Gerak Cepat Polsek Sei Rampah Tangkap Pelaku Pelemparan Batu, Korban Alami Kebutaan
SERDANG BEDAGAI, OPSINEWS.COM. SUMATERA UTARA | Gerak cepat personel Unit Reskrim Polsek Sei Rampah membuahkan hasil. Seorang pria berinisial HG alias B (48), warga Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diamankan polisi setelah diduga melakukan penganiayaan dengan melempar batu ke arah seorang pengemudi truk hingga menyebabkan korban mengalami luka berat pada mata dan kehilangan penglihatan.
Peristiwa tersebut terjadi di Simpang Bedagai, Dusun III, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.
Pelaku kemudian berhasil diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sei Rampah pada Sabtu, 19 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Firdaus AKP Ahmad Albar, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Sei Rampah IPDA A. J. Napitupulu, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula ketika pelapor, Sutrisno, bersama ayahnya yang menjadi korban, Suprayogi (60), mengendarai truk dari arah Medan menuju Tebing Tinggi.
Saat kendaraan berhenti akibat kemacetan di kawasan Simpang Bedagai, terduga pelaku disebut menghampiri korban dan pelapor. Situasi kemudian memanas hingga terjadi pertengkaran mulut.
Menurut keterangan kepolisian, perselisihan tersebut berlanjut menjadi perkelahian fisik. Dalam situasi itu, terduga pelaku diduga mengambil sebuah batu dari tanah dan melemparkannya ke arah korban.
Lemparan batu tersebut mengenai mata sebelah kiri Suprayogi, yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dan kehilangan penglihatan pada mata tersebut.
Setelah kejadian, terduga pelaku disebut melarikan diri dari lokasi.
Polsek Sei Rampah kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi, alat bukti yang diperoleh serta hasil Visum et Repertum (VeR) korban.
Setelah memperoleh bukti yang dinilai cukup, petugas melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Saat hendak diamankan, HG alias B disebut sempat berupaya melarikan diri.
Namun, berkat kesigapan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sei Rampah, upaya tersebut berhasil digagalkan dan terduga pelaku akhirnya diamankan.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah batu yang diduga digunakan dalam peristiwa penganiayaan.
Korban Alami Luka Berat
Korban, Suprayogi, merupakan laki-laki berusia sekitar 60 tahun dan berprofesi sebagai sopir. Ia tercatat sebagai warga Jalan Karya, Lingkungan III, Desa Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Sementara terduga pelaku, HG alias B, berusia sekitar 48 tahun dan merupakan warga Dusun VI, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Ia mengapresiasi respons cepat personel Unit Reskrim Polsek Sei Rampah yang berhasil mengamankan terduga pelaku setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
“Gerak cepat personel di lapangan sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dalam setiap perkara. Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Sei Rampah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan perselisihan dengan cara kekerasan. Setiap persoalan maupun kesalahpahaman diharapkan dapat diselesaikan secara kepala dingin dan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Jangan sampai persoalan atau kesalahpahaman berujung pada tindakan kekerasan yang justru merugikan diri sendiri maupun orang lain. Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif,” demikian imbauan kepolisian.
Atas perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman pidana penjara sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap terduga pelaku masih berlangsung di Polsek Sei Rampah. Polisi juga masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Catatan: Status HG alias B dalam pemberitaan ini adalah terduga/tersangka sebagaimana keterangan kepolisian, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Mendrova)
Komentar Anda :