Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Polsek Dolok Masihul Ringkus DPO Pencuri Kompresor AC Kantor Desa Pekan Kamis hingga ke Riau
Selasa, 29-09-2026 - 08:49:45 WIB
TERKAIT:
   
 

SERDANG BEDAGAI, OPSINEWS.COM. SUMATERA UTARA | Tim Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai, berhasil mengamankan seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana pencurian kompresor AC milik Kantor Desa Pekan Kamis, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pelaku berinisial A R alias D (25), warga Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, diamankan petugas di Dusun III Bukit Kesuma, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul setelah menerima laporan terkait hilangnya kompresor AC di Kantor Desa Pekan Kamis.

Kompresor AC Hilang Saat Hendak Diservis

Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA L. Torosky Manik, S.H., menerangkan bahwa kasus tersebut bermula pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu, seorang teknisi AC datang ke Kantor Desa Pekan Kamis untuk melakukan perawatan rutin terhadap unit pendingin udara yang berada di ruangan Sekretaris Desa.

Namun, ketika dilakukan pemeriksaan, teknisi mendapati mesin kompresor AC yang terpasang di bagian luar ruangan telah hilang.

Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada perangkat desa dan Kepala Desa Pekan Kamis. Pihak kantor desa selanjutnya membuat laporan resmi ke Polsek Dolok Masihul pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Polisi Lakukan Penyelidikan hingga ke Riau

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi seorang pria berinisial A R alias D yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang diketahui berada di wilayah Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Tim Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul selanjutnya melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan A R alias D di Dusun III Bukit Kesuma, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Akui Perbuatannya, Sebut Libatkan Seorang Rekan

Dalam pemeriksaan awal, menurut keterangan kepolisian, pelaku mengakui keterlibatannya dalam pencurian kompresor AC tersebut.

Polisi juga menyebut A R alias D mengaku melakukan perbuatan tersebut bersama seorang rekannya yang berinisial Polleng.

Hingga kini, Polleng masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai pihak yang dicari dalam pengembangan perkara tersebut.

Setelah diamankan, A R alias D dibawa ke Mapolsek Dolok Masihul untuk menjalani proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut.

Kerugian Ditaksir Rp2 Juta

Dalam perkara tersebut, korban merupakan Kantor Desa Pekan Kamis, Kecamatan Dolok Masihul, dengan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp2 juta.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan polisi antara lain:

1. Dua buah besi penyangga mesin kompresor AC;
2. Satu buah mur;
3. Satu unit kapasitor; dan
4. Satu unit kipas AC.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa jajaran Polres Serdang Bedagai akan terus melakukan penindakan terhadap tindak pidana pencurian dan kejahatan lainnya di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan, termasuk menjaga fasilitas umum maupun barang milik pribadi.

Masyarakat yang mengetahui atau melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar diminta segera melaporkannya kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 Polri.

Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana ketentuan yang diterapkan penyidik terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Saat ini, proses hukum terhadap A R alias D masih berlangsung di Polsek Dolok Masihul. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap rekannya yang disebut berinisial Polleng.

Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Catatan redaksi: Seluruh informasi mengenai keterlibatan pelaku dan rekannya dalam berita ini merujuk pada keterangan kepolisian serta hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada media. Status hukum seseorang tetap mengikuti proses peradilan yang berlaku.  (Mendrova)

Sumber Humas Polres Sergai




 
Berita Lainnya :
  • Kapolsek Binawidya Kinerja Nyata danTindaklanjuti Informasi lewat Pemberitaan di Media
  • Diduga Terlibat Penggelapan Sepeda Motor, Pria di Perbaungan Diamankan Usai Kedapatan Bawa Sabu
  • Gerak Cepat, Polsek Sei Rampah Ringkus Terduga Pelaku Curanmor di Alun-Alun Sergai, Onderdil Motor Disita
  • Polsek Dolok Masihul Ringkus DPO Pencuri Kompresor AC Kantor Desa Pekan Kamis hingga ke Riau
  • Perkuat Sinergi Daerah, Pemkab dan Polres Sergai Kolaborasi Bina Karakter Pelajar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kapolsek Binawidya Kinerja Nyata danTindaklanjuti Informasi lewat Pemberitaan di Media
    02 Diduga Terlibat Penggelapan Sepeda Motor, Pria di Perbaungan Diamankan Usai Kedapatan Bawa Sabu
    03 Gerak Cepat, Polsek Sei Rampah Ringkus Terduga Pelaku Curanmor di Alun-Alun Sergai, Onderdil Motor Disita
    04 Polsek Dolok Masihul Ringkus DPO Pencuri Kompresor AC Kantor Desa Pekan Kamis hingga ke Riau
    05 Perkuat Sinergi Daerah, Pemkab dan Polres Sergai Kolaborasi Bina Karakter Pelajar
    06 Residivis Kasus Narkotika Dibekuk di Perkebunan Sawit Karang Tengah, Sabu dan Uang Tunai Diamankan
    07 Pembangunan Pustu Pkl.Kerinci Timur Asal Jadi, Kadiskes Pelalawan Dikonfirmasi Segera Menutupi Kerusakan
    08 HUT ke-21 BNKP Resort 42 Tebing Tinggi, Galang Dana Rp20,5 Juta Untuk Pembangunan Gereja dan Rumah Dinas Pendeta di Sei Rampah
    09 Gunakan Stempel Polsek Binawidya didugaTakuti Pedagang Pasar Panam, Mantan Napi Pemerasan Rio Berhasil Meraup Untung Jutaan Sewa Dua Los Pasar Milik Pemko Pekanbaru
    10 Kapolda Riau dan Pangdam XIX Tuanku Tambusai di minta Turun lapangan Tindak Gudang BBM Ilegal Jenis Solar Subsidi di temukan di Kerinci Barat, Kapolres Pelalawan Terkesan Tak Bernyali
    11 Final Gala Desa Kuok 2026 Meriah, PSB Batu Bersurat Juara dan Wakil Bupati Misharti Makan Bersama Masyarakat
    12 Disperindag Terus Berupaya Memberikan Solusi  Bahkan Masalah Ini Akan di Sampaikan Ke Walikota
    13 Gerak Cepat Polsek Sei Rampah Tangkap Pelaku Pelemparan Batu, Korban Alami Kebutaan
    14 Oknum Anggota DPRD Kampar Dari Fraksi PKS Terlibat Bahkan Tersangka Atas Dugaan Pengalihan Kawasan Hutan menjadi Lahan Sawit di XIII Koto Kampar
    15 Jaksa Agung Burhanuddin dan Firman Jaya Daeli Bahas Penguatan Supremasi Hukum dan Transformasi Kejaksaan
    16 Heboh Ketika Tak Lagi Berkuasa Edy Natar Lantang Kritik BBM, Publik Tagih Rekam Jejaknya Saat Menjabat
    17 Polres Sergai Tangkap Pria 51 Tahun Diduga Edarkan Sabu di Pantai Cermin Kiri, Barang Bukti 1,63 Gram Diamankan
    18 HPN 2027 Didorong Lebih Inklusif, PWI dan JMSI Tekankan Profesionalisme serta Independensi Pers
    19 Polres Sergai Pastikan Penanganan Kasus Kekerasan Anak Berjalan Transparan, Korban Dapat Pendampingan
    20 Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Cath Lab Bantuan Kemenkes, Ditargetkan Beroperasi Januari 2027
    21 Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU Nomor, 14. 285. 6118 Rambah Baru Terindikasi Sengaja dibiarkan Oleh Aparat Penegak Hukum
    22 Video Penggerebekan di THM Medan Viral, Pria Diduga Kepala SPPG Tebing Tinggi Dilaporkan Istri Sah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik