Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
SERDANG BEDAGAI, OPSINEWS.COM. SUMATERA UTARA | Aktivitas penggalian tanah urug yang diduga merupakan kegiatan galian C di Dusun I, Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, hingga konfirmasi dilakukan wartawan Opsinews.com, status legalitas dan dokumen perizinan kegiatan tersebut belum dapat dipastikan secara terbuka. Pemerintah Desa Kuta Baru bahkan menegaskan tidak pernah menerbitkan rekomendasi maupun perizinan terkait aktivitas penggalian tersebut.
Untuk memastikan informasi sekaligus memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, wartawan Opsinews.com melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Kuta Baru, pihak Kecamatan Tebing Tinggi, hingga kepolisian pada Sabtu (29/8/2026).
Kepala Desa Kuta Baru, Wiranti, menegaskan bahwa Pemerintah Desa tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi maupun perizinan untuk aktivitas penggalian tanah urug yang dimaksud.
“Pemerintahan Desa tidak ada mengeluarkan perizinan atas aktivitas galian itu,” tulis Wiranti melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu malam.
Kades Wiranti juga ditanya mengenai pihak yang diduga menjadi pemilik atau pengelola kegiatan tersebut. Selain itu, ia dimintai keterangan apakah sebelumnya pernah ada pemberitahuan ataupun koordinasi dari pihak pengelola kepada Pemerintah Desa.
Namun, Wiranti mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
“Maaf bg gk tau,” jawabnya.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena hingga saat ini belum diperoleh keterangan terbuka mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penggalian tanah urug tersebut maupun dokumen legalitas yang menjadi dasar kegiatan di lokasi.
Camat Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi
Konfirmasi kemudian dilakukan kepada Camat Tebing Tinggi Andy Akbar Perdana, S.STP., M.SP.
Wartawan menanyakan apakah pihak Kecamatan Tebing Tinggi pernah menerbitkan surat rekomendasi atau dokumen lainnya berkaitan dengan aktivitas galian C di Dusun I, Desa Kuta Baru.
Camat Andy memberikan jawaban tegas.
“Saya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau dokumen apapun,” tulis Andy melalui WhatsApp.
Dalam komunikasi tersebut, Camat juga sempat menanyakan lokasi aktivitas yang dimaksud. Wartawan kemudian menjelaskan bahwa lokasi berada di Dusun I, Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Untuk memperjelas persoalan, Camat selanjutnya dimintai tanggapan mengenai apakah pihak Kecamatan telah mengetahui atau menerima laporan terkait aktivitas penggalian tanah urug tersebut.
Camat juga dimintai penjelasan apakah pihak Kecamatan akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi atau berkoordinasi dengan instansi teknis terkait guna memastikan status kegiatan, legalitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Namun, hingga berita ini disusun, belum ada jawaban lanjutan dari Camat Tebing Tinggi atas sejumlah pertanyaan tersebut, meskipun pesan konfirmasi telah terlihat terbaca.
Upaya memperoleh informasi berimbang juga dilakukan Opsinews.com dengan menghubungi Kanit Tipidter Polres Tebing Tinggi, Ipda N.J. Silalahi, S.Th.
Konfirmasi disampaikan melalui WhatsApp pada Sabtu (29/8/2026). Polisi dimintai keterangan apakah pihak kepolisian telah mengetahui atau menerima informasi mengenai aktivitas penggalian tanah urug di Dusun I, Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi.
Selain itu, kepolisian juga dimintai penjelasan apakah terdapat langkah pengecekan atau penanganan terhadap aktivitas tersebut, khususnya untuk memastikan apakah kegiatan dimaksud telah memenuhi ketentuan hukum serta memiliki dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Namun, belum diperoleh tanggapan dari Kanit Tipidter Polres Tebing Tinggi atas konfirmasi yang telah disampaikan.
Sebelumnya, Opsinews.com telah memberitakan persoalan ini dengan judul “Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi.”
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola aktivitas penggalian belum memberikan keterangan, sementara Camat Tebing Tinggi dan Kanit Tipidter Polres Tebing Tinggi juga belum memberikan jawaban lanjutan atas konfirmasi yang telah disampaikan. (Mendrova)
Komentar Anda :