SERDANG BEDAGAI, OPSINEWS.COM. SUMATERA UTARA | Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai bersama Polsek Perbaungan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (27/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial SS (40) dan IJ (51), yang masing-masing merupakan warga Desa Sei Sijenggi. Keduanya diamankan dalam rangkaian penindakan dan pengembangan kasus dugaan tindak pidana narkotika.
Informasi awal diterima Tim Opsnal sekitar pukul 12.00 WIB dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang dilakukan seorang pria berinisial SS di sebuah rumah kosong di Dusun I Desa Sei Sijenggi.
Sekitar pukul 17.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H. bergerak ke lokasi. SS kemudian diamankan saat sedang duduk di lantai rumah kosong tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu yang disembunyikan di sela-sela daun pintu yang rusak. SS mengaku barang tersebut miliknya dan diperoleh dari IJ dengan sistem kerja sama.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kediaman IJ di Dusun II Desa Sei Sijenggi dengan didampingi perangkat desa.
IJ ditemukan berada di kamar belakang milik kakaknya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika di bawah rak kayu. IJ kemudian mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Barang Bukti
Dari SS, petugas mengamankan satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1 gram dan netto 0,8 gram, satu pipet sekop, satu unit ponsel Android Realme warna hitam serta uang tunai Rp120.000.
Sementara dari IJ, polisi mengamankan satu dompet kain kecil yang berisi satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,94 gram dan netto 0,74 gram, satu plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,07 gram dan netto 0,02 gram, satu bal plastik klip transparan ukuran sedang kosong, satu pipet sekop, satu kaca pirex, satu jarum suntik, satu unit timbangan elektronik, satu unit ponsel Android Infinix warna biru serta uang tunai Rp250.000.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Perbaungan sebelum diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya pengamanan dua tersangka dalam pengungkapan tersebut.
Menurutnya, penindakan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan cepat oleh personel kepolisian.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran gelap narkotika. Warga diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan masing-masing.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian menegaskan pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (Mendrova)
Sumber Humas Polres Sergai
Komentar Anda :