Kapolres Sergai Ungkap 22 Kasus Narkoba dan 5 Kasus Kriminal, 35 Tersangka Diamankan
SERDANG BEDAGAI, OPSINEWS.COM. Sumatera Utara | Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana yang ditangani jajaran Satres Narkoba dan Satreskrim Polres Sergai selama periode Agustus hingga September 2026.
Press release berlangsung di Aula Tathya Dharaka Polres Serdang Bedagai, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Sergai didampingi Kasatres Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., Kasat Reskrim IPTU Toman F. Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Satres Narkoba menangani 22 laporan polisi dengan 27 tersangka, sementara Satreskrim mengungkap 5 laporan polisi dengan 8 tersangka.
22 Kasus Narkoba, 27 Tersangka
Untuk perkara narkotika periode Agustus hingga September 2026, Satres Narkoba Polres Sergai mengungkap sebanyak 22 kasus dengan 27 tersangka.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 tersangka laki-laki dan 2 perempuan. Berdasarkan hasil penanganan perkara, 18 orang diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan 9 lainnya dikategorikan sebagai pengguna.
Barang bukti yang diamankan meliputi 28,18 gram sabu, 23 butir ekstasi, 16 unit telepon genggam, 3 bong, 8 kaca pirex, 6 unit timbangan, plastik klip kosong, uang tunai Rp1.515.000, serta 3 unit sepeda motor.
Para tersangka pengedar dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara pengguna dipersangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus Menonjol Agustus: 21 Butir Ekstasi Diamankan
Salah satu perkara menonjol yang diungkap pada Agustus 2026 berdasarkan LP/A/187/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 12 Agustus 2026.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial MHA alias J (20) di sebuah rumah di Dusun III, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 21 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi, terdiri dari pil berwarna ungu, kuning, dan abu-abu, serta satu unit handphone Redmi warna hitam.
Perkara tersebut dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Kasus Menonjol September: Sabu Bruto 6,38 Gram
Sementara itu, kasus menonjol pada September 2026 berdasarkan LP/A/201/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 2 September 2026.
Polisi mengamankan AWN alias P (30) di Dusun II, Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 6,38 gram, terdiri dari 10 plastik klip kecil seberat bruto 2,49 gram, satu plastik klip besar seberat bruto 2,73 gram, dan satu plastik klip sedang seberat bruto 1,16 gram.
Selain itu, diamankan satu kaca pirex yang terdapat lekatan diduga sabu, satu buah skop, plastik klip kosong, kotak rokok, serta satu unit handphone Vivo warna hitam.
Satreskrim Ungkap 5 Kasus, 8 Tersangka
Di bidang kriminal umum, Satreskrim Polres Sergai mengungkap 5 laporan polisi dengan 8 tersangka selama periode Agustus hingga September 2026.
Kasus tersebut terdiri atas:
- 1 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat;
- 4 kasus pencurian dengan pemberatan (curat);
- Tidak terdapat kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Seluruh tersangka yang diamankan dalam perkara tersebut merupakan laki-laki.
Curanmor Mobil, Kerugian Korban Rp110 Juta
Salah satu perkara yang berhasil diungkap merupakan kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat dengan dasar laporan tanggal 1 April 2026.
Peristiwa terjadi di Dusun VII Bakti, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai. Kendaraan yang hilang berupa mobil microbus Isuzu dengan nomor polisi BM 7675 JU.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan empat orang, masing-masing berinisial MR alias A (42), SS alias R (27), EG alias B (31), dan S (57).
Menurut keterangan dalam press release, kendaraan tersebut awalnya berada di sebuah bengkel untuk diperbaiki. Saat mekanik meninggalkan lokasi, kendaraan tersebut kemudian diketahui telah hilang bersama salah seorang yang berada di dalam kendaraan.
Penyelidikan Satreskrim akhirnya mengarah kepada para tersangka. Salah seorang tersangka disebut mengakui mengambil kendaraan tersebut dan menjualnya dengan harga Rp7 juta. Kendaraan kemudian berpindah tangan hingga akhirnya disebut telah dijual secara terpisah-pisah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp110 juta.
Polisi mengamankan barang bukti berupa STNK mobil microbus Isuzu BM 7675 JU.
Pencurian Meteran Air, 102 Warga Dilaporkan Kehilangan
Kasus berikutnya adalah pencurian meteran air milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.
Perkara tersebut berkaitan dengan dua laporan polisi, yakni laporan tanggal 13 Juli 2026 terkait kehilangan meteran air di Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, serta laporan tanggal 5 Agustus 2026 terkait kejadian di wilayah Kecamatan Sei Rampah.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan MS alias M (20) dan R alias B (21).
Berdasarkan keterangan dalam press release, sedikitnya 102 kepala keluarga dilaporkan mengalami kehilangan meteran air, dengan rincian 22 meteran di Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, 45 meteran di Desa Sei Rampah, dan 35 meteran di Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah.
Kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp40,8 juta.
Kedua tersangka disebut mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa meteran air dicuri dengan cara menendang pipa kemudian mencopot meteran. Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap dua orang lainnya yang disebut dalam pemeriksaan.
Perkara tersebut dipersangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Residivis Ditangkap dalam Kasus Pencurian Kabel Jalan Tol
Satreskrim juga mengungkap kasus pencurian kabel rambu jalan tol berdasarkan laporan tanggal 27 Agustus 2026.
Seorang tersangka berinisial MSS alias P (35) diamankan polisi di wilayah Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Tersangka disebut merupakan residivis perkara pencurian kabel tol pada 2019.
Dalam perkara tersebut, PT Jasa Marga mengalami kerugian sekitar Rp81.110.587,99 akibat hilangnya kabel NYY, komponen MCB serta sejumlah rambu penunjuk arah.
Polisi turut menemukan sisa potongan kabel dan satu buah linggis.
Tersangka diamankan pada 2 September 2026. Berdasarkan keterangan polisi, tersangka tidak mengakui perbuatannya, namun penyidik menyebut terdapat saksi yang memergokinya sedang mengupas kabel di kawasan perkebunan.
Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Pencurian di Doorsmeer, Kerugian Capai Rp220,8 Juta
Kasus lainnya adalah pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Doorsmeer Lucky Cars, Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan MP alias J (39).
Korban melaporkan kehilangan berbagai barang, antara lain jerjak besi, AC, televisi, kipas angin, kabel listrik, seng, kompor dan tabung gas, kulkas, kursi, genset, mesin air, mesin cuci, kompresor, kamera CCTV, hidrolik doorsmeer hingga steling kaca.
Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp220.850.000.
Tersangka diamankan pada 4 September 2026. Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut tidak mengakui perbuatannya. Namun polisi menyatakan terdapat saksi yang melihat tersangka membawa goni berwarna gelap keluar dari lokasi.
Penyidik juga masih memburu sejumlah orang lain yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa potongan kabel berwarna hijau-putih, biru-putih, cokelat-putih dan putih-orange, satu tang serta satu pisau cutter.
Polisi Tegaskan Proses Hukum Berlanjut
Kapolres Sergai melalui press release tersebut menegaskan bahwa seluruh pengungkapan merupakan hasil kerja jajaran Satres Narkoba dan Satreskrim dalam melakukan penyelidikan serta penindakan terhadap berbagai tindak pidana di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.
Untuk perkara narkotika, polisi menyatakan masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran barang terlarang tersebut.
Sementara untuk perkara kriminal umum, penyidik juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain maupun penadah yang terlibat.
Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan: seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Mendrova)
Komentar Anda :