Polres Sergai Pastikan Penanganan Kasus Kekerasan Anak Berjalan Transparan, Korban Dapat Pendampingan
SERDANG BEDAGAI, OPSINEWS.COM. SUMATERA UTARA | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai memastikan penanganan dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang menjadi perhatian publik dan viral di media sosial terus berjalan sesuai prosedur hukum.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai IPTU Toman F. Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H., saat memberikan keterangan kepada wartawan dalam agenda doorstop di depan Gedung Satreskrim Polres Sergai, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., KBO Satreskrim, serta Kanit PPA Polres Sergai.
Menurut keterangan kepolisian, laporan resmi dari pihak korban telah diterima dan saat ini penyidik tengah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
Dalam perkara ini, pelapor berinisial SG, sedangkan korban berinisial ZH. Demi kepentingan perlindungan anak, identitas lengkap korban tidak dipublikasikan.
Penyidik sejauh ini telah memeriksa dua orang dalam kapasitas sebagai pelapor dan korban. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan keterangan dan alat bukti untuk menentukan konstruksi perkara.
Saling Mengenal, Motif Sementara Diduga Sakit Hati
Polisi menyebut korban dan pihak yang dilaporkan saling mengenal. Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, dugaan kekerasan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati.
Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa, termasuk motif dan fakta-fakta lain yang berkaitan dengan perkara.
Karena proses hukum masih berjalan, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Keselamatan dan Pemulihan Korban Jadi Perhatian
Selain proses penegakan hukum, Polres Sergai menegaskan bahwa keselamatan serta kondisi psikologis korban menjadi perhatian utama.
Kepolisian melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan korban memperoleh pendampingan, termasuk dukungan psikologis atau trauma healing, serta penanganan medis yang diperlukan.
Hasil pemeriksaan medis dan visum juga menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara guna melengkapi kebutuhan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Mediasi Sempat Dilakukan, Namun Belum Mencapai Kesepakatan
Dalam penanganan perkara tersebut, upaya penyelesaian melalui mediasi di tingkat Polsek sebelumnya telah dilakukan. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan titik temu antara pihak-pihak yang terlibat.
Kendati demikian, proses hukum tetap berjalan.
Polres Sergai menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara tegas, objektif, profesional dan transparan, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai perlindungan anak.
Restorative Justice Tetap Dimungkinkan Sesuai Ketentuan
Kepolisian juga menjelaskan bahwa apabila dalam proses selanjutnya tercapai kesepakatan perdamaian secara sukarela antara para pihak dan perkara tersebut memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka mekanisme Restorative Justice (RJ) dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu dasar yang menjadi rujukan adalah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Namun, penerapan RJ bukan berarti otomatis menghentikan perkara. Penyelesaian melalui mekanisme tersebut harus memenuhi persyaratan serta prosedur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Polres Sergai memastikan perkembangan perkara akan ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Kepolisian juga mengimbau seluruh pihak agar tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi anak yang dapat berdampak terhadap kondisi psikologis dan masa depan korban. (Mendrova)
Komentar Anda :