Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Stempel Bukti Tanda Terima Surat adalah Sebagai Arsip Bukan jadi Alat Menakut-nakuti dan di tempel d
Gunakan Stempel Polsek Binawidya didugaTakuti Pedagang Pasar Panam, Mantan Napi Pemerasan Rio Berhasil Meraup Untung Jutaan Sewa Dua Los Pasar Milik Pemko Pekanbaru
Minggu, 27-09-2026 - 18:00:27 WIB
Dokumentasi
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU— OPSINEWS.COM-Masalah Pasar Panam jadi Masalah Serius bagi Pemerintah Pekanbaru heboh Lagi Pedagang Pasar panam, Los Pedagang di Palang, Seharusnya Hukuman penjara ternyata gagal memberi pelajaran kepada Inisial Rio . Mantan napi kasus pemerasan dan pengancaman pedagang Pasar Panam kini kembali berulah dengan cara yang lebih berani dan mencurigakan: menyalahgunakan nama serta lembaga Polsek Binawidya/Polresta Pekanbaru di duga untuk mengintimidasi warga pedagang Pasar Panam, seolah-olah tindakannya mendapat dukungan resmi kepolisian. /Polsek Binawidya, Al hasil, Rio berhasil meraup keuntungan dari sewa sebesar Rp 24 juta untuk dua Los pedagang Pasar Panam yang dibangun dan dikelola Pemko Pekanbaru. 

Ironisnya, Polsek Binawidya — yang dulu bernama Polsek Tampan — adalah satuan yang pernah menangkap dan menahan Rio atas perbuatan serupa. Kini justru nama institusi itu dicantumkan sebagai "tembusan" dalam surat ancaman yang ia kirim ke para pedagang.
Kapolsek Binawidya Kompol Nusirwan menegaskan, stempel Polsek Binawidya didapatkan Rio adalah surat tanda Terima tembusan surat seharusnya itu disimpan dijadikan Arsip. Karena, digunakan Rio untuk menakuti pedagang-pedagang Pasar Panam dengan menagih sewa Los Pasar Panam Milik dan dikelola Pemko Pekanbaru.

Kapolsek menegaskan dirinya akan memerintahkan Intel Polsek Binawidya untuk menindaklanjuti laporan dan keluhan pedagang yang disampaikan pihak Media. 
"Itu kan stempel pada surat tanda terima hembusan yang dikirimkannya agar pedagang membayar dalam 7 kali 24 jam. Saya akan perintahkan Intel kok begitu itu tidak boleh digunakan sebagai alat menagih, " tegas Kapolsek Binawidya Kompol Nusirwan, Sabtu (26/9/2026). 

Surat Berkedok "Ahli Waris", Bernada Pemerasan dalam surat bertanggal 9 September 2026 yang ditujukan kepada Bapak Hendrik, pemakai lapak Pasar Baru Selasa Panam, Rio mengaku sebagai ahli waris dan menyatakan lahan pasar itu milik ayahnya yang telah meninggal. Ia menagih tunggakan sewa dengan ancaman tegas:
 
"Jika tidak membayar, wajib mengosongkan lapak secara sukarela dalam waktu 7 kali 24 jam."
 
Paling mencolok: pada bagian tembusan tertulis Polsek Binawidya. Pencantuman ini bukan sekadar prosedur — ia sengaja dipajang untuk membayang-bayangi pedagang: menolak berarti melawan polisi. Padahal, bangunan dan lahan Pasar Panam dibangun menggunakan APBD Kota Pekanbaru dan sepenuhnya milik Pemerintah Kota Pekanbaru, bukan milik perorangan.
 
Kabid Pasar Disperindag Pekanbaru: Stempel Diberikan Staf Polsek Binawidya, Disalahgunakan untuk Menakuti
 
Kepala Bidang Pasar Disperindag Kota Pekanbaru, Itang Tarsana, mengonfirmasi dugaan penyalahgunaan ini.
 
"Saya sudah hubungi Kanit Reskrim Polsek Binawidya. Diakuinya, stempel itu diberikan oleh stafnya. Dan itu di gunakan Rio terkesan untuk menakut-nakuti para pedagang," tegas Itang.
 
Pertanyaannya: mengapa stempel institusi kepolisian bisa diberikan begitu saja kepada seseorang yang memiliki rekam jejak pidana pemerasan? Apakah ada kelalaian, atau bahkan kerja sama?
 
