Oknum Anggota DPRD Kampar Dari Fraksi PKS Terlibat Bahkan Tersangka Atas Dugaan Pengalihan Kawasan Hutan menjadi Lahan Sawit di XIII Koto Kampar
KAMPAR– OPSINEWS.COM-Wakil Rakyat malah terjerat dengan hukum, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Kampar dari Fraksi PKS Heboh di Media Sosial, Penyidikan kasus dugaan penguasaan kawasan hutan untuk kegiatan budidaya perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, memasuki babak baru.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan temuan Komunitas Pecinta Alam Riau atau Kopari yang mengindikasikan adanya hamparan kebun sawit seluas sekitar 60 hektare di dalam kawasan hutan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan anggota DPRD Kampar berinisial F (Fahmil) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan penetapan tersangka itu saat dikonfirmasi, Kamis (25/9). Penetapan dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara.
“Sudah (penetapan tersangka),” ujar Ade, Jumat (26/9/2026).
Ia menjelaskan, gelar perkara penetapan tersangka telah dilakukan pekan lalu.
“Minggu lalu gelar (penetapan tersangka),” tambahnya.
Terkait inisial tersangka, Ade menegaskan bahwa yang bersangkutan berinisial F.
“(Tersangka) inisial F,” katanya.
Usai penetapan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau kini melanjutkan proses hukum dengan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Lengkapi berkas perkara dan kirim ke JPU,” tegasnya.
Penetapan tersangka juga telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan pihaknya telah menerima pemberitahuan tersebut pada hari yang sama.
“Iya. (Tersangka) inisial F,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, perkara ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 10 Juli 2026. Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk mendalami dugaan penguasaan serta pemanfaatan lahan yang diduga berada dalam kawasan hutan.
Dalam prosesnya, Kejati Riau juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor SPDP/55/VII/RES.5/2026/Ditreskrimsus. Saat itu, identitas tersangka belum dicantumkan.
Atas SPDP tersebut, Kejati Riau menerbitkan P-16 dengan menunjuk tiga jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan perkara.
Sebelumnya, Fahmil telah dimintai keterangan oleh penyidik saat masih berstatus saksi terkait aktivitas perkebunan kelapa sawit di lokasi tersebut. Perkara ini mencuat dari laporan dan informasi dugaan penguasaan kawasan hutan yang dialihfungsikan menjadi kebun sawit dengan luas diperkirakan mencapai hampir 60 hektare, berdasarkan temuan komunitas pecinta alam.
Penyidik kini terus mendalami aspek legalitas penguasaan lahan, status kawasan, serta aktivitas perkebunan yang berlangsung di wilayah tersebut.
Ini Tanggapan Tamarudin, Ketua MPD (Majelis Pertimbangan Daerah) PKS, Kabupaten Kampar Menjelaska kepada media ini," Terkait hal tersebut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum sesuai ketentuan berlaku. Selanjutnya berkenaan dengan kebijakan internal di PKS, kita tunggu arahan dari pimpinan.Dalam hal ini DPW PKS Riau. Terimakasih. Red*
Komentar Anda :