Polres Sergai Tangkap Pria 51 Tahun Diduga Edarkan Sabu di Pantai Cermin Kiri, Barang Bukti 1,63 Gram Diamankan
SERDANG BEDAGAI, OPSINEWS.COM. SUMATERA UTARA | Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan seorang pria berinisial MN (51) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 21 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, setelah personel Sat Res Narkoba Polres Sergai menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan menerapkan strategi undercover buy atau pembelian terselubung di lokasi yang telah ditentukan.
Dalam operasi tersebut, petugas yang menyamar melakukan transaksi dengan MN. Saat tersangka menyerahkan satu bungkus plastik klip transparan berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu kepada petugas, tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka.
Saat hendak diamankan, MN disebut sempat berupaya membuang barang bukti lainnya ke sekitar lokasi. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp50.000 di saku celana sebelah kiri. Uang tersebut, berdasarkan keterangan tersangka, merupakan hasil penjualan sabu.
Amankan Barang Bukti Diduga Sabu
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni:
1. Satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sembilan bungkus plastik klip transparan kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,37 gram.
2. Satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi dua bungkus plastik klip transparan kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram.
3. Satu plastik klip kosong berukuran kecil.
4. Uang tunai sebesar Rp50.000 yang disebut sebagai hasil penjualan.
Dengan demikian, total berat bruto barang yang diduga sabu dalam dua kemasan tersebut mencapai 1,63 gram.
Mengaku Baru Tiga Hari Beroperasi
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas di lapangan, MN mengakui barang bukti yang diamankan tersebut merupakan miliknya dan akan diperjualbelikan.
Kepada petugas, tersangka juga mengaku nekat menjadi pengedar karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia disebut mengaku baru menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar tiga hari di wilayah Desa Pantai Cermin Kiri.
Namun, seluruh keterangan tersebut masih merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan penyidikan sehingga perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik untuk memastikan rangkaian peristiwa serta peran tersangka berdasarkan alat bukti yang sah.
Setelah diamankan, MN bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi Apresiasi Informasi Masyarakat
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Jumat (25/9/2026), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurutnya, pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke wilayah pedesaan.
“Penangkapan ini merupakan komitmen tegas Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat pelosok desa. Kami mengapresiasi keberanian dan kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi akurat sehingga tersangka beserta barang bukti berhasil kita amankan,” ujar AKP Bringin Jaya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” katanya.
Dijerat Undang-Undang Narkotika
Atas perbuatannya, MN diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam keterangan kepolisian, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 terkait narkotika.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang haram tersebut, jaringan pemasok maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika di wilayah Pantai Cermin.
MN kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai.
Catatan: Status MN dalam perkara ini adalah tersangka, dan seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Mendrova)
Sumber Humas Polres Sergai
Komentar Anda :