polsek Siak Hulu Laksanakan Monitoring dan Pengamanan Ibadah Jumat Agung dan Perayaan Paskah
  • Galian Pasir Diduga Tidak Memiliki Izin Operasi Produksi, Bebas Beraktivitas di Desa Manggis Sergai
  • Kerok Residivis Pemilik Sabu 1,32 gram dan Uang Tunai Rp.160 ribu Hasil Penjualan, Berhasil Diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai
  • Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Tebing Tinggi Terus Dalami Dugaan Penyelewengan Bansos Beras Di Desa Pengggalangan Sergai
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kunjungan Waka Polda Sumut Dalam Rangka Safari Ramadhan dan Berbuka Puasa Bersama di Sambut Kapolres Sergai
    02 Polsek Siak Hulu Laksanakan Monitoring dan Pengamanan Ibadah Jumat Agung dan Perayaan Paskah
    03 Galian Pasir Diduga Tidak Memiliki Izin Operasi Produksi, Bebas Beraktivitas di Desa Manggis Sergai
    04 Kerok Residivis Pemilik Sabu 1,32 gram dan Uang Tunai Rp.160 ribu Hasil Penjualan, Berhasil Diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai
    05 Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Tebing Tinggi Terus Dalami Dugaan Penyelewengan Bansos Beras Di Desa Pengggalangan Sergai
    06 Danrem 031/WB Hadiri Peringati HUT Kemala Bhayangkari ke-44 Polda Riau
    07 Bupati Kuansing Penjarakan Warganya Sendiri, Ketua KNPI Riau Bilang ini
    08 Dusun Tiga Meraih Juara Umum MTQ ke-III di Desa Rimbo Panjang
    09 Rintihan Pilu Seorang Wanita di Tapanuli Selatan Luka Lebam-lebam Diduga Dianiaya Suaminya Sendiri
    10 SPBU Nomor 14.286.675 Minas Jadi 'Sarang' Mobil Langsir dan Tangki Modifikasi
    11 Kapolsek AKP Tobat Sihombing Lakukan Patroli dan Monitoring Satkamling Desa Pematang Terang
    12 Kejati Riau Gelar Bazar dan Pasar Murah Ramadhan 1445 H
    13 Hari Terakhir, Polres Sergai Lakukan Operasi Keselamatan di Jalinsum Serdang Bedagai
    14 Keluarga Besar Polsek Siak Hulu Berbagi 50 Takjil Kepada Pengguna Jalan Raya Tertib Berlalu Lintas
    15 Memalukan Di duga Mirip Sekdakab Rohil Berpose Menjulurkan Lidah: Ketua KNPI Riau: Menjijikkan Pejabat Kok Seperti itu!
    16 Gercep Komisi Kejaksaan Respon Pengaduan
    17 Luar Biasa Tim Unit Intel Kodim 0301 PBR Gagalkan Peredaran Narkoba
    18 Sekdako Sampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Fraksi Terkait LKPJ 2023
    19 Kasus Persengketaan Lahan Syamsul Bahri Mengendap di Polda Riau Ada Apa?
    20 Bupati Rohil Sudah Melaporkan ke Tim Siber Polda Riau
    21 Polisi Yordania bentrok dengan pengunjuk rasa di dekat kedutaan Israel
    22 Marak Pelaku Usaha Ilegal BBM Solar Bersubsidi di Cikarang Barat
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik