Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
SERDANG BEDAGAI, OPSINEWS.COM. SUMATERA UTARA | Dugaan adanya aliran cairan yang disebut mengarah ke Sungai Bah Sombu, Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), kembali menjadi sorotan setelah rekaman video beredar luas di media sosial Facebook dan pemberitaan media online.
Persoalan tersebut sebelumnya diberitakan dengan judul “Warga Kembali Resah, Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Sipispis Kembali Disorot.”
Dalam video yang beredar, tampak aliran air dengan debit cukup deras menuju kawasan aliran Sungai Bah Sombu. Dalam unggahannya, pemilik akun Facebook Bang Well menyebut aliran tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Tenera Sergai Perkasa (PT TSP) di Desa Silau Padang.
Namun demikian, sampai saat ini dugaan tersebut belum dapat dipastikan sebagai pencemaran lingkungan, karena belum terdapat hasil pemeriksaan lapangan maupun hasil uji laboratorium yang dapat memastikan sumber dan kualitas cairan yang terlihat dalam rekaman tersebut.
Camat Sipispis Akhirnya Memberikan Tanggapan
Setelah isu tersebut menjadi perhatian di media online dan Facebook, wartawan OPSINEWS.COM melakukan konfirmasi kepada Camat Sipispis, Herbin Damanik, pada 27 Agustus 2026.
Konfirmasi tersebut antara lain mempertanyakan apakah pengaduan masyarakat secara tertulis merupakan prosedur yang harus dipenuhi sebelum pihak kecamatan dapat menindaklanjuti informasi dugaan pencemaran.
Wartawan juga meminta penjelasan apakah informasi yang telah disampaikan melalui media sosial maupun pemberitaan dapat dijadikan informasi awal untuk melakukan verifikasi lapangan meskipun belum terdapat pengaduan resmi dari masyarakat.
Camat Herbin kemudian memberikan tanggapan pada 28 Agustus 2026.
Ia menyatakan hingga saat itu belum ada warga yang menyampaikan pengaduan secara langsung kepadanya, baik secara tertulis maupun lisan.
“Hingga sampai saat ini tidak ada satu orang pun warga atau masyarakat yang menyampaikan pengaduannya baik secara tertulis maupun secara lisan langsung kepada saya,” tulis Herbin dalam pesan WhatsApp kepada wartawan.
Meski belum menerima pengaduan langsung dari masyarakat, Herbin menyatakan persoalan tersebut telah disampaikannya kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai.
Menurut keterangan Camat, dalam pembahasan tersebut disampaikan bahwa PKS dimaksud telah memiliki Izin Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang dikeluarkan pemerintah provinsi.
“Namun demikian, Kadis Lingkungan Hidup menyatakan akan melakukan kroscek ulang ke lapangan akan hal tersebut,” tulisnya.
Kepemilikan IPAL Dipertanyakan
Pernyataan mengenai kepemilikan IPAL tersebut kemudian menjadi salah satu poin yang kembali dikonfirmasi wartawan.
Sebab, secara jurnalistik, keberadaan izin atau fasilitas pengelolaan air limbah perlu dibedakan dengan fakta mengenai pelaksanaan pengelolaan dan pembuangan air limbah di lapangan.
Kepemilikan dokumen perizinan tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa setiap pembuangan air limbah pada suatu waktu tertentu telah memenuhi baku mutu. Hal tersebut membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen, sistem pengelolaan, titik penaatan, proses pembuangan, serta hasil pengujian kualitas air oleh pihak yang berwenang.
Karena itu, OPSINEWS.COM kembali mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Camat Sipispis pada 29 Agustus 2026.
Empat Pertanyaan Lanjutan Belum Dijawab
Dalam konfirmasi lanjutan tersebut, wartawan meminta kejelasan apakah pihak Kecamatan Sipispis memang baru dapat menindaklanjuti dugaan pencemaran setelah menerima pengaduan resmi masyarakat.
Selain itu, Camat ditanya apakah informasi yang telah beredar luas melalui media sosial dan pemberitaan dapat digunakan sebagai informasi awal untuk melakukan verifikasi atau pengecekan lapangan.
Pertanyaan berikutnya menyangkut pernyataan tentang IPAL PT TSP. Wartawan meminta konfirmasi apakah Camat telah melihat atau memperoleh dokumen maupun konfirmasi resmi mengenai izin tersebut.
Camat juga dimintai penjelasan apakah Kecamatan Sipispis telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang disebut dalam video serta apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan pemerintah kecamatan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban lanjutan dari Camat Sipispis Herbin Damanik atas pertanyaan tersebut.
Sorotan Bergeser pada Pengawasan dan Kualitas Air
OPSINEWS.COM juga mengajukan pertanyaan tambahan yang lebih spesifik mengenai pengawasan pembuangan air limbah.
Wartawan mempertanyakan apakah keberadaan IPAL atau Persetujuan Teknis (Pertek) dapat dijadikan jaminan bahwa pelaksanaan pengelolaan dan pembuangan air limbah di lapangan telah sepenuhnya sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan juga diarahkan pada dugaan adanya pembuangan cairan ke permukaan air pada waktu malam hari.
Jika benar terdapat pembuangan air limbah, aspek yang perlu dipastikan bukan hanya kapan pembuangan dilakukan, tetapi juga apakah terdapat pengawasan, apakah titik pembuangan sesuai ketentuan, dan apakah kualitas air yang dibuang memenuhi baku mutu.
Lebih jauh, wartawan meminta penjelasan apakah pihak pemerintah dapat memastikan keamanan air Sungai Bah Sombu bagi masyarakat apabila air tersebut digunakan atau dikonsumsi pada saat dugaan pembuangan berlangsung.
Pertanyaan tersebut tentu tidak dapat dijawab hanya berdasarkan keberadaan IPAL. Kepastian mengenai aman atau tidaknya air bagi masyarakat harus didasarkan pada pemeriksaan dan pengujian kualitas air secara ilmiah oleh pihak yang berkompeten.
Menunggu Kroscek Dinas Lingkungan Hidup
Di sisi lain, keterangan Camat Herbin menyebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sergai telah menyatakan akan melakukan pengecekan ulang ke lapangan.
Langkah tersebut menjadi penting untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus memastikan fakta sebenarnya mengenai aliran yang terekam dalam video.
Pemeriksaan diharapkan dapat mengungkap sumber aliran, jalur pembuangan, kondisi instalasi pengolahan air limbah, dokumen perizinan atau persetujuan teknis yang berlaku, serta hasil pengujian kualitas air apabila diperlukan.
Dengan demikian, persoalan yang berkembang tidak berhenti pada klaim maupun rekaman video di media sosial, tetapi dapat dijelaskan berdasarkan data, pemeriksaan lapangan, dan hasil uji yang dapat dipertanggungjawabkan.
OPSINEWS.COM tetap mengedepankan asas keberimbangan. Dugaan keterkaitan aliran tersebut dengan aktivitas PT TSP masih merupakan informasi yang memerlukan verifikasi. Pihak perusahaan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas pemberitaan ini.
Hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan lanjutan OPSINEWS.COM kepada Camat Sipispis belum memperoleh jawaban.
Publik kini menunggu: apakah Dinas Lingkungan Hidup Sergai benar-benar turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan, serta apa hasilnya?
(TIM)
Komentar Anda :