Dua Pemuda Ditangkap, Polisi Bongkar Dugaan Pencurian Meteran Air Milik Dinas PUTR Sergai
SERDANG BEDAGAI, OPSINEWS.COM. SUMATERA UTARA | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Serdang Bedagai mengungkap kasus dugaan pencurian meteran air yang berkaitan dengan aset Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pemuda berinisial M S alias M (20) dan R alias B (21) di Dusun I, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kedua terduga pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan masing-masing berdomisili di wilayah Kecamatan Sei Rampah.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan meteran air di sejumlah lokasi. Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi pencurian pertama terjadi di Dusun I, Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Pada 3 Juli 2026, sebanyak 20 unit water meter dilaporkan hilang. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp8 juta.
Tidak berhenti di situ, pada 20 Juli 2026, kembali ditemukan kehilangan sebanyak 102 unit meteran air di wilayah Desa Gempolan, Desa Sei Rampah, dan Desa Sei Rejo. Total kerugian dalam kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp40,8 juta.
Atas laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada dua terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut M dan R diduga tidak beraksi seorang diri. Keduanya diduga melakukan pencurian bersama dua rekannya yang masing-masing berinisial J dan P.
Polisi juga masih mendalami dugaan bahwa hasil pencurian tersebut kemudian dijual kepada penampung atau pembeli barang bekas.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan satu unit becak bermotor warna hitam tanpa nomor polisi yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku.
Menurutnya, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya serta mencari barang bukti hasil pencurian,” demikian keterangan kepolisian.
Sementara itu, Dinas PUTR Pemkab Serdang Bedagai tercatat sebagai pihak korban dalam perkara tersebut, yang dalam laporan diwakili oleh Krisman Simanjuntak, S.H.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap peran masing-masing pihak, termasuk memburu dua terduga pelaku lainnya berinisial J dan P serta menelusuri keberadaan barang-barang yang diduga merupakan hasil pencurian. (Mendrova)
Sumber Humas Polres Sergai
Komentar Anda :