Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Polres Sergai Tangkap Pria 51 Tahun Diduga Edarkan Sabu di Pantai Cermin Kiri, Barang Bukti 1,63 Gram Diamankan
Jumat, 25-09-2026 - 10:49:53 WIB
TERKAIT:
   
 

SERDANG BEDAGAI, OPSINEWS.COM. SUMATERA UTARA | Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan seorang pria berinisial MN (51) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 21 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, setelah personel Sat Res Narkoba Polres Sergai menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan menerapkan strategi undercover buy atau pembelian terselubung di lokasi yang telah ditentukan.

Dalam operasi tersebut, petugas yang menyamar melakukan transaksi dengan MN. Saat tersangka menyerahkan satu bungkus plastik klip transparan berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu kepada petugas, tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka.

Saat hendak diamankan, MN disebut sempat berupaya membuang barang bukti lainnya ke sekitar lokasi. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp50.000 di saku celana sebelah kiri. Uang tersebut, berdasarkan keterangan tersangka, merupakan hasil penjualan sabu.

Amankan Barang Bukti Diduga Sabu

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni:

1. Satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sembilan bungkus plastik klip transparan kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,37 gram.
2. Satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi dua bungkus plastik klip transparan kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram.
3. Satu plastik klip kosong berukuran kecil.
4. Uang tunai sebesar Rp50.000 yang disebut sebagai hasil penjualan.

Dengan demikian, total berat bruto barang yang diduga sabu dalam dua kemasan tersebut mencapai 1,63 gram.

Mengaku Baru Tiga Hari Beroperasi

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas di lapangan, MN mengakui barang bukti yang diamankan tersebut merupakan miliknya dan akan diperjualbelikan.

Kepada petugas, tersangka juga mengaku nekat menjadi pengedar karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia disebut mengaku baru menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar tiga hari di wilayah Desa Pantai Cermin Kiri.

Namun, seluruh keterangan tersebut masih merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan penyidikan sehingga perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik untuk memastikan rangkaian peristiwa serta peran tersangka berdasarkan alat bukti yang sah.

Setelah diamankan, MN bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi Apresiasi Informasi Masyarakat

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Jumat (25/9/2026), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurutnya, pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke wilayah pedesaan.

“Penangkapan ini merupakan komitmen tegas Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat pelosok desa. Kami mengapresiasi keberanian dan kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi akurat sehingga tersangka beserta barang bukti berhasil kita amankan,” ujar AKP Bringin Jaya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” katanya.

Dijerat Undang-Undang Narkotika

Atas perbuatannya, MN diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam keterangan kepolisian, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 terkait narkotika.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang haram tersebut, jaringan pemasok maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika di wilayah Pantai Cermin.

MN kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai.

Catatan: Status MN dalam perkara ini adalah tersangka, dan seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.  (Mendrova)

Sumber Humas Polres Sergai




 
Berita Lainnya :
  • Disperindag Terus Berupaya Memberikan Solusi  Bahkan Masalah Ini Akan di Sampaikan Ke Walikota
  • Gerak Cepat Polsek Sei Rampah Tangkap Pelaku Pelemparan Batu, Korban Alami Kebutaan
  • Oknum Anggota DPRD Kampar Dari Fraksi PKS Terlibat Bahkan Tersangka Atas Dugaan Pengalihan Kawasan Hutan menjadi Lahan Sawit di XIII Koto Kampar
  • Jaksa Agung Burhanuddin dan Firman Jaya Daeli Bahas Penguatan Supremasi Hukum dan Transformasi Kejaksaan
  • Heboh Ketika Tak Lagi Berkuasa Edy Natar Lantang Kritik BBM, Publik Tagih Rekam Jejaknya Saat Menjabat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Disperindag Terus Berupaya Memberikan Solusi  Bahkan Masalah Ini Akan di Sampaikan Ke Walikota
    02 Gerak Cepat Polsek Sei Rampah Tangkap Pelaku Pelemparan Batu, Korban Alami Kebutaan
    03 Oknum Anggota DPRD Kampar Dari Fraksi PKS Terlibat Bahkan Tersangka Atas Dugaan Pengalihan Kawasan Hutan menjadi Lahan Sawit di XIII Koto Kampar
    04 Jaksa Agung Burhanuddin dan Firman Jaya Daeli Bahas Penguatan Supremasi Hukum dan Transformasi Kejaksaan
    05 Heboh Ketika Tak Lagi Berkuasa Edy Natar Lantang Kritik BBM, Publik Tagih Rekam Jejaknya Saat Menjabat
    06 Polres Sergai Tangkap Pria 51 Tahun Diduga Edarkan Sabu di Pantai Cermin Kiri, Barang Bukti 1,63 Gram Diamankan
    07 HPN 2027 Didorong Lebih Inklusif, PWI dan JMSI Tekankan Profesionalisme serta Independensi Pers
    08 Polres Sergai Pastikan Penanganan Kasus Kekerasan Anak Berjalan Transparan, Korban Dapat Pendampingan
    09 Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Cath Lab Bantuan Kemenkes, Ditargetkan Beroperasi Januari 2027
    10 Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU Nomor, 14. 285. 6118 Rambah Baru Terindikasi Sengaja dibiarkan Oleh Aparat Penegak Hukum
    11 Video Penggerebekan di THM Medan Viral, Pria Diduga Kepala SPPG Tebing Tinggi Dilaporkan Istri Sah
    12 Kasat Binmas Polres Sergai Serahkan Anak Terlantar ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian terhadap Sesama
    13 JMSI Apresiasi Pelayanan Kesbangpol Sergai yang Responsif dan Komunikatif
    14 Wujud Kepedulian Polri, Sat Binmas Polres Sergai Evakuasi Anak Terlantar dan Serahkan ke Dinsos
    15 Respons Cepat Laporan Viral, Polres Sergai dan Polsek Kotarih Musnahkan Dua Gubuk yang Diduga Jadi Lokasi Penyalahgunaan Narkoba
    16 Kapolres Sergai Hadiri Peninjauan Operasionalisasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 1, Dorong Pendidikan Terpadu dan Penguatan SDM
    17 Di duga Kejar Setoran, Aktivis Sutan Paruhuman Nasution Tantang Satgas PETI Tangkap Pemain Besar di Mandailing Natal
    18 WMHPSB Siap Perkuat Sinergi dengan Kapolres Sergai yang Baru, Dorong Komunikasi Terbuka dan Profesional
    19 AKBP Sah Udur Sitinjak Resmi Pimpin Polres Sergai, AKBP Jhon Sitepu Dilepas ke Jabatan Baru
    20 PT TSP Gelar Konsultasi Publik, Bahas Aktivitas Perusahaan dan Pengelolaan Limbah Sungai Bah Sombu
    21 Diikuti Ratusan Wartawan, Dr syahrul Aidi Maazat Gelar Webinar Jurnalisme di Era AI: Antara Kebebasan Pers, Keamanan Digital, dan Regulasi
    22 Kapolres Sergai Ungkap 22 Kasus Narkoba dan 5 Kasus Kriminal, 35 Tersangka Diamankan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik