Dinas Perkim-LH Sergai Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan, Warga Soroti Respons Camat Sipispis dan Kepala Desa Silau Padang
SERDANG BEDAGAI, OPSINEWS.COM. SUMATERA UTARA | Dugaan adanya aliran cairan yang disebut mengarah ke Sungai Bah Sombu, Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), kembali menjadi perhatian publik setelah sebuah rekaman video beredar di media sosial Facebook.
Dalam video tersebut terlihat aliran air dengan debit cukup deras. Pemilik akun Facebook Bang Well dalam unggahannya menduga aliran tersebut berkaitan dengan aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT TSP.
Ia juga mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hilir Sungai Bah Sombu agar turut memperhatikan kondisi aliran sungai.
“Kembali berulah kawan-kawan, dapat Anda saksikan semua. Untuk masyarakat hilir Sungai Bah Sombu, siap-siap...”
Dalam rekaman itu turut disebut sejumlah wilayah yang berada di bagian hilir Sungai Bah Sombu, di antaranya Naga Kesiangan, Parlambean, Desa Damakurat hingga kawasan Panglong.
Namun, rekaman video dan pernyataan yang beredar tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pencemaran lingkungan maupun memastikan sumber aliran berasal dari aktivitas PT TSP.
Untuk memastikan hal tersebut diperlukan verifikasi lapangan, penelusuran sumber aliran serta pemeriksaan dan pengujian kualitas air oleh instansi yang berwenang.
Warga Soroti Tanggung Jawab Pejabat Publik
Di tengah kembali mencuatnya persoalan tersebut, seorang warga berinisial (I), yang mengaku sebagai pemerhati lingkungan, menyampaikan pandangannya kepada OPSINEWS.COM, Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, kepala desa dan camat sebagai bagian dari unsur pemerintahan di wilayah masing-masing harus tetap menempatkan kepentingan masyarakat dan kepentingan umum sebagai prioritas dalam menjalankan pelayanan publik.
“Secara etika, jangan ada konflik kepentingan. Sebagai pejabat publik, termasuk kepala desa, harus lebih mementingkan kepentingan masyarakat dan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan,” ujarnya.
Ia menilai, apabila terdapat potensi konflik kepentingan dalam suatu persoalan yang menyangkut masyarakat, pemerintah harus tetap memastikan setiap aspirasi dan keluhan warga ditangani secara objektif, transparan dan sesuai kewenangan.
“Kalau ada konflik kepentingan disitu, maka aspirasi dan keluhan masyarakat terindikasi akan diabaikan, karena adanya dugaan kepentingan pribadi," katanya.
“Tidak Semua Masyarakat Pintar Membuat Surat”
I juga menyoroti persoalan laporan tertulis yang sebelumnya menjadi bagian dari pembahasan mengenai respons pemerintah kecamatan terhadap keluhan warga terkait kondisi Sungai Bah Sombu.
Menurutnya, keterbatasan masyarakat dalam membuat laporan administratif tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan informasi mengenai persoalan yang berpotensi menyangkut kepentingan publik.
“Tidak semua masyarakat pintar membuat surat. Terkait keluhan masyarakat, itu harus direspons,” ujarnya.
Ia berpandangan bahwa pemerintah kecamatan memiliki fungsi pelayanan kepada masyarakat sehingga setiap informasi atau keluhan yang berkaitan dengan kepentingan umum semestinya dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan perangkat daerah maupun instansi teknis sesuai kewenangan.
“Jangan buang badan. Pejabat publik tidak boleh buang badan. Tetap mengedepankan kepentingan masyarakat banyak,” tegasnya.
Warga tersebut meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Dinas Perkim-LH: Pengawasan Tidak Hanya Menunggu Pengaduan
Sementara itu, OPSINEWS.COM telah meminta konfirmasi kepada Kepala Bidang Perkim dan LH Kabupaten Serdang Bedagai, Boy Reonaldi Sihombing, S.Sos., M.SP., melalui WhatsApp pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.26 WIB.
Boy menjelaskan bahwa setiap usaha memiliki kewajiban menyampaikan laporan semester terkait sejumlah aspek lingkungan, termasuk udara, limbah domestik dan limbah cair.
Ia juga menyebut bahwa PT TSP telah menyampaikan laporan semester kepada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai.
Ketika ditanyakan apakah laporan semester tersebut membuat pemeriksaan lapangan tidak diperlukan ketika terdapat informasi atau pengaduan masyarakat mengenai dugaan aliran limbah, Boy menegaskan bahwa pengawasan dinas tidak hanya dilakukan berdasarkan pengaduan.
“Dinas Perkim dan LH selain adanya pengaduan kami juga pengawasan setiap usaha,” tulis Boy melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa menurut pihak Dinas Perkim-LH, pengawasan terhadap kegiatan usaha tetap dilakukan dan tidak semata-mata menunggu adanya laporan dari masyarakat.
Apakah Dugaan Aliran Akan Diverifikasi di Lapangan?
Meski demikian, masih terdapat sejumlah hal yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari Dinas Perkim-LH Sergai.
Apakah laporan semester perusahaan menjadi satu-satunya dasar dalam menilai kepatuhan lingkungan, atau laporan tersebut tetap harus diverifikasi melalui pengawasan lapangan secara berkala?
Apakah informasi atau pengaduan masyarakat mengenai dugaan aliran cairan ke Sungai Bah Sombu dapat menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan lapangan?
Apakah Dinas Perkim-LH akan melakukan penelusuran sumber aliran, pemeriksaan lokasi, pengambilan sampel serta pengujian kualitas air untuk memastikan kondisi sebenarnya?
Dan yang tidak kalah penting, langkah konkret apa yang akan dilakukan pemerintah daerah setelah rekaman mengenai dugaan aliran tersebut beredar dan menjadi perhatian masyarakat?
Hingga berita ini ditayangkan, Boy belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai apakah pihaknya akan melakukan pemeriksaan atau pengambilan sampel di lokasi yang disebut dalam rekaman tersebut.
Menunggu Kepastian, Bukan Sekadar Pernyataan
Persoalan Sungai Bah Sombu kini tidak cukup hanya dijawab melalui pernyataan bahwa pengawasan tetap berjalan. Masyarakat membutuhkan kepastian berbasis data mengenai kondisi sungai dan sumber aliran yang dipersoalkan.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat pelanggaran, hasil tersebut juga penting disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan dan spekulasi di tengah masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan, masyarakat tentu berharap pemerintah mengambil langkah sesuai aturan dan kewenangannya.
Dengan demikian, polemik mengenai dugaan aliran cairan ke Sungai Bah Sombu dapat ditempatkan pada mekanisme yang objektif: bukan berdasarkan tuduhan di media sosial, tetapi berdasarkan verifikasi lapangan, data, hasil pengujian dan penjelasan resmi dari pihak berwenang.
OPSINEWS.COM masih membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada PT TSP, Camat Sipispis, Kepala Desa Silau Padang maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas informasi yang berkembang. (Tim)
Komentar Anda :