Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus Pria 32 Tahun, Sabu 1,65 Gram Diamankan di Perbaungan
SERDANG BEDAGAI, OPSINEWS.COM. SUMATERA UTARA | Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Teratai, Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MR (32), warga setempat, pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 15.10 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal sekitar pukul 13.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H., mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial MR sedang berdiri di samping sebuah rumah.
Saat hendak diamankan, MR disebut sempat membuang sebuah kotak rokok merek Gudang Garam Merah. Petugas kemudian memeriksa benda tersebut dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari pemeriksaan, petugas mengamankan dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 1,98 gram dan berat bersih 1,58 gram, serta satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,17 gram dan berat bersih 0,07 gram.
Dengan demikian, total berat bersih barang bukti yang disebutkan dalam laporan tersebut mencapai 1,65 gram.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit timbangan elektronik, pipet sekop, satu bal plastik klip transparan kosong, dua unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp100.000.
Saat dilakukan interogasi awal di lapangan, MR disebut mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, MR beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek sebelum diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurut keterangan kepolisian, MR diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Sergai juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Masyarakat diminta tetap berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan berkaitan dengan narkotika di lingkungan masing-masing.
“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif,” demikian imbauan kepolisian.
Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 dan Pasal 609 sesuai ketentuan hukum yang diterapkan penyidik.
Catatan redaksi: Status MR dalam pemberitaan ini tetap sebagai tersangka/terduga pelaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Mendrova)
Sumber: Humas Polres Sergai
Komentar Anda :