SERDANG BEDAGAI, OPSINEWS.COM. SUMATERA UTARA | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial SY (50), warga setempat yang sehari-hari bekerja sebagai penjahit pakaian. Penangkapan dilakukan pada Rabu, September 2026, sekitar pukul 16.20 WIB.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah Desa Liberia. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba Polres Sergai melakukan pemantauan dan penyelidikan di lokasi.
Setelah mengidentifikasi target, petugas kemudian melakukan teknik undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli. Saat transaksi berlangsung dan terduga pelaku menyerahkan paket yang diduga narkotika, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan SY.
Dari pemeriksaan awal di lokasi, SY disebut mengakui barang yang diamankan tersebut merupakan miliknya. Kepada petugas, SY mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial RZ di kawasan Tembung sebanyak lima paket dengan harga Rp200 ribu per paket.
Dari lima paket tersebut, tiga paket di antaranya disebut telah terjual. Berdasarkan keterangan awal, uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang dibalut kertas putih dan tisu, dengan berat kotor sekitar 1,1 gram, serta satu unit telepon seluler Android.
Kasatres Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika tersebut.
Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Masyarakat juga diminta tidak terlibat dalam jaringan maupun penyalahgunaan narkoba serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Laporan dapat disampaikan kepada Polres Serdang Bedagai atau melalui Call Center 110 untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Atas perkara tersebut, SY dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, SY beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Mendrova)
Sumber Humas Polres Sergai
Komentar Anda :