Camat Sipispis Sebut Belum Ada Laporan Tertulis Warga soal Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
SERDANG BEDAGAI, OPSINEWS.COM. SUMATERA UTARA | Dugaan pembuangan limbah ke aliran Sungai Bah Sombu di Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), kembali menjadi sorotan. Namun, hingga Kamis (27/8/2026), Pemerintah Kecamatan Sipispis menyatakan belum menerima pengaduan warga secara tertulis terkait dugaan pencemaran yang disebut-sebut berasal dari aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Tenera Sergai Perkasa (TSP).
Pernyataan tersebut disampaikan Camat Sipispis Herbin Damanik saat dikonfirmasi ulang wartawan menyusul keluhan warga mengenai kondisi aliran Sungai Bah Sombu yang diduga mengalami pencemaran.
Herbin menegaskan, pihak kecamatan belum menerima surat pengaduan resmi dari masyarakat yang memuat keberatan atau laporan mengenai dugaan pembuangan limbah ke sungai.
“Kalau terkait soal warga keberatan, jujur sekali pun tidak ada warga datang ke kantor dan tidak ada warga membawa surat keluhan ke kantor camat,” ujar Herbin.
Menurut Herbin, mekanisme perizinan kegiatan usaha saat ini pada umumnya telah menggunakan sistem daring. Kondisi tersebut, kata dia, membuat pihak kecamatan tidak selalu memperoleh informasi secara langsung mengenai proses perizinan maupun kegiatan usaha yang berlangsung di wilayahnya.
“Kalau soal izin, semua itu sistem online karena tidak ada melaporkan ke camat. Di saat pembangunan orang kabupaten tenang, di saat ada masalah kena kecamatan,” katanya.
Kecamatan Sudah Koordinasi dengan DLH Sergai
Meski belum menerima pengaduan tertulis dari warga, Herbin mengatakan pihak Kecamatan Sipispis sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sergai melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait persoalan tersebut.
Dalam koordinasi itu, menurut Herbin, pihak kabupaten meminta adanya laporan secara tertulis agar dugaan tersebut memiliki dasar administratif untuk ditindaklanjuti.
“Sudah pernah koordinasi sama dinas, kalau bisa tertulis, lah, katanya. Karena kujawab dasarnya tidak ada, karena masyarakat tidak ada menyampaikan tertulis,” ucapnya.
Dengan demikian, hingga saat ini belum terdapat laporan tertulis masyarakat yang menjadi dasar formal bagi pemerintah kecamatan untuk meneruskan pengaduan tersebut kepada instansi teknis terkait.
Camat Benarkan Kades Silau Padang Berperan sebagai Humas PKS TSP
Dalam kesempatan yang sama, Herbin juga membenarkan informasi mengenai Kepala Desa Silau Padang, Rajali Purba, yang disebut menjalankan peran sebagai humas PKS TSP.
Herbin mengaitkan kondisi tersebut dengan masa jabatan Rajali Purba sebagai kepala desa yang disebut akan berakhir pada tahun depan setelah menjalani tiga periode masa jabatan.
“Betul, karena tahun depan sudah habis masa jabatan kadesnya, karena beliau sudah tiga periode. PKS ini baru buka beberapa tahun lalu,” kata Herbin.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari konteks pemberitaan karena posisi dan hubungan pihak-pihak terkait perlu ditempatkan secara proporsional, terutama di tengah munculnya keluhan masyarakat mengenai dugaan pencemaran Sungai Bah Sombu.
Warga Minta Pemerintah Lakukan Pemeriksaan
Sebelumnya, seorang warga berinisial W (43), warga Dusun II, Desa Silau Padang, menyampaikan keluhan kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).
W menduga terdapat aliran yang disebut sebagai limbah dari aktivitas PKS TSP menuju Sungai Bah Sombu. Ia meminta pemerintah dan instansi berwenang tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi juga melakukan pemeriksaan langsung di lapangan serta pengujian kualitas air secara objektif.
Menurut W, persoalan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan dikhawatirkan berdampak terhadap kondisi ekosistem perairan.
“Limbah ini sudah berlangsung lama, namun belum ada tindakan apa pun. Kalau ekosistem air, ya sudah lama tercemar,” ujar W.
Ia juga menyoroti keberadaan masyarakat di wilayah hilir yang masih memanfaatkan aliran sungai tersebut.
W menyebut sejumlah wilayah yang berada di sepanjang aliran Sungai Bah Sombu, di antaranya Desa Naga Buntu, Naga Kesiangan, Parlambean hingga Desa Damak Urat, berpotensi terdampak apabila dugaan pencemaran tersebut nantinya terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Selamat kepada PT TSP yang telah meracuni sungai kami. Aliran sungai ini digunakan masyarakat di wilayah hilir. Kami masyarakat akan terus mengawal ini,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan tudingan dari warga dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta bahwa telah terjadi pencemaran atau bahwa PT TSP merupakan sumber pencemar sebelum terdapat bukti ilmiah dan hasil pemeriksaan dari instansi berwenang.
Uji Laboratorium Dinilai Penting untuk Memastikan Dugaan
Untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran, pemeriksaan lapangan dan pengujian kualitas air menjadi langkah penting. Pemeriksaan tersebut setidaknya perlu menjawab apakah terjadi perubahan kualitas air, apa kandungan pencemarnya, serta dari mana sumber pencemar tersebut berasal.
Karena itu, dugaan warga semestinya dapat diverifikasi melalui pemeriksaan pada titik-titik yang relevan, termasuk lokasi yang diduga menjadi sumber aliran, badan Sungai Bah Sombu, serta titik di bagian hilir.
Langkah tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada saling klaim antara masyarakat dan pihak usaha, melainkan menghasilkan kesimpulan berdasarkan data dan pemeriksaan teknis.
Di sisi lain, belum adanya laporan tertulis dari warga sebagaimana disampaikan Camat Sipispis juga menjadi catatan penting bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan secara resmi kepada pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pencemaran Sungai Bah Sombu masih merupakan laporan dan klaim dari warga dan belum terverifikasi melalui hasil uji kualitas air yang disampaikan secara resmi oleh instansi berwenang.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi manajemen PT Tenera Sergai Perkasa, Kepala Desa Silau Padang, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai melalui DLH, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara utuh mengenai persoalan tersebut. (Tim)
Komentar Anda :