Pedagang Takut Dilaporkan, Laporan Mereka Sendiri Diabaikan
 
Pedagang Rumondang menceritakan ketakutan yang melanda rekan-rekannya.
 
"Kami takut dibuka palangnya, takut dilaporkan ke polisi. Laporan kami sendiri selama ini tidak pernah ditindaklanjuti. Tapi laporan Rio justru segera diproses. Padahal meja kayu yang ia tuduh dirusak itu sudah lapuk karena hujan dan panas, baru dilaporkan setelah bertahun-tahun," ungkapnya dengan getir.
Ini tampak seperti standar ganda: satu pihak dilindungi dan didengar, sementara pihak lain yang merasa dirugikan dibiarkan tanpa tanggapan.
Pasar Milik Publik, Bukan Milik "Ahli Waris" Semua fakta paling mendasar yang sengaja dikaburkan: Pasar Panam dibangun atas biaya uang rakyat, APBD Kota Pekanbaru, dan berada di bawah pengelolaan Pemerintah Kota Pekanbaru. Tidak ada individu yang berhak mengaku sebagai pemilik atau menagih sewa atas nama warisan keluarga.
 
Jika Rio merasa memiliki hak atas tanah tersebut, jalannya jelas: mengajukan gugatan di pengadilan, bukan mengirim surat berancaman dengan memajang nama kepolisian untuk menakuti warga.
Los Pedagang Miliki SHP dari Pemko Pekanbaru, Dipindahtangankan Rio.Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Media ini, Satu Los Pedagang Pemilik SHP (Surat Hak Penempatan)dari Pemko Pekanbaru atas nama Candra dipindah tangankan kepada Rendi dengan sewa Rp 15 juta per tahun yang baru dibayar Rp10 juta kepada Rio. Kemudian, ada pedagang Los Pasar Panam Pemegang SHP Pemko Pekanbaru atas nama Hendrik jual ayam yang sempat di palang  Rio dan dibuka karena membayar uang sewa sebesar Rp14 juta per tahun sesuai dengan permintaan Rio Rahman. 

Hingga Sabtu (26/9/2026) masih ada dia Los pedagang Pasar Panam yang di palang dengan kayu papan oleh Rio yakni kedua Los Pemilik SHP atas nama Ita penjual bumbu dan win penjual nangka. 
Sebelumnya Ka disperindag Yulianis berjanji akan membuka palang Los pedaganh dan kembali menempatkan pedagang yang sudah diganti Rio. Namun, Kadisperindag Yulianis meminta waktu dua hari kepada pedagang untuk melaporkan kepada Walikota Pekanbaru Agung Nugroho. 

Desakan: Usut Penyalahgunaan Nama Polisi dan Stempel
 
Pencantuman nama Polsek Binawidya dalam surat ancaman penagihan sewa kios Pasar yang dibangun Pemko Pekanbaru ini bukan hal sepele. Ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dan memanfaatkan wibawa negara untuk kepentingan pribadi. Masyarakat mendesak:
 
1. Kapolsek Binawidya menjelaskan secara terbuka mengapa nama dan stempel institusi digunakan dalam surat tersebut;
?
2. Mengusut siapa staf yang memberikan izin atau mencantumkan nama instansi itu;
?
3. Memproses Rio Rahman sesuai hukum yang berlaku, termasuk dugaan pemerasan dan penyalahgunaan nama lembaga negara;
?
4. Memastikan laporan-laporan pedagang yang selama ini diabaikan segera ditindaklanjuti secara adil dan transparan.

Kepolisian adalah pelindung seluruh rakyat, bukan alat untuk menguatkan satu pihak dan menindas pihak lain.

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini berdasarkan investigasi lapangan dan keterangan sumber. Seluruhnya masih dalam ranah diduga dan menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.Tim*




 
Berita Lainnya :
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  • KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
  • HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
  • Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    02 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    03 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    04 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    05 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    06 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    07 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    08 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    09 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    10 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    11 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    12 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    13 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    14 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    15 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    16 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    17 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    18 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    19 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    20 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
    21 Pemko Tebing Tinggi Siapkan Tes Urine bagi Seluruh ASN, Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dari Narkoba
    22 Polda Sumut Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 37 Orang Diamankan, 27 Positif Narkoba
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik