Oknum Jatanras Ditreskrimum Polda Riau di duga Beking Debt Kolektor Leasing MUF Diungkap Propam, Pengacara Desak Tetapkan Tersangka Perampas Paksa Mobil Emak-Emak Dititip di Mapolda Riau
PEKANBARU -RIAU-OPSINEWS.COM- Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Riau pada 19 Agustus 2026 membongkar dugaan pelanggaran berat yang melibatkan oknum polisi, Personel Jatanras Ditreskrimum Polda Riau diduga menyalahgunakan jabatan untuk membeking debt kolektor Mandiri Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Dumai yang merampas paksa unit mobil Misriatik Nasabah Mandiri Utama Cabang Dumai.
Sementara penyidik Polresta Pekanbaru dinilai gagal menjalankan tugas secara jujur dan objektif menindaklanjuti Laporan Polisi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polresta Pekanbaru bernomor LP/B/353/IV/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tanggal 08 April 2025. Pasalnya, hingga saat ini nyaris satu setengah tahun belum ada penetapan tersangka, Laporan Polisi dipetieskan Penyidik Polresta Pekanbaru.
Kita desak Penyidik Polresta Pekanbaru untuk segera menetapkan tersangka Debt Kolektor dan Pihak Mandiri Utama Finance Cabang Dumai yang memerintahkan perampasan paksa mobil klien kami. Karena, dari Surat Somasi Mandiri Utama Finance jelas menunjukan perampasan paksa mobil klien kami atas perintah mereka dibeking Oknum Polisi di Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, " ungkap Pengacara Saut Marajohan Simbolon, SH selaku Kuasa Hukum Misriatik kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
Kepada Bid Propam Polda Riau kami berikan apresiasi karena sudah memproses Laporan Kami dan berhasil mengungkap Oknum Jatanras Ditreskrimum Polda Riau yang membeking Debt Kolektor Mandiri bUtama Finance Cabang Dumai yang merampas paksa unit mobil klien kami.
Kami meminta agar proses dilakukan secara transparan dan profesional, " tegas Pengacara Saut Marajohan Simbolon, SH.
Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polresta Pekanbaru bernomor LP/B/353/IV/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, tertanggal 8 April 2025, menjadi bukti awal sebuah sengketa yang kemudian berujung pada dugaan ketidakprofesionalan penanganan dan keterlibatan oknum kepolisian.
Mobil Emak-Emak Misriatik Dirampas Paksa Debt Kolektot Dibeking Oknum Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Berlanjut, ke Laporan Polisi (LP) Pencurian dengan Pemberatan di Polresta Pekanbaru.
Laporan diajukan oleh Emak-Emak Ibu Rumah Tangga Misriatik (55 tahun), warga Jalan Suko Jadi, Mandau, Bengkalis, pada pukul 17.32 WIB, 8 April 2025. Ia melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP, terhadap satu unit kendaraan:Mobil Honda Brio, warna abu-abu, plat nomor BM 1861 PQ, Nomor Rangka MRHD17306J700406, Nomor Mesin L12B37805331.
#Pelaku Curat Debt Kolektor Leasing MUF Cabang Dumai Dipolisikan
Peristiwa disebut terjadi pada malam hari Kamis, 27 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Parit Indah, Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Pelapor secara eksplisit menyebut kendaraan diambil oleh pihak Mandiri Utama Finance (MUF) — perusahaan pembiayaan yang menyediakan kredit kendaraan. Kerugian ditaksir Rp 120.000.000 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah).
Pelapor sendiri menyebut pelaku adalah pihak leasing — bukan orang tak dikenal. Pengambilan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan dalam konteks tunggakan kredit adalah masalah perdata/perjanjian, yang seharusnya diselesaikan melalui proses hukum yang sah, bukan langsung Debt Kolektor dibeking Oknum Jatanras Ditreskrimum Polda Riau dengan pencurian dengan pemberatan yang ancaman pidananya sangat berat.
#Surat Resmi Bid Propam Polda Riau Tunjukan Dugaan Pelanggaran Berat Oknum Jatanras Ditreskrimum Polda Riau di duga Beking Debt Kolektor.
Berdasarkan surat nomor R/102/VIII/WAS.2.4/2026/Bidpropam yang ditujukan kepada Sdr. Saut Marojahan Simbolon, Subbid Pengawasan dan Pengamanan (Paminal) Bidpropam Polda Riau telah menyelesaikan penyelidikan dan menemukan dugaan pelanggaran yang mengarah pada dua hal krusial:
Oknum POLRI Diduga Jadi Beking/Pelindung Debt Kolektor Mandiri Utama Finance Cabang Dumai Rampas Paksa Mobil Emak-Emak
Aipda Jaya Perri Hutagaol, NRP 83030616, yang menjabat sebagai Ba di Ditreskrimum Polda Riau, diduga kuat bertindak sebagai backing (pelindung) penagih utang (debt collector). Tindakan ini secara tegas melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian, Pasal 8 huruf c angka 1.
Pasal tersebut melarang anggota Polri:
"Menyalahgunakan wewenang, jabatan, dan kedudukan untuk kepentingan pribadi, orang lain, atau kelompok." ungkap Pengacara Saut Marajohan Simbolon, SH membedakan surat yang diterimanya
2. Penyidik Polresta Pekanbaru Dinilai Tak Profesional
Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru dinilai tidak profesional dalam menangani Laporan Polisi nomor. LP/B/353/IV/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tanggal 08 April 2025. Dugaan ini diperkuat oleh Laporan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor R/LHP-63/VIII/2026/Propam tanggal 10 Agustus 2026.
Rentetan Pengaduan dan Proses Penyelidikan
Dokumen tersebut mencatat serangkaian pengaduan dan perintah penyelidikan yang mendasari temuan ini:
- 22 September 2025: Surat Kadiv Propam Polri terkait pelimpahan aduan dari Kantor Hukum Saut Marojahan Simbolon, S.H.
- 14 Oktober 2025: Surat lanjutan Kadiv Propam Polri terkait hal yang sama.
- 26 September 2025: Perintah Tugas nomor Sprin/1892/IX/HUK.12.10/2025 untuk melakukan penyelidikan dan penelusuran fakta.
- 10 Agustus 2026: Hasil penyelidikan resmi dikeluarkan, mengonfirmasi dugaan ketidakprofesionalan penyidik dan keterlibatan oknum polisi sebagai backing penagih utang.
Oknum Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Diduga Beking Debt Kolektor Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Dumai.
Dokumen yang diterima Pengacara ini menegaskan hal yang sangat mengkhawatirkan: anggota kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat justru diduga menjadi tameng bagi pihak yang melakukan penagihan utang—seringkali dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Lebih ironis lagi, penyidik yang seharusnya mengusut tuntas perkara ini justru dinilai tidak menjalankan tugas secara profesional, memunculkan dugaan adanya upaya menutupi keterlibatan oknum tersebut.
Jika terbukti benar, ini bukan sekadar pelanggaran disiplin — ini adalah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan kepercayaan masyarakat.
#Polresta Pekanbaru dan Propam Polda Riau Didesak Transparan Segera Tetapkan Tersangka dan Disidang
Persoalan ini sudah menjadi konsumsi publik, sehingga Masyarakat dan Kuasa Hukum Pelapor menuntut:
1. Penyelidikan segera ditingkatkan ke penyidikan untuk membuktikan kebenaran dugaan tersebut.
2. Aipda Jaya Perri Hutagaol segera diproses sesuai kode etik dan hukum yang berlaku.
3. Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru yang dinilai tidak profesional juga dimintai pertanggungjawaban segera tetapkan tersangka,selanjutnya limpahkan berkas ke Jaksa.
4. Polda Riau transparan dalam memproses perkara ini dan tidak menutup-nutupi pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
"Kepolisian adalah pelindung dan pengayom masyarakat, bukan pelindung atau pem beking debt kolektor/penagih utang. Jika dugaan ini benar, kepercayaan publik terhadap institusi Polri di Riau kembali diuji,.Oknum Polisi Jatanras Ditreskrimum Polda Riau yang seharusnya menangkap Pelaku Perampasan malah membekingi itu jelas mencoreng Citra Polri" tandas Pengacara Saut Marajohan Simbolon, SH Kuasa Hukum Misriatik.
Pihak terkait belum memberikan tanggapan terkait persoalan ini hingga berita ini dipublikasikan. Subdit Paminal Bidpropam Polda Riau AKP Sofyan Hadi selaku pihak yang memproaea Oknum Polisi Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Beking Debt Kolektor belum memberikan tanggapan terkait sanksi yang akan diberikan termasuk kemungkinan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Sementara itu, Manager Leasing Mandiri Utama Financw (MUF) Heriadi belum memberikan jawaban atas dugaan keterlibatannya kerjasama dengan Debt Kolektor dan Oknum Jatanras Ditreskrimum Polda Riau yang dibuktikan dengan Surat Somasi yang dilayangkan Leasing MUF Cabang Dumai unit mobil yang dirampas dititipkan di Mapolda Riau.*** (Tim).
Komentar Anda :