Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
SERDANG BEDAGAI, OPSINEWS.COM. SUMATERA UTARA | Kinerja fungsi kehumasan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Tenera Sergai Perkasa (TSP) di Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik.
Sorotan tersebut mencuat setelah sejumlah media, termasuk Opsinews.com, ARKAMEDIA, dan Garuda News, berupaya meminta penjelasan manajemen perusahaan terkait keluhan masyarakat mengenai dugaan aliran limbah ke Sungai Bah Sombu.
Hingga Senin (31/8/2026), konfirmasi yang disampaikan kepada Rajali Purba, yang disebut menjalankan fungsi Humas PKS TSP, belum memperoleh penjelasan substantif mengenai persoalan tersebut.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas fungsi komunikasi publik perusahaan, terutama ketika isu yang dikonfirmasi berkaitan dengan lingkungan hidup dan menyangkut kepentingan masyarakat.
Humas Perusahaan Dituntut Terbuka dan Responsif
Dalam prinsip komunikasi publik perusahaan, fungsi Humas tidak sekadar menyampaikan informasi positif mengenai kegiatan perusahaan, tetapi juga menjadi penghubung antara perusahaan dengan masyarakat maupun media ketika muncul persoalan yang membutuhkan penjelasan.
Karena itu, ketika muncul keluhan masyarakat terkait dugaan aliran limbah ke badan sungai, publik tentu membutuhkan informasi yang jelas mengenai fakta di lapangan, sistem pengelolaan limbah, hasil pemantauan kualitas air, serta langkah perusahaan dalam memastikan kegiatan operasionalnya memenuhi ketentuan lingkungan hidup.
Minimnya respons terhadap permintaan konfirmasi justru berpotensi menimbulkan ruang spekulasi di tengah masyarakat.
Namun demikian, tidak adanya tanggapan dari pihak yang dikonfirmasi tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pengakuan atas dugaan pelanggaran. Status dugaan pencemaran tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengujian oleh instansi teknis yang berwenang.
Rangkap Peran Kepala Desa dan Humas Perusahaan Ikut Dipertanyakan
Perhatian lain muncul terkait posisi Rajali Purba yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Silau Padang sekaligus menjalankan fungsi Humas PKS TSP.
Kondisi tersebut sebelumnya dibenarkan oleh Camat Sipispis, Herbin Damanik.
Menurut Herbin, peran Rajali sebagai Humas perusahaan berkaitan dengan masa jabatannya sebagai kepala desa yang disebut akan berakhir pada tahun mendatang setelah menjalani tiga periode.
«“Betul, karena tahun depan sudah habis masa jabatan kadesnya, karena beliau sudah tiga periode. PKS ini baru buka beberapa tahun lalu,” ujar Herbin.»
Rangkap peran tersebut kemudian menjadi perhatian dari sisi kepatutan komunikasi publik, terlebih ketika perusahaan tempat yang bersangkutan menjalankan fungsi kehumasan menjadi objek sorotan masyarakat di wilayah yang juga berada dalam lingkup pemerintahan desa yang dipimpinnya.
Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Serdang Bedagai, Fajar Simbolon, saat dikonfirmasi Senin (31/8/2026), menyampaikan bahwa sejauh ini tidak terdapat larangan khusus yang mengatur kepala desa menjadi Humas pada perusahaan swasta.
Menurut Fajar, kondisi tersebut belum secara spesifik diatur sebagai larangan, sepanjang pihak perusahaan memberikan izin kepada yang bersangkutan.
Dengan demikian, dari sisi ketentuan yang disampaikan tersebut, rangkap peran itu belum dapat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran.
Meski demikian, aspek kepatutan, potensi persepsi konflik kepentingan, serta efektivitas pelayanan informasi kepada masyarakat tetap menjadi hal yang patut diperhatikan apabila rangkap jabatan tersebut berpengaruh terhadap objektivitas komunikasi publik.
PT TSP Bantah Dugaan Pencemaran, Klaim Miliki Pertek IPAL
Di tengah sorotan tersebut, manajemen PKS PT Tenera Sergai Perkasa sebelumnya telah menyampaikan bantahan terhadap pemberitaan yang mengaitkan perusahaan dengan dugaan pencemaran Sungai Bah Sombu yang disebut bermuara ke Sungai Padang.
Melalui hak jawab yang disampaikan kepada sejumlah media pada Rabu (27/8/2026), manajemen PKS TSP menegaskan bahwa perusahaan tidak melakukan pencemaran terhadap aliran sungai tersebut.
Pihak perusahaan juga menyatakan bahwa kegiatan operasional PKS TSP telah mengacu pada prosedur pengelolaan lingkungan hidup dan didukung dokumen resmi, termasuk Persetujuan Teknis Instalasi Pengelolaan Air Limbah (Pertek IPAL).
«“Terkait berita dugaan pencemaran Sungai Bah Sombu yang mengaitkan PKS PT TSP, kami sampaikan itu tidak benar. PKS PT TSP dipastikan telah mengantongi dokumen Persetujuan Teknis Instalasi Pengelolaan Air Limbah (Pertek IPAL),” demikian keterangan manajemen yang disampaikan kepada sejumlah media.»
Manajemen perusahaan juga menyatakan siap apabila dokumen maupun sistem pengelolaan limbah perusahaan diperlukan untuk diperiksa atau diaudit oleh instansi yang berwenang.
Bantahan Perusahaan Perlu Diuji dengan Data dan Pemeriksaan Lapangan
Pernyataan manajemen tersebut menjadi bantahan resmi terhadap dugaan pencemaran yang sebelumnya beredar dan disuarakan masyarakat.
Namun, keberadaan dokumen perizinan atau Persetujuan Teknis IPAL pada dasarnya merupakan salah satu aspek administratif dan teknis dalam pengelolaan lingkungan. Sementara untuk memastikan apakah benar terjadi pencemaran atau tidak, diperlukan pemeriksaan objektif berdasarkan kondisi lapangan dan hasil pengujian kualitas air oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Jika terdapat dugaan masuknya limbah ke Sungai Bah Sombu, pemeriksaan dapat menjadi instrumen penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan publik, antara lain apakah terdapat aliran limbah, dari mana sumbernya, apakah parameter kualitas air memenuhi baku mutu, serta apakah sistem pengelolaan limbah perusahaan berjalan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, polemik tidak berhenti pada klaim dan bantahan, melainkan dapat diselesaikan melalui data, pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel, dan hasil uji laboratorium yang dapat dipertanggungjawabkan.
Media Kembali Minta Klarifikasi Rajali Purba
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh keterangan langsung dari Rajali Purba, baik dalam kapasitasnya sebagai Humas PKS TSP maupun sebagai Kepala Desa Silau Padang.
Konfirmasi tersebut penting untuk memberikan ruang penjelasan mengenai keluhan masyarakat, mekanisme pengelolaan limbah perusahaan, keberadaan dan pelaksanaan Pertek IPAL, serta alasan belum adanya jawaban substantif atas sejumlah pertanyaan media.
Berita ini tetap membuka ruang bagi Rajali Purba dan manajemen PKS PT Tenera Sergai Perkasa untuk memberikan klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan satu hal yang sederhana namun penting: kepastian berbasis fakta.
Apakah dugaan aliran limbah ke Sungai Bah Sombu benar terjadi atau tidak, jawabannya semestinya tidak ditentukan oleh klaim sepihak, melainkan melalui pemeriksaan dan pembuktian ilmiah oleh pihak berwenang.
Sebab, ketika menyangkut lingkungan dan sumber air yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, keterbukaan informasi dan pengawasan yang objektif bukan sekadar pilihan, melainkan bagian penting dari akuntabilitas publik. (Tim)
Komentar Anda :