Residivis Kasus Narkotika Dibekuk di Perkebunan Sawit Karang Tengah, Sabu dan Uang Tunai Diamankan
SERDANG BEDAGAI, OPSINEWS.COM. SUMATERA UTARA | Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang pria berinisial PS (36) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan sawit, Dusun I, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (21/9/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat memberikan keterangan di Mapolres Sergai, Senin (28/9/2026).
Menurut keterangan kepolisian, informasi masyarakat diterima sekitar pukul 10.00 WIB. Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Res Narkoba kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.
Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendatangi area perkebunan sawit dan melihat seorang pria yang dinilai mencurigakan. Saat mengetahui kedatangan petugas, pria tersebut disebut berusaha melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga sekitar 200 meter ke dalam areal perkebunan sawit. PS akhirnya berhasil diamankan.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,17 gram dan berat bersih 0,07 gram.
Selain itu, polisi turut menemukan sebuah dompet kecil warna ungu yang berisi dua bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat kotor 0,96 gram dan berat bersih 0,56 gram.
Dalam dompet tersebut juga ditemukan sejumlah plastik klip kosong, satu pipet yang diduga digunakan sebagai skop, serta satu unit telepon seluler merek Vivo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp350.000.
Total berat bersih sabu yang tercantum dalam barang bukti mencapai 0,63 gram.
Kepada petugas, PS disebut mengakui bahwa barang bukti narkotika dan sejumlah perlengkapan yang diamankan tersebut merupakan miliknya.
Polisi juga menyebut PS merupakan residivis perkara narkotika. Berdasarkan keterangan kepolisian, yang bersangkutan pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika pada 2017 dan 2022 di Lapas Tebing Tinggi.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya menegaskan, Sat Res Narkoba Polres Sergai terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan ataupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika," demikian disampaikan pihak kepolisian.
Atas perkara tersebut, tersangka diproses berdasarkan Pasal 114 dan Pasal 609 sesuai sangkaan penyidik.
Polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami perkara tersebut, termasuk asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Catatan redaksi: Status PS dalam perkara ini adalah tersangka berdasarkan proses hukum kepolisian dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Mendrova)
Sumber Humas Polres Sergai
Komentar Anda :