Dituding Sebut Oknum TNI Backing Galian C, Kuasa Hukum Mayor Hendri Defendi Siapkan Langkah Hukum
Di duga Menimbulkan Ke gaduhan Antara Dua Institusi, Statmen Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Sebut Oknum TNI Backing Galian C Terkesan Benturkan Institusi TNI dan Polri
Kamis, 13-08-2026 - 21:30:53 WIB
TERKAIT:
Pekanbaru - OPSINEWS.COM— Polemik dugaan aktivitas galian C di Jalan Empat Lima, Kelurahan Industri Tenayan, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, memasuki babak baru.
Persoalan tersebut kini turut menyeret nama pejabat TNI AD setelah adanya dugaan pernyataan yang menyebut Mayor Infanteri Hendri Defendi, Wakil Detasemen Intelijen (Wadandenintel) Kodam XIX/Tuanku Tambusai, sebagai pihak yang membekingi aktivitas galian C.
Tudingan tersebut dibantah pihak Mayor Infanteri Hendri Defendi. Melalui kuasa hukumnya, Sarma Silitonga, SH., MH., pihaknya menyatakan tidak pernah membekingi aktivitas galian C sebagaimana yang dipersoalkan.
Kuasa hukum Mayor Hendri juga menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum untuk menyikapi informasi dan laporan yang menurut mereka telah mengaitkan kliennya dengan aktivitas tersebut.
Sarma Silitonga mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh. “Pasti (langkah hukum, red). Kita akan koordinasikan dengan klien saya, Mayor Infanteri Hendri Defendi,” tegas Sarma Silitonga kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
Menurut Sarma, persoalan tersebut perlu diluruskan agar tidak berkembang menjadi kesalahpahaman yang lebih luas, khususnya karena nama kliennya merupakan bagian dari institusi TNI AD. Bantah Terlibat Galian C
Sarma menegaskan, Mayor Hendri Defendi tidak memiliki kepentingan dalam aktivitas galian C yang menjadi pokok persoalan tersebut.
Ia menjelaskan, keterlibatan kliennya, menurut versi pihak Mayor Hendri, berawal dari adanya persoalan tanah yang berkaitan dengan masyarakat dan keluarga yang memiliki kepentingan terhadap lahan tersebut.
Sarma menyebut Mayor Hendri justru memberikan perhatian karena memiliki empati terhadap warga yang meminta bantuan terkait persoalan tanah.
“Ini murni empati Pak Hendri kepada rakyat, warga Pekanbaru, yang meminta tolong atas persoalan tanah miliknya. Perkara tersebut, menurut informasi yang kami terima, sudah pernah dihentikan penyidikannya oleh Polda Riau,” ujar Sarma.
Ia juga menyebut persoalan tanah tersebut berkaitan dengan pembangunan jalan dan pihak keluarga telah menerima ganti rugi dari Pemerintah Kota Pekanbaru.
Namun demikian, terkait status hukum perkara tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan akan mendasarkan keterangannya pada dokumen resmi yang dimiliki.
Sarma mengatakan, Mayor Hendri tidak mengetahui secara detail lokasi objek yang dipersoalkan.
“Pak Hendri sebenarnya tidak tahu objeknya di mana. Hanya menyampaikan agar jangan diganggu dengan cara-cara premanisme karena menurut informasi yang kami terima perkara itu sudah dihentikan oleh Polda Riau,” katanya.
Pernyataan yang Dipersoalkan Menurut Sarma, persoalan kemudian berkembang setelah adanya pernyataan yang disebut-sebut berasal dari Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, S.T.K., S.I.K., M.M.
Sarma mengaku telah melihat dokumen pengaduan yang disebut dikirimkan kepada Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kodam XIX/Tuanku Tambusai. Dalam dokumen tersebut, kata Sarma, terdapat bagian yang mengaitkan nama Mayor Hendri dengan dugaan membekingi aktivitas galian C. “Lalu dipelintirlah pernyataan Kasat Reskrim tersebut oleh advokat Dr. Freddy Simanjuntak. Suratnya masuk ke Denpom. Saya ditunjukkan oleh Pak Hendri, ada surat pengaduan yang masuk,” ujar Sarma.
Ia mengatakan, pihaknya mempersoalkan penggunaan nama Mayor Hendri dalam laporan tersebut karena menurutnya informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta yang diketahui kliennya.
“Di laporan pengaduan itu ada poin yang menyatakan Pak Hendri ini membekingi, menurut statement lewat telepon. Itu saya baca di poin lima, statement dari Kasat Reskrim katanya. Jadi ini yang perlu disikapi hati-hati,” lanjutnya.
Sarma menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi persoalan antar-institusi.
Menurut dia, penyelesaian persoalan harus didasarkan pada fakta, dokumen dan proses hukum yang berlaku.
Berpotensi Menimbulkan Polemik
Kuasa hukum Mayor Hendri menilai, munculnya nama pejabat TNI AD dalam perkara tersebut perlu disikapi secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara institusi TNI dan Polri. Namun, Sarma menegaskan pihaknya tidak bermaksud mempertentangkan kedua institusi.
“Kita tidak ingin ini menjadi persoalan institusi. Kita ingin persoalannya dilihat secara objektif. Kalau ada tuduhan terhadap seseorang, tentu harus ada dasar dan bukti yang jelas,” katanya.
Ia juga meminta agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesimpulan bahwa Mayor Hendri terlibat dalam aktivitas galian C hanya berdasarkan pernyataan atau informasi yang belum dibuktikan melalui proses hukum.
Menurut Sarma, pihaknya akan mempertimbangkan seluruh langkah yang tersedia secara hukum, termasuk apabila terdapat dugaan pencemaran nama baik atau penyampaian informasi yang dinilai merugikan nama baik kliennya.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis, belum ada proses hukum baru yang secara resmi diumumkan pihak Mayor Hendri terkait persoalan tersebut.
Persoalan Perkara yang Disebut Pernah Dihentikan
Salah satu hal yang menjadi perhatian kuasa hukum adalah status perkara yang disebut berkaitan dengan aktivitas galian C di kawasan Jalan Empat Lima tersebut.
Sarma menyebut perkara tersebut pernah ditangani Polda Riau dan menurut pihaknya telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 pada 2021.
Namun, informasi mengenai SP3 tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen resmi agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Pihak Mayor Hendri menyatakan keberadaan dokumen tersebut menjadi salah satu dasar mereka mempertanyakan kembali munculnya persoalan yang sama.
“Perkara sudah dilakukan SP3 oleh Polda Riau. Bahkan keluarga juga sudah mendapatkan ganti rugi dari Pemko Pekanbaru terkait pembangunan jalan,” ujar Sarma.
Terkait hal tersebut, redaksi menilai status hukum perkara dan dasar diterbitkannya SP3 perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pihak Polda Riau agar publik memperoleh informasi yang berimbang.
Kasat Reskrim Belum Memberikan Tanggapan Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah telah dikonfirmasi wartawan mengenai tudingan yang disampaikan kuasa hukum Mayor Hendri Defendi.
Upaya konfirmasi dilakukan melalui komunikasi telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan dari yang bersangkutan.
Pesan konfirmasi disebut telah tersampaikan, tetapi belum mendapatkan jawaban.
Redaksi tetap membuka ruang bagi AKP Anggi Rian Diansyah untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab terkait pernyataan yang dikaitkan dengan dirinya dalam persoalan tersebut.
Dr. Freddy Simanjuntak Juga Diberi Ruang Hak Jawab
Selain kepada pihak kepolisian, redaksi juga telah mencatat bahwa Dr. Freddy Simanjuntak disebut sebagai pihak yang membuat atau menyampaikan pengaduan terkait persoalan tersebut.
Namun, hingga berita ini ditulis, tanggapan Dr. Freddy Simanjuntak mengenai tudingan dari pihak Mayor Hendri Defendi belum diperoleh.
Karena itu, redaksi membuka ruang yang sama kepada Dr. Freddy Simanjuntak untuk menjelaskan dasar pengaduan, bukti yang dimiliki, serta konteks pernyataan mengenai dugaan keterlibatan Mayor Hendri Defendi.
Hal tersebut penting agar pemberitaan tidak hanya berdasarkan keterangan dari satu pihak. Kuasa Hukum: Jangan Ada Kesimpulan Sepihak Sarma Silitonga menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan proses hukum apabila laporan yang dibuat memiliki dasar dan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, menurutnya, setiap pihak juga harus berhati-hati dalam menyampaikan informasi yang menyangkut nama baik seseorang, terlebih ketika nama tersebut berkaitan dengan pejabat yang bertugas di lingkungan institusi negara.
“Kami tidak ingin laporan dijadikan alat untuk mencederai nama baik pejabat maupun institusi. Kalau memang ada tuduhan, silakan dibuktikan secara hukum,” ujar Sarma.
Ia menyatakan pihaknya akan mempelajari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya pernyataan atau laporan yang dinilai tidak sesuai fakta dan merugikan kliennya, pihaknya akan mempertimbangkan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pentingnya Klarifikasi dan Bukti Polemik ini menunjukkan pentingnya setiap pihak menyampaikan informasi berdasarkan bukti dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Terlebih, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut sengketa atau aktivitas di suatu lokasi, tetapi juga telah membawa nama pejabat TNI AD dan pejabat kepolisian.
Karena itu, publik perlu memperoleh penjelasan dari seluruh pihak yang terlibat, termasuk mengenai status hukum perkara galian C, keberadaan SP3 yang disebut diterbitkan Polda Riau pada 2021, dasar laporan yang disampaikan kepada Denpom, serta konteks pernyataan yang mengaitkan Mayor Hendri Defendi dengan dugaan pembackingan.
Sampai saat ini, berdasarkan keterangan yang diperoleh redaksi, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Mayor Infanteri Hendri Defendi terbukti membekingi aktivitas galian C sebagaimana tudingan yang dipersoalkan.
Demikian pula, tudingan bahwa pihak tertentu telah melakukan fitnah tidak semestinya diposisikan sebagai fakta hukum sebelum terdapat bukti atau putusan yang berkekuatan hukum.
Redaksi menempatkan seluruh informasi tersebut sebagai bagian dari pernyataan dan bantahan para pihak yang masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.
Hak Jawab
Redaksi memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada AKP Anggi Rian Diansyah selaku Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru dan Dr. Freddy Simanjuntak untuk memberikan klarifikasi, tanggapan maupun hak jawab atas pemberitaan ini.
Setiap informasi tambahan yang disertai data atau dokumen pendukung akan menjadi bahan bagi redaksi untuk melakukan pembaruan pemberitaan secara berimbang. (Tim)