JMSI Sergai Soroti Dalil “Pesanan Oknum Pers” dalam Praperadilan Kasus Dugaan Pencabulan Balita
SERDANG BEDAGAI, OPSINEWS.COM. SUMATERA UTARA | Munculnya dalil yang mengaitkan penetapan tersangka dengan dugaan “pesanan oknum pers” dalam sidang praperadilan kasus dugaan pencabulan balita mendapat sorotan dari Ketua Pengurus Cabang Jaringan Media Siber Indonesia (Pengcab JMSI) Kabupaten Serdang Bedagai, Irlan Jaya Situmorang, SH.
Perkara tersebut bermula dari laporan orang tua korban terkait dugaan pencabulan terhadap balita berusia 2,5 tahun yang dilaporkan ke Polres Serdang Bedagai melalui LP/B/143/IV/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 27 April 2026.
Penetapan tersangka terhadap CN (42) oleh Satreskrim Polres Sergai kemudian diuji melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Senin (7/9/2026).
Dalam materi permohonan yang diajukan melalui penasihat hukum Awaludin Rangkuti, Pemohon mempersoalkan proses penyidikan dan penetapan tersangka. Salah satu dalilnya bahkan menyinggung dugaan adanya kepentingan tertentu atau “pesanan oknum pers” yang disebut berkaitan dengan proses penetapan CN sebagai tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Irlan meminta tudingan yang membawa nama profesi pers tidak dilemparkan tanpa bukti yang jelas.
“Kalau memang ada oknum pers yang terlibat atau meminta penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus jelas siapa orangnya, apa bentuk keterlibatannya, dan apa buktinya. Jangan sampai tudingan tanpa pembuktian justru membangun persepsi bahwa pers dapat mengendalikan proses hukum,” tegas Irlan, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, pers dan aparat penegak hukum memiliki fungsi serta kewenangan yang berbeda. Media menjalankan fungsi jurnalistik dan kontrol sosial, sedangkan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan hukum.
“Kalau ada oknum yang menyalahgunakan profesi, silakan dibuktikan dan diproses. Tetapi jangan menggeneralisasi seolah-olah institusi pers terlibat dalam penetapan tersangka,” ujarnya.
Irlan juga menegaskan, apabila pihak Pemohon memiliki bukti terkait dugaan “pesanan oknum pers”, bukti tersebut semestinya diungkap dan diuji dalam persidangan.
“Jangan sampai dalil yang masih harus dibuktikan berubah menjadi fakta di ruang publik. Semua pihak memiliki hak menyampaikan argumentasi, tetapi kebenarannya tetap harus diuji berdasarkan alat bukti dan pertimbangan hakim,” katanya.
Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa penetapan tersangka dipengaruhi pihak eksternal sebelum adanya putusan pengadilan.
“Pers jangan diseret ke dalam tudingan tanpa dasar. Jika ada bukti, buka dan buktikan. Jika tidak, jangan membangun opini yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap pers maupun proses penegakan hukum,” tegas Irlan.
Hingga berita ini diterbitkan, tudingan mengenai dugaan “pesanan oknum pers” masih merupakan dalil yang diajukan pihak Pemohon dalam persidangan praperadilan dan belum terbukti sebagai fakta hukum. (Mendrova)
Komentar Anda